Kamis, 28 September 2017

, ,

Blanko Sudah Tersedia, Inilah Syarat Untuk Mengurus KTP Elektronik

Blanko Sudah Tersedia, Inilah Syarat Untuk Mengurus KTP Elektronik



BERITA HARIAN - Blanko KTP Elektronik atau e-KTP yang sudah tersedia, mulai hari ini semua masyarakat Medan yang sudah dapat saja mengurusnya.

Kepala Bidang Informasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan Arfian Saragih menceritakan bahwa pengurusan e-KTP yang dilaksanakan di kantor kecamatan.

Masyarakat yang wajib yang akan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP asli.

"Pengurusan e-KTP gratis, masyarakat yang cukup bawa fotokopi KK dan KTP asli. Apabila KTP hilang, masyarakat wajib yang menyertakan surat keterangan hilang dari kepolisian," ucap Arfian yang di Disdukcapil Medan, Kamis (28/9/2017).

Masyarakat juga yang akan dapat bisa saja mengurus e-KTP yang rusak, dengan syarat yang membawa bukti e-KTP yang rusak.

Sesuai standar operasinya, pengurusan e-KTP yang sebut Arfian paling lambat ada empat hari.

"Ketika e-KTP diterima Disdukcapil maka empat hari yang langsung saja selesai. Itu sudah yang sesuai standar nasional," sambungnya.

Setelah blanko e-KTP yang selesai pihaknya yang akan mengantarkan blangko tersebut ke pihak kecamatan, selanjutnya pihak kecamatan yang akan menghubungi masyarakat yang bersangkutan.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90