Selasa, 24 April 2018

, , ,

Jusuf Kalla Yang Nilai DPR Tidak Perlu Bentuk Pansus Tentang Tenaga Kerja Asing

Jusuf Kalla Yang Nilai DPR Tidak Perlu Bentuk Pansus Tentang Tenaga Kerja Asing



BERITA HARIAN - Polemik ditekennya Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 20 Tahun 2018 terkait Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) bergulir hingga ke Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon melalui cuitan yang akan bisa saja yang di akun twitternya bahkan mengusulkan Dewan perwakilan terhormat itu agar membentuk Panitia Khusus atau Pansus pengawasan TKA.

Namun, hal itu bertentangan dengan yang penilaian Wakil Presiden RI Jusuf Kalla yang menyatakan DPR RI tak perlu membentuk pansus.

JK beralasan dalam Perpres yang akan bisa saja yang diteken Jokowi pada (26/3/2018) lalu itu, tak ada hal subtantif yang diubah.

"Saya kira tidak perlu (bentuk Pansus), karena tidak ada hal-hal prinsip yang akan dirubah, yang prinsip diubah ini batas waktu, kalau memang kontraknya 2 tahun, 2 tahun izinnya langsung, itu saja antara lain, yang lainnya sama saja bahwa mereka yang harus mendidik, mereka harus apa, sama saja," jelas Kalla di Istana Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

Aturan mengenai penggunaan TKA dijelaskan Kalla, hanya yang akan mengubah bagian proses perizinan masuknya TKA tersebut, sedangkan hal pokok seperti pendidikan, memiliki keahlian, maupun kontrak kerja sama sekali tidak berubah.

"Yang diubah hanya antara lain, kalau dulu tiap enam bulan harus dapat visa baru, sekaeang kalau dia dua tahun kontraknya, dua tahun yang langsung tidak usah lagi keluar negeri lagi. Jadi hanya meringankan beberapa ketentuan yang dulu dapat yang akan bisa saja yang memberatkan, jadi sama saja (sebetulnya)," terang Kalla.

Diharapkan Jusuf Kalla, dengan adanya aturan tersebut tenaga kerja asing dapat membagi ilmu ke tenaga domestik.

Baca juga : Real Madrid Yang Kesulitan di Kadang Bayern Munchen

"Contohnya kalau ada tenaga kerja asing dia harus mendidik orang Indonesia yang mendampingi dia. Kalau dia direktur harus ada asisten direkturnya orang Indonesia," kata Kalla.

Sebelumnya juga, dalam cuitan di twitter Fadli Zon itu, ia juga memberikan kritik terkait penerbitan perpres yang tak memihak tenaga kerja lokal.

"Saya menyesalkan adanya relaksasi aturan tenaga kerja asing yang dilakukan oleh pemerintah. Perpres No 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing tak berpihak pada kepentingan tenaga kerja lokal," kata Fadli lewat Twitter, Kamis (19/4/2018).

Top Ad 728x90

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90