APBD Kota Medan Yang Masih Tertahan Yang Di Pemprovsu
BERITA HARIAN - APBD Kota Medan 2018 pada saat ini yang belum bisa saja yang dilaksanakan. Pasalnya, sampai saat ini yang hasil koreksi yang belum turun dari Pemprovsu.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Sulfan yang mengatakan, berdasarkan aturan, hasil koreksi yang tersebut harus saja yang akan diturunkan paling lama 15 hari kerja setelah yang akan diserahkan ke Pemprovsu.
"Bila dilihat saat penyerahannya 27 Desember lalu, memang yang belum sampai 15 hari kerja. Ada beberapa hari yang akan tersisa. Makanya, kami menunggu,"ujarnya Sulfan, Kamis (11/1/2018).
Ia menjelaskan, apabila yang sudah lewat 15 hari kerja dan yang hasil koreksi dari Pemprovsu belum juga turun, maka mereka yang akan membuat perdanya yang secara otomatis dan hal tersebut tidak yang akan melanggar aturan. Apalagi koreksi tersebut yang hanya bersifat sinkronisasi antara program Pemko Medan dengan pemprovsu.
"Kalau lewat 15 hari kerja, kami buat yang langsung perdanya. Tidak ada masalah. Dengan begitu APBD Kota Medan yang bisa digunakan. Biasanya tepat waktu. Soalnya mereka pun yang sudah terbiasa mengoreksi APBD pada pemerintah tingkat dua," jelasnya.
Baca juga : KPK Yang Memberikan Panggilan Mantan Kuasa Hukum Setya Novanto
Ia menambahkan, meskipun demikian proses tender proyek yang sudah bisa dilaksanakan. Sebab, tidak ada masalah. Yang akan menjadi masalah adalah membuat tender.
"Proses tender sudah bisa. Sebab, tercatat di APBD. Yang akan menjadi masalah kalau membuat kontrak kerja. Belum bisa karena belum yang ditenderkan. Tapi, sampai sekarang belum ada satupun proyek yang akan ditenderkan.
Bisa dicek yang di sistem,"pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar