Tampilkan postingan dengan label Pengacara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengacara. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 April 2018

Pengacara OK Arya Yang Minta KPK Untuk Buka Blokir Rekening, Reaksi Dari Jaksa

by

Pengacara OK Arya Yang Minta KPK Untuk Buka Blokir Rekening, Reaksi Dari Jaksa



BERITA HARIAN - Mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen selaku terdakwa kasus dugaan suap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK sempat mengutarakan niatnya untuk mengembalikan sejumlah uang yang diakui diterimanya kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Niat yang akan mengembalikan sejumlah uang tersebut yang akan dikemukakan langsung oleh Penasihat Hukumnya di muka persidangan sebelumnya yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/3/2018).

Ferry penasihat hukum OK Arya yang juga sempat menuturkan bahwa rencana pengembalian uang memang ada.

Namun karena rekening OK Arya masih yang diblokir oleh pihak berwenang maka belum bisa dilakukan.

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto yang diwawancarai yang seusai sidang menjelaskan bahwa pihak KPK belum bisa menyetujui permintaan OK Arya dan Kuasa Hukumnya.

"Iya, tadi sudah saya sampaikan di sidang juga. Memang ada permohonan untuk yang mengembalikan uang. Namun diminta untuk membuka blokir. Karena uangnya itu ada yang di rekening pak OK Arya yang diblokir KPK. Tapi setelah kita pertimbangkan dengan tim, bahwa untuk pembukaan blokir belum bisa kita lakukan," ujarnya kepada Tribun Medan, Senin sore (2/4/2018).

Selain itu, Jaksa Wawan juga yang akan bisa saja yang menuturkan kalau pihaknya perlu mempertimbangkan benar-benar apa alasan pihak KPK untuk membuka blokir. Karena itu menurut Wawan, pihaknya langsung membebankan kepada pihak OK Arya melalui uang pengganti.

"Permintaan buka blokir belum bisa yang akan dilakukan, Sehingga kita langsung bebankan lewat uang pengganti sebesar Rp 6 miliar 295 juta rupiah," tegasnya.

Baca juga : Curhat Hakim Maria Yang Saat Ini Dari Pemilihan Ketua MK

Diwawancarai yang di tempat terpisah, Dwi Surya Hadi Budi selaku ketua tim kuasa hukum OK Arya yang mengatakan bahwa pihaknya untuk sementara menerima putusan pihak KPK.

"Sementara kami terima dulu," ujarnya, Senin sore (2/4/2018).

Dwi Surya Hadi Budi juga menambahkan bahwa pihaknya akan kembali untuk yang akan bisa saja yang memasukkan permintaan buka blokir rekening milik OK Arya tersebut dalam pledoi.

"Nanti dalam pledoi kita ajukan lagi," pungkasnya.

Minggu, 04 Februari 2018

Istri Pengacara Buronan Yang Mendadak Usai Bertemui Dengan Suaminya

by

Istri Pengacara Buronan Yang Mendadak Usai Bertemui Dengan Suaminya



BERITA HARIAN - Edi Hanafi, pengacara yang akan ditangkap Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akhirnya yang akan dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan. Ia yang akan dibawa sekitar pukul 21.17 WIB. Begitu keluar dari ruang tim Intelijen, Edi bungkam.

Ia sesekali yang akan berbisik pada jaksa yang akan bisa saja yang akan bisa saja yang memegangi tangannya. Isteri Edi, Suriati lebih dulu keluar dari ruang Intelijen. Namun, wanita yang akan bisa saja yang beranak empat ini yang akan bisa saja yang menutup wajahnya dengan masker.

Saat yang diwawancarai, Suriati buru-buru keluar dari gedung kejaksaan. Ia beberapa kali yang melambaikan tangan mengaku tak tahu apa-apa soal suaminya.

"Enggak tau saya. Enggak tau," katanya, Sabtu (3/2/2018) malam. Ditanya soal perasaannya ketika melihat sang suami yang ditangkap, wanita bertubuh gempal ini bungkam.

