Rabu, 25 Oktober 2017

, , ,

Hari Ini KPK Yang Akan Periksa Empat Saksi Dengan Kasus Korupsi E-KTP

Hari Ini  KPK Yang Akan Periksa Empat Saksi Dengan Kasus Korupsi E-KTP



BERITA HARIAN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus yang akan berupaya untuk menuntaskan penyidikan kasus korupsi e-KTP untuk yang tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), Direktur Quadra Solution.

Kali ini, Rabu (25/10/2017) penyidik yang akan mengagendakan pemeriksaan empat saksi bagi Anang demi melengkapi berkas perkaranya agar rampung dan juga yang akan bisa dilimpahkan yang ke tahap penuntutan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah yang akan mengatakan empat saksi itu yang terdiri dari unsur swasta dan PNS BPPT yang akan dipekerjakan di Badan Ekonomi Kreatif‎.

"Empat saksi yang akan diperiksa untuk yang tersangka ASS yakni Slamet Aji Pamungkas, Perekayasa Madya di Balai Jaringan Informasi dan juga Komunikasi (BJIK) BPPT, atau PNS BPPT yang dipekerjakan di Badan Ekonomi Kreatif dan tiga lainnya swasta yaitu Rudira S Boedi Mranata, Yeanne Sutrisno dan Shierlyn Chandra," ucap Febri.

Diketahui, dalam kasus korupsi e-KTP, Anang Sugiana adalah yang tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Setya Novanto juga yang akan masuk dalam pusaran yang tersangka e-KTP namun penetapan tersangkanya gugur lantaran menang dalam praperadilan.

Atas Perbuatannya, Anang yang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3‎ UU No. 31/1999 sebagaimana telah yang diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan yang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90