Sekarang Terungkap, Pengacara Novanto Yang Membooking Kamar Perawatan Yang Sebelum Kecelakaan
BERITA HARIAN - Komisi Pemberantasan Korupsi yang menduga mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, sudah memesan kamar perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau sebelum mantan Ketua DPR itu yang mengalami kecelakaan.
Fredrich yang menjadi tersangka dugaan merintangi dan menghalangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Novanto.
Diduga pengacara Novanto yang bersekongkol dengan salah satu dokter rumah sakit itu yang juga kini telah berstatus tersangka.
"Yang pasti sebelum kecelakaan itu yang akan terjadi, direncanakan booking kamar sebanyak 1 lantai di rumah sakit tersebut untuk yang digunakan sekitar pukul 21.00 malam itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Meski saat itu Fredrich yang berencana memesan satu lantai, realisasinya hanya yang mendapatkan tiga kamar di rumah sakit yang berlokasi di Jakarta Selatan itu.
"Rencana booking kamar sampai dengan satu lantai untuk VIP yang meskipun tidak semuanya bisa didapatkan. Ada sekitar tiga yang bisa didapatkan pada akhirnya dan yang sudah ada koordinasi sebelumnya," ujar Febri.
Pada tahap penyidikan kasus dugaan yang akan bisa saja yang merintangi dan menghalangi penyidikan ini, KPK sudah memeriksa 26 saksi, baik dari perawat maupun pada pegawai rumah sakit.
Sementara yang akan di tahap penyelidikan ada 35 saksi yang diperiksa KPK.
"Kami sudah mengumpulkan bukti yang cukup bahwa memang ada dugaan kerja sama untuk menghalang-halangi penanganan perkara ini," ujar Febri.
KPK sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
Dalam kasus ini, Fredrich dan Bimanesh sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyatakan, pihaknya menduga, kedua tersangka bekerja sama memasukkan Novanto ke RS tersebut untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa.
Baca juga : 4 Penghuni Tewas, Jaksa Yang Tuntut Pembakar Rumah Yang Dihukum Seumur Hidupa
Bimanesh diketahui merupakan dokter yang pernah merawat Novanto setelah mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau.
Basaria mengatakan, dugaan keduanya bekerja sama itu agar Novanto dapat menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Meskipun diakui kecelakaan, Novanto tidak dibawa ke IGD, tetapi langsung ke ruang rawat inap VIP.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
0 komentar:
Posting Komentar