Senin, 21 Mei 2018

, , ,

Keponakan Setya Novanto Yang Ajukan Justice Collaborator KPK

Keponakan Setya Novanto Yang Ajukan Justice Collaborator KPK



BERITA HARIAN - Tersangka kasus korupsi E-KTP, Irvanto Hendra Pambudi (IHP) yang akan bisa saja yang mengajukan justice collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, yang akan bisa saja yang mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih mempertimbangkan pengabulan pengajuan JC tersebut.

"Tambahan tadi seperti yang muncul di fakta persidangan kami konfirmasi bahwa yang tersangka IHP memang sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator ketika proses penyidikan berjalan. Tentu saja kami harus saja yang akan bisa saja yang mempertimbangkan lebih dahulu," ujar Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (21/5/2018).

Febri yang akan bisa saja yang menegaskan bahwa pihaknya masih melihat apakah keponakan Setya Novanto tersebut layak atau tidak yang mendapatkan status JC.

Syarat pemberian JC diantaranya adalah yang mengakui perbuatannya, mengungkap pelaku lain dan memberikan keterangan yang secara signifikan.

"Dan konsistensi tentu yang akan dibutuhkan sampai nanti proses persidangan misalnya, dari apa keterangan yang disampaikan yang di penyidikan ini dipersidangan juga perlu lebih konsisten," jelas Febri.

"Nanti kita tunggu saja belum ada penilaian dari KPK saat ini, kami akan yang bisa saja yang mencermati terlebih dahulu," tambah Febri.

Irvanto ditetapkan sebagai tersangka bersama Made Oka Masagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Irvanto melalui perusahaan yang ia miliki diduga menampung uang dari keuntungan proyek e-KTP.

Irvanto diduga menerima US$3,5 juta pada periode 19 Januari hingga 19 Februari 2012 yang diperuntukan kepada Setnov.

Irvanto disebut sejak awal sudah mengikuti proses pengadaan e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri lewat PT Murakabi Sejahtera. Dia juga sempat mengikuti pertemuan di Ruko Fatmawati atau biasa disebut Tim Fatmawati.

Baca juga : Pogba Yang di Prediksikan Siap Untuk Gabung Dengan PSG

KPK menduga meski PT Murakabi Sejahtera kalah, namun perusahaan yang dipimpin Irvanto tersebut merupakan perwakilan Setnov dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Irvanto juga disebut mengetahui ihwal fee sekitar 5 persen dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp5,9 triliun untuk anggota DPR periode 2009-2014.

Irvanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Top Ad 728x90

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90