Ia geleng-geleng kepala, dan yang akan memberi isyarat pada dua orang pria yang merupakan keluarganya. Ketika yang ditanyai lagi, Suriati yang akan memberi kode pada kerabatnya dengan melambaikan tangan.

"Saya enggak tau. Tadi saya di rumah," kilah Suriati. Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan Edi yang akan bisa saja yang merupakan buronan penggelapan uang penjualan sebidang tanah itu yang ditangkap di pasar malam Jalan Marindal I, Pasar V, Dusun VII Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Baca juga : Satlantas Polrestabes Yang Buka Pelayanan SIM Sampai Malam

Edi diburon sejak 2016 silam, setelah Pengadilan Negeri (PN) Medan yang akan bisa saja yang akan memvonisnya selama dua tahun. Namun, begitu yang divonis pada 2015, Edi banding.

Mahkamah Agung (MA) kemudian yang akan bisa menguatkan putusan PN Medan pada 23 Januari 2016 lalu, dan memerintahkan jaksa menahan Edi. Sayangnya, Edi kabur yang ke Kalimantan.

Dengan pengawalan ketat sejumlah jaksa, Edi diboyong yang ke rutan dengan menumpangi Fortuner putih BK 1646 RO. Edi tampak membawa tas hitam yang isinya beberapa helai baju.

Saat ditangkap, Edi mengenakan kemeja biru motif bunga-bunga. Namun, ketika yang akan digiring menuju kendaraan, pakaian Edi berganti yang akan bisa saja yang menjadi kaus hitam.

Kamis, 11 Januari 2018

Sekarang Terungkap, Pengacara Novanto Yang Membooking Kamar Perawatan Yang Sebelum Kecelakaan

by

Sekarang Terungkap, Pengacara Novanto Yang Membooking Kamar Perawatan Yang Sebelum Kecelakaan



BERITA HARIAN - Komisi Pemberantasan Korupsi yang menduga mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, sudah memesan kamar perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau sebelum mantan Ketua DPR itu yang mengalami kecelakaan.

Fredrich yang menjadi tersangka dugaan merintangi dan menghalangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Novanto.

Diduga pengacara Novanto yang bersekongkol dengan salah satu dokter rumah sakit itu yang juga kini telah berstatus tersangka.

"Yang pasti sebelum kecelakaan itu yang akan terjadi, direncanakan booking kamar sebanyak 1 lantai di rumah sakit tersebut untuk yang digunakan sekitar pukul 21.00 malam itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Meski saat itu Fredrich yang berencana memesan satu lantai, realisasinya hanya yang mendapatkan tiga kamar di rumah sakit yang berlokasi di Jakarta Selatan itu.

"Rencana booking kamar sampai dengan satu lantai untuk VIP yang meskipun tidak semuanya bisa didapatkan. Ada sekitar tiga yang bisa didapatkan pada akhirnya dan yang sudah ada koordinasi sebelumnya," ujar Febri.

Pada tahap penyidikan kasus dugaan yang akan bisa saja yang merintangi dan menghalangi penyidikan ini, KPK sudah memeriksa 26 saksi, baik dari perawat maupun  pada pegawai rumah sakit.

Sementara yang akan di tahap penyelidikan ada 35 saksi yang diperiksa KPK.

"Kami sudah mengumpulkan bukti yang cukup bahwa memang ada dugaan kerja sama untuk menghalang-halangi penanganan perkara ini," ujar Febri.

KPK sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.

Dalam kasus ini, Fredrich dan Bimanesh sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyatakan, pihaknya menduga, kedua tersangka bekerja sama memasukkan Novanto ke RS tersebut untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa.

Baca juga : 4 Penghuni Tewas, Jaksa Yang Tuntut Pembakar Rumah Yang Dihukum Seumur Hidupa

Bimanesh diketahui merupakan dokter yang pernah merawat Novanto setelah mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau.

Basaria mengatakan, dugaan keduanya bekerja sama itu agar Novanto dapat menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Meskipun diakui kecelakaan, Novanto tidak dibawa ke IGD, tetapi langsung ke ruang rawat inap VIP.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Top Ad 728x90