Jumat, 13 Oktober 2017

, , ,

KPK Yang Akan Periksa Tersangka Tentang Korupsi BLBI

KPK Yang Akan Periksa Tersangka Tentang Korupsi BLBI



BERITA HARIAN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan memeriksa Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT)‎.

Ia yang akan diperiksa dengan sebagai yang tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

Pemeriksaan yang kali ini, Kamis (12/10/2017) bukanlah pemeriksaan perdana Syafruddin sebagai‎ tersangka.

Sebelumnya, Syafruddin yang pernah diperiksa yang sebagai tersangka pada Rabu (3/5/2017) silam.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah yang mengatakan pada pemeriksaan perdana, Rabu (3/5/2017) penyidik baru yang menggali informasi tentang pengangkatan, tugas dan juga fungsi tersangka yang sebagai sekretaris KKSK dan Ketua BPPN.

"Pada pemeriksaan ini, baru yang akan digali soal materi kasus," ujar Febri.

Febri yang akan menambahkan saat ini total ada 39 saksi yang telah diperiksa guna untuk melengkapi berkas perkara dari ‎Syafruddin.

Untuk yang akan diketahui ‎setelah yang melakukan penyelidikan tahun 2014 dengan meminta keterangan dari banyak pihak, akhirnya tahun 2017 ini KPK yang menetapkan tersangka di kasus ini.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan yang akan mengatakan penyidik yang telah meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan juga yang akan memiliki bukti permulaan yang cukup menetapkan yang tersangka pada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syarifuddin Arsyad Temenggung (SAT).

Syarifuddin diduga telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp 4,58 triliun dengan penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim.

Atas perbuatannya, Syafruddin Arsyad Temanggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan ‎Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terkait penetapan tersangkanya, Syafruddin sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan hasilnya, KPK menang digugatan itu sehingga Syafruddin tetap menjadi tersangka dan penyidikan terus berlanjut.

Sementara itu, Syamsul Nursalim ‎sudah dua kali mangkir diperiksa penyidik KPK sebagai saksi. Padahal surat panggilan bagi Syamsul dan istri sudah dilayangkan secara patut ke kediaman mereka di Singapura.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90