Rabu, 29 November 2017

, , ,

Setya Novanto Yang Bisa Lulus Dari Jerat Hukum KPK

Setya Novanto Yang Bisa Lulus Dari Jerat Hukum KPK



BERITA HARIAN - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis yang selesai diperiksa penyidik KPK pada Senin (27/11/2017) siang.

Dia  yang akan diperiksa sebagai ahli meringankan yang diajukan Ketua DPR, Setya Novanto, tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Usai yang akan diperiksa, pada awak media, Margarito yang akan mengaku tim penyidik hanya mengajukan sekitar dua atau tiga pertanyaan.

Dalam pemeriksaannya tadi, Margarito yang akan menjelaskan seputar prosedur pemeriksaan yang terhadap anggota DPR.

"Tadi hanya seputar prosedur pada pemeriksaan anggota DPR," kata Margarito di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Margarito menjelaskan, KPK dan juga lembaga penegak hukum lain yang seharusnya meminta izin pada Presiden Joko Widodo jika ingin yang memeriksa anggota DPR, termasuk Setya Novanto.

Meskipun dalam Pasal 245 ayat (3) UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 yang telah menyebut ketentuan sebagaimana pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR yang tertangkap tangan yang akan melakukan tindak pidana, disangka yang akan bisa saja yang melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara yang seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap yang kemanusiaan dan juga keamanan negara yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau yang akan disangka yang melakukan tindak pidana khusus.

Menurut Margarito frasa 'disangka' dalam Pasal 245 ayat (3) mengandung arti yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk itu, KPK harus meminta izin Presiden jika ingin yang akan bisa saja yang memeriksa anggota DPR yang berstatus sebagai saksi.
"Pengertian disangka yang akan melakukan tindak pidana korupsi tidak punya makna lain kecuali tersangka. Untuk memeriksa pada seseorang tersangka menurut keputusan MK Nomor 21 tahun 2014, mesti diperiksa dulu sebagai calon tersangka. Waktu diperiksa sebagai calon tersangka musti ada izin Presiden," ungkapnya.

Margarito menilai KPK belum saja yang memenuhi prosedur dalam menetapkan Novanto yang sebagai tersangka. Ini Hal lantaran Setya Novanto tidak pernah saja yang diperiksa sebagai calon tersangka. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan penegak hukum untuk yang memeriksa calon tersangka.

Baca juga : PSG Yang Sudah Ikhlas Untuk Lepas Geladang Argentina Ini

"Menurut saya tidak cukup (prosedur) karena sejauh yang saya tahu, dia ( Setya Novanto) tidak akan pernah diperiksa dengan yang sebagai calon tersangka karena dia yang tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Sementara MK mewajibkan dia untuk yang akan bisa saja yang diperiksa sebagai calon tersangka," ujarnya.

Margarito menambahkan prosedur pemeriksaan ini yang akan dapat menjadi celah yang dapat dimanfaatkan Setya Novanto dalam persidangan gugatan praperadilan yang akan diajukannya.

Bahkan menurut Margarito, bukan tidak mungkin pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang akan kembali mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto. "(Jadi) Celah. Ya. Kemungkinan ( Setya Novanto lolos)," katanya.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90