Rabu, 10 Januari 2018

, , ,

4 Penghuni Tewas, Jaksa Yang Tuntut Pembakar Rumah Yang Dihukum Seumur Hidup

4 Penghuni Tewas, Jaksa Yang Tuntut Pembakar Rumah Yang Dihukum Seumur Hidup



BERITA HARIAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sindu Utomo menuntut empat yang terdakwa pelaku pembakaran rumah di kawasan Jalan Pertanian/ Milala, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan dengan hukuman penjara yang selama seumur hidup, Selasa (9/1/2018) yang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sindu yang menilai para terdakwa yang terdiri dari Cari Muli br Ginting, Jaya Mita br Ginting, Maju Suranta Siallagan alias Maju Ginting, serta Rudi Suranta Ginting yang bersalah melanggar Pasal 187 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang perbuatan dengan sengaja yang akan melakukan pembakaran hingga menyebabkan orang lain yang meninggal dunia.

"Meminta majelis hakim untuk yang akan menjatuhi masing-masing terdakwa dengan hukuman seumur hidup," sebut Sindu yang akan dihadapan majelis hakim yang diketua Richard Silalahi, di Ruang Cakra V PN Medan.

Mendengar tuntutan itu, penasihat hukum para terdakwa kemudian langsung yang akan menyatakan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan yang selanjutnya.

Sempat yang terjadi perdebatan soal waktu dengan agenda pledoi tersebut. Penasihat Hukum yang keempat terdakwa meminta majelis hakim untuk yang akan memberikan waktu hingga satu pekan ke depan.

"Tidak bisa, masa penahanan para terdakwa tinggal sampai 18 Januari 2018. Jadi sebelum itu yang harus sudah kami putuskan hukumannya. Memang kesalahan ada yang di penuntut umum, tapi beban itu jangan dilimpahkan ke majelis hakim," kata Ketua Majelis Hakim, Richard.
Dan akhirnya setelah terjadi tarik yang menarik persoalan waktu, baik penasihat hukum yang terdakwa maupun majelis menyepakati pembacaan pledoi akan yang digelar pada Kamis (11/1/2018) mendatang.

Kasus ini bermula ketika Jaya Mita br Ginting sakit hati kepada korban Gandhi Ginting dan istrinya, Marita br Sinuhaji yang tidak kunjung melunasi pembayaran sisa uang pembelian rumah senilai Rp 102 juta. Pasangan suami istri itu hanya baru membayar sebesar Rp 136 juta.

"Karena tak kunjung dilunasi terdakwa Jaya Mita br Ginting dan Cari Muli br Ginting mencari orang yang bisa mengusir penghuni rumah tersebut," ungkap Sindu membacakan surat dakwaan.

Hingga akhirnya Jaya Mita br Ginting menyuruh Maju Ginting untuk melakukan pembakaran rumah yang dihuni keluarga Gandhi Ginting. Sedangkan Cari Muli br Ginting berperan memberi uang senilai Rp 1 juta untuk biaya operasional dan membeli bensin.

Baca juga : Beginilah Pengakuan Residivis Yang Saat Ditembak Kakinya

Sebelum rumah akhirnya berhasil dibakar pada Rabu 5 April 2017, para terdakwa telah dua kali melakukan percobaan pembakaran namun gagal karena dipergoki warga setempat.

"Eksekutor pembakaran rumah itu adalah Rudi Suranta Ginting dengan menuangkan bensin hingga masuk ke dalam rumah melalui celah pintu lalu menghidupkan mancis, sedangkan Zulpan Nitra Purba melakukan aksinya di belakang rumah korban," ungkap Sindu.

Akibatnya empat orang yang tengah berada di dalam rumah tewas. Hasil autopsi diketahui keempatnya tewas karena menghirup asap dan mengalami luka bakar derajat 1 dan 2.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90