Selasa, 24 April 2018

, , ,

Setya Novanto Terbukti Telah Memperkaya Diri Sendiri

Setya Novanto Terbukti Telah Memperkaya Diri Sendiri



BERITA HARIAN - Dalam pendapat Majelis Hakim, terdakwa kasus KTP elektronik, Setya Novanto terbukti memenuhi unsur memperkaya diri sendiri dari anggaran proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

Dana untuk memperkaya diri itu, yang akan didapatkan Novanto dari tangan pengusaha Made Oka Masagung.

Transaksi barter yang akan dilakukan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, selaku Direktur PT Murakabi Sejahtera peserta lelang proyek e-KTP, menjadi landasan hakim adanya unsur yang akan bisa saja yang memperkaya diri sendiri oleh Novanto.

"Termin ketiga saudara Andi Agustinus alias Andi Narogong diminta yang terdakwa Setya Novanto eksekusi 3,5 juta US dollar lewat Anang Sugiana Sudiharjo kepada Made Oka karena khawatir adanya pajak."

"Andi yang akan bisa saja yang mengetahui itu saat konfirmasi dari terdakwa Setya Novanto sudah diselesaikan, sepengetahuan Andi uang fee untuk DPR sebesar USD 7 juta," ucap Hakim Emilia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Dalam pertimbangannya, jumlah transaksi barter yang dilakukan Irvanto ataupun Made Oka melalui money changer sesuai dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Baca juga : Jusuf Kalla Yang Nilai DPR Tidak Perlu Bentuk Pansus Tentang Tenaga Kerja Asing

Yakni USD 3,5 juta melalui Irvanto, dan USD 3,8 juta melalui Made Oka.

"Menurut majelis hakim unsur memperkaya diri sendiri telah terpenuhi menurut hukum," ujar Hakim Frangki Tambuwun melanjutkan.

Hingga berita ini diturunkan, pengendara ojek online masih memadati kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol nomor 5 Medan. Koordinasi terus dilakukan untuk massa agar menuju ke kantor Gubernur Sumatera Utara.

Top Ad 728x90

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90