Jumat, 12 Januari 2018

, , ,

KPK Yang Memberikan Panggilan Mantan Kuasa Hukum Setya Novanto

KPK Yang Memberikan Panggilan Mantan Kuasa Hukum Setya Novanto



BERITA HARIAN - Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan memanggil mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Pemanggilan tersebut yang akan terkait penetapannya dengan yang sebagai tersangka atas dugaan merintangi penyelidikan KPK yang terhadap Setya Novanto.

Namun, hari ini hanya yang akan terlihat kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, yang mendatangi KPK. Sapriyanto yang akan bisa saja yang mengutarakan bahwa kliennya tidak datang ke KPK karena yang masih akan

mengajukan sidang kode etik yang ke Persatuan Advokat Indonesia (Peradi).

"Jadi gini, kemarin kami buat surat yang ke KPK, minta penundaan pemeriksaan hari ini, karena kami sedang yang akan mengajukan proses sidang kode etik yang terhadap Pak Yuna," ujar Sapriyanto di Gedung KPK, Jakarta

Selatan, Jumat (12/1/2018).

"Karena belum ada jawaban dari KPK, makanya kami yang akan datang ingin menanyakan apakah permohonan kami yang akan dikabulkan atau tidak. Kalau yang akan dikabulkan berarti kan ada penundaan pemeriksaan, tapi

kalua yang tidak kami minta yang diagendakan kembali. Tadi sudah bicara dengan admin penyidikan, sedang yang akan dibicarakan," sambung Sapriyanto.

Sapriyanto yang akan bisa saja yang mengajukan kliennya untuk yang akan bisa saja yang menjalani sidang kode etik, untuk yang akan bisa saja yang memastikan tuduhan KPK bahwa Fredrich telah melanggar kode etik advokat.

Baca juga : Manajemen Manchester United Yang Tak Restui Keinginan Mourinho Untuk Kedatangan Thomas Lemar

"Kami mengajukan yang ke Peradi, karena kami tadinya belum lihat adanya kode etik yang yang dilanggar. Tapi setelah KPK yang akan mengungkapkan adanya pelanggaran pasal 21, memanipulasi rekam medis, ini serius yang berarti," tuturnya.

"Makanya kami ingin buktikan ada atau enggak. Karena kalau ada hukum yang akan dilanggar, berarti kode etik juga. Kasih kami kesempatan dulu lah, kan sama-sama aparat penegak hukum, saling yang menghargai juga proses ini. Kalau memang ada pelanggaran, sampaikan juga yang ke kami buat kami proses," beber Sapriyanto.

Sapriyanto sendiri yang memastikan bahwa kliennya tidak yang ke mana-mana dan masih ada di Jakarta.

"Ada, enggak yang ke mana-mana. Masih saja yang stay di Jakarta," ucap Sapriyanto.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90