Senin, 04 Desember 2017

, , ,

Setya Novanto Yang Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Yang Akan Siap Untuk Menghadapinya

Setya Novanto Yang Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Yang Akan Siap Untuk Menghadapinya



BERITA HARIAN - Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan hadir dalam sidang lanjutan praperadilan melawan Ketua DPR Setya Novanto yang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ya akan datang, karena memang itu penundaan dari yang sebelumnya. Jadi KPK yang akan diwakili biro hukum akan hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha yang di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (4/12/2017).

KPK sebelumnya yang tidak hadir dalam persidangan perdana dan juga yang akan menyampaikan surat permohonan kepada pengadilan untuk yang menunda sidang selama tiga minggu.

Hakim kemudian yang akan memutuskan sidang yang ditunda hingga Kamis, 7 Desember 2017.

Priharsa yang akan mengatakan, sudah ada putusan hakim untuk yang akan menggelar kembali sidang pada Kamis yang mendatang. KPK yang tentu akan saja yang mematuhi putusan hakim tersebut.

"Karena telah ada putusan hakim jadi KPK yang akan mematuhi putusan tersebut dan akan hadir di praperadilan yang telah dijadwalkan," ujar Priharsa.

Pada sidang perdana yang akan digelar Kamis (30/7/2017), perwakilan KPK yang tak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak KPK yang akan meminta Kusno, hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan, menunda sidang hingga jangka waktu tiga minggu yang ke depan. Sementara pihak Novanto yang akan meminta hakim cukup menunda yang sidang selama tiga hari.

Setelah yang akan mendengar tanggapan dari penasihat hukum Novanto, hakim yang akan memutuskan sidang ditunda hingga 7 Desember 2017.

Dalam hukum acara, kata Kusno, yang ketidakhadiran dan juga di praperadilan tidak yang diatur secara rinci.

Ia yang akan bisa saja yang mengacu pada hukum acara perdata bahwa hakim bisa saja yang akan menunda dan juga memanggil pihak yang tidak hadir.

"Jadi saya tunda tanggal 7 Desember, hari Kamis yang akan datang," kata Kusno yang akan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).

Kusno juga yang akan memerintahkan juru sita dan panitera pengganti PN Jaksel yang agar memberitahukan KPK untuk yang mempersiapkan diri pada sidang mendatang.

Novanto yang akan mengajukan gugatan praperadilan pada 15 November 2017 lalu yang setelah ditetapkan kembali dan juga yang menjadi tersangka kasus e-KTP.

Baca juga : Arsenal Yang Akan Segera Mendatangkan Steven N’Zonzi

Praperadilan ini yang akan merupakan kali kedua untuk Novanto. Ia yang akan pernah berhadapan dengan KPK yang di praperadilan sebelumnya dan juga yang akan memenangkan gugatan itu. Status tersangkanya yang akan dibatalkan.

KPK yang akan kemudian kembali menetapkan Novanto dan juga yang akan menjadi tersangka pada kasus yang sama. Dalam kasus e-KTP, KPK yang akan menduga Novanto bersama sejumlah pihak yang akan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu yang antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga yanbg diduga menyalahgunakan kewenangan dan juga jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Bersama yang sejumlah pihak tersebut, Novanto yang akan diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun, dari nilai paket Rp 5,9 triliun.

Ketua Umum Partai Golkar itu yang akan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90