Kamis, 14 Desember 2017

, , ,

Hari Ini Terakhir Praperadilan Untuk Setya Novanto

Hari Ini Terakhir Praperadilan Untuk Setya Novanto



BERITA HARIAN - Praperadilan yang akan diajukan Ketua DPR nonaktif Setya Novanto yang terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan memasuki babak akhir.

Hari ini, Kamis (14/12/2017), agenda praperadilan yang sampai di kesimpulan dan juga putusan.

Namun, pada hari terakhir ini, praperadilan yang akan bisa saja yang diajukan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu yang semestinya digugurkan.

Pasalnya, pembacaan dakwaan yang terhadap Novanto dalam sidang pokok perkara dengan kasus korupsi proyek e-KTP yang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang sudah dilakukan kemarin, Rabu (13/12/2017).

Pembacaan dakwaan yang akan terhadap Novanto menjadi yang sangat penting lantaran berkaitan dengan sidang praperadilan yang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan Novanto yang akan bisa gugur jika perkara korupsi proyek e-KTP yang mulai disidangkan.

Hal ini mengacu pada Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) menyatakan bahwa "dalam hal suatu perkara yang sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan yang akan bisa saja yang akan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur".

Pengacara Novanto, Maqdir Ismail yang akan mengakui bahwa praperadilan yang akan bisa saja yang akan diajukan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gugur.

"Dakwaan yang sudah dibacakan dengan yang seperti ini, berarti gugur sudah," kata Maqdir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).

Maqdir menilai, pembacaan pada surat dakwaan yang sengaja dipaksakan hari ini untuk yang akan bisa saja yang menggugurkan praperadilan Novanto yang akan diputus pada Kamis ini.

Pada sidang praperadilan Rabu kemarin, yang akan bersamaan dengan sidang perdana pokok perkara, hakim praperadilan tidak yang akan bisa saja yang memutuskan status praperadilan apakah akan gugur.

Hakim Kusno, hakim tunggal praperadilan memulai sidang dengan yang akan mendengarkan saksi ahli yang akan diajukan KPK, yakni pengajar hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar.

Di sela-sela sidang, KPK yang akan bisa saja yang memang sempat saja utnuk bisa saja yang akan mengonfirmasi kepada hakim bahwa sidang perdana pokok perkara telah dimulai. Kusno sempat menunda KPK untuk yang akan memutar tayangan video sidang e-KTP dari Pengadilan Tipikor.

Dia meminta agar hal itu yang akan bisa saja yang dilakukan setelah selesai yang akan mendengar keterangan ahli. Setelah keterangan ahli selesai, Kusno mempersilahkan KPK memutar video streaming sidang e-KTP.

Sempat ada keberatan dari pengacara Novanto yang akan di praperadilan. Pengacara yang akan meminta video sidang e-KTP tidak perlu untuk yang diputar, cukup yang akan diberikan kepada hakim untuk dilihat.

Baca juga : Eks Kiper Arsenal Yang Setuju Untuk Gabung Di Real Madrid

Kusno, yang juga Wakil Ketua PN Jakarta Selatan yang akan bisa saja yang akan mengabulkan permohonan pengacara Novanto.

Hal terpenting, lanjut Kusno, semua yang akan telah melihat bahwa sidang pokok perkara yang akan di Pengadilan Tipikor telah dibuka.

"Jadi kalau begitu, begini, saya terima usulnya pemohon yang ke hakim, untuk saya lihat," ujar Kusno.

Kusno beralasan, jika video sidang Pengadilan Tipikor yang akan diputar di persidangan, akan saja yang memakan waktu. Sidang akhirnya yang diskors.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90