Rabu, 25 Oktober 2017

, ,

Pria Bernama Mukayim, Ia Yang Bunuh Selingkuhan Gara-gara Minta Untuk DiNikahi

Pria  Bernama Mukayim, Ia Yang Bunuh Selingkuhan Gara-gara Minta Untuk DiNikahi



BERITA HARIAN - Mukayim (43), yang terduga pelaku pembunuhan Suharni (40), warga Martapura, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan yang telah dibekuk Satreskrim Polres Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi, melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, yang telah mengatakan, pada hari Selasa (24/10/2017) malam, pelaku pembunuhan Suharni yang telah dibekuk jajaran Satreskrim Polres Way Kanan dengan yang akan dibackup Resmob Polda Lampung.

Tim yang telah meringkus Mukayim (43), warga Saung Dadi, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

“Pelaku yang diringkus kurang lebih selama 11 hari dari kejadian penemuan mayat yang di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Jumat (13/10) sekitar pukul 17.00 WIB,” tuturnya.

Kejadian yang akan bermula di Kampung Gunung Sangkaran, Dusun 4, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, salah satu warga juga yang akan setempat Wanto, yang juga akan menginformasikan adanya mayat perempuan dengan identitas Suharni (40) warga Martapura, Kabupaten Oku Timur, Provinsi Sumatera Selatan, telah membusuk yang di kamar mandi umum yang sudah tidak terpakai.

Dari kejadian itu, Satreskrim Polres Way Kanan yang melakukan penyelidikan lebih lanjut guna melakukan penangkapan yang terhadap pelaku.

"Adapun motif pembunuhannya adalah selingkuh dan yang tersangka tidak mau menikahi karena antara korban dan juga pelaku sudah sama-sama menikah," ujar Kasat Reskrim.

Berdasarkan pada keterangan lebih lanjut, korban yang meminta dinikahi oleh tersangka, tapi tersangka tidak mau. Pada tanggal 14 Oktober 2017, tim melakukan pengejaran sampai ke Jakarta yang di tempat mereka beli tiket bus.

Dari sana tim yang akan mendapatkan petunjuk, dengan ciri – ciri pelaku dan juga tim yang akan melakukan pengembangan.

Setelah tim yang akan bisa saja mendapatkan info dari ponsel korban yakni HP merk Samsung J2 Prime yang dibawa pelaku, maka tadi siang Satreskrim Polres Way Kanan yang akan dibackup Polda Lampung melakukan penangkapan yang dikediamannya di OKU Timur namun pada saat penagkapan pelaku melakukan perlawanan dan juga yang berusaha melarikan diri sehingga anggota melakukan Tindakan tegas terukur dan terarah yang terhadap pelaku dan pelaku untuk mengakui perbuatannya.

“Saat ini pelaku dan juga barang bukti telah diamankan dan yang dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan yang lebih lanjut,” tukasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90