Pengacara OK Arya Yang Minta KPK Untuk Buka Blokir Rekening, Reaksi Dari Jaksa
![]() |
BERITA HARIAN - Mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen selaku terdakwa kasus dugaan suap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK sempat mengutarakan niatnya untuk mengembalikan sejumlah uang yang diakui diterimanya kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Niat yang akan mengembalikan sejumlah uang tersebut yang akan dikemukakan langsung oleh Penasihat Hukumnya di muka persidangan sebelumnya yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/3/2018).
Ferry penasihat hukum OK Arya yang juga sempat menuturkan bahwa rencana pengembalian uang memang ada.
Namun karena rekening OK Arya masih yang diblokir oleh pihak berwenang maka belum bisa dilakukan.
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto yang diwawancarai yang seusai sidang menjelaskan bahwa pihak KPK belum bisa menyetujui permintaan OK Arya dan Kuasa Hukumnya.
"Iya, tadi sudah saya sampaikan di sidang juga. Memang ada permohonan untuk yang mengembalikan uang. Namun diminta untuk membuka blokir. Karena uangnya itu ada yang di rekening pak OK Arya yang diblokir KPK. Tapi setelah kita pertimbangkan dengan tim, bahwa untuk pembukaan blokir belum bisa kita lakukan," ujarnya kepada Tribun Medan, Senin sore (2/4/2018).
Selain itu, Jaksa Wawan juga yang akan bisa saja yang menuturkan kalau pihaknya perlu mempertimbangkan benar-benar apa alasan pihak KPK untuk membuka blokir. Karena itu menurut Wawan, pihaknya langsung membebankan kepada pihak OK Arya melalui uang pengganti.
"Permintaan buka blokir belum bisa yang akan dilakukan, Sehingga kita langsung bebankan lewat uang pengganti sebesar Rp 6 miliar 295 juta rupiah," tegasnya.
Baca juga : Curhat Hakim Maria Yang Saat Ini Dari Pemilihan Ketua MK
Diwawancarai yang di tempat terpisah, Dwi Surya Hadi Budi selaku ketua tim kuasa hukum OK Arya yang mengatakan bahwa pihaknya untuk sementara menerima putusan pihak KPK.
"Sementara kami terima dulu," ujarnya, Senin sore (2/4/2018).
Dwi Surya Hadi Budi juga menambahkan bahwa pihaknya akan kembali untuk yang akan bisa saja yang memasukkan permintaan buka blokir rekening milik OK Arya tersebut dalam pledoi.
"Nanti dalam pledoi kita ajukan lagi," pungkasnya.

0 komentar:
Posting Komentar