Tampilkan postingan dengan label Polsek Sunggal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polsek Sunggal. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 Oktober 2018

Susanto Dihajar Warga Usai Kesal Setelah Peras Dan Tusuk Kaki Korbannya

by

Susanto Dihajar Warga Usai Kesal Setelah Peras Dan Tusuk Kaki Korbannya



BERITA HARIAN
- Susanto alias Anto (38) warga Jalan Pinang Baris Gang Pendidikan Pasar V kelurahan Lalang Kecamatan Medan sunggal, kini yang akan mendekam di balik jeruji besi Polsek Sunggal.

Pasalnya pria berkulit gelap ini yang nekat melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebuah gunting.

Informasi yang akan dihimpun melalui Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, kejadian awal pada Sabtu (6/10/2018) sekitar pukul 06.00 WIB, di simpang Kampung Lalang.

Saat itu korban dari Rantauprapat dan yang tiba di simpang Kampung Lalang, Jalan Pinang Baris dan berencana mencari becak untuk yang akan menuju rumahnya.

"Saat korban mau mendekati sebuah becak, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang tidak dikenal menghampirinya. Langsung nanya kepada korban mau ke mana. Korban menjawab 'mau pulang'," ujarnya Jumat (12/10/2018).

Sembari menuju ke becak sewa tersebut, sambung Kapolsek, pelaku meminta kepada korban 'sini uang makan' sambil mengarahkan gunting ke kakinya.

"Karena tidak diberi oleh korban. Pelaku kemudian beberapa kali menusuk kaki korban, karena ditangkis oleh korban menggunakan tangan, sehingga ia mengalami luka gores di pergelangan tangan kiri dan tangan kanannya," ujarnya.

Korban kemudian pergi dan melaporkan hal yang dialaminya dan mengadukannya kepada orang tuanya.

Tak lama kemudian, korban bersama teman mendatangi pelaku. Beruntung tim pegasus melihat hal tersebut dan menyelamatkan pelaku dari amukan massa.

Baca juga : Empat Pria Pengedar Sabusabu 6,6 Kilogram Mengaku Sangat Menyesal

Pelaku kemudian diboyong ke mapolsek Sunggal. Dari tangan pelaku, polisi amankan satu buah gunting.

"Pelaku disangkakan Pasal yg dipersangkakan 351 subs 335 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman Hukuman minimal 5 tahun penjara," ujar Kompol Yasir Ahmadi.

Selasa, 25 September 2018

Pascatertangkapnya Komplotan Begal di Sunggal, Ini Fakta Yang Terungkap

by

Pascatertangkapnya Komplotan Begal di Sunggal, Ini Fakta Yang Terungkap



BERITA HARIAN - Tertangkapnya komplotan begal Gank Pompa X Door oleh Polsek Sunggal, tampaknya tidak yang akan bisa saja yang membuat masyarakat serta merta menjadi tenang.

Pasalnya komplotan ini yang akan bisa saja yang mengungkap fakta baru, bahwa masih ada jaringan begal lain yang berkeliaran di luar.

Ketua Komplotan Gank Pompa X Door atau yang sering mereka sebut PXD, Angga Nasution (18) yang akan bisa saja yang mengatakan bahwa di luar sana masih ada kelompok begal lain yang berkeliaran.

Hal itu yang akan bisa saja yang diungkapkan Angga, setelah ia beserta 7 anggotanya dan 1 Ketua Gank Cadaz atasnama Jericho Jeremia Sidabutar yang akan ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sunggal.

Angga yang akan bisa saja yang menyebut dari Gank PXD sendiri yang secara keseluruhan berjumlah 30 orang, masih ada 21 anggota lain yang belum tertangkap.

"Ada grup lain namanya Simple Life (SL), Ketuanya yang akan bisa saja yang bercabang-cabang. Markas mereka di Jalan Ayahanda," kata Angga di Polsek Sunggal saat paparan, Senin (24/9/2018).

Angga menambahkan bahwa kelompoknya PXD selalu beraksi setiap pukul 24.00 WIB saat Malam Minggu.

"Biasa uang hasil pencurian sepeda motor untuk jajan saja," ujarnya.

Baca juga : Warga Terkejut Kapolsek Sunggal Tunjukkan Wajah Para Pelaku Begal

Perlu diketahui, Gank PXD tertangkap setelah melakukan pencurian dengan kekerasan (Begal), di Jalan Setiabudi depan SPBU Setiabudi, Minggu (23/9/2018) sekitar pukul 03.30 WIB dinihari.

Unit Reskrim Polsek Sunggal langsung bereaksi cepat menanggapi laporan yang masuk. Alhasil 9 tersangka diamankan beserta dengan barang bukti 10 unit sepeda motor dan 7 buah balok, 1 buah batu, 2 buah HP, 1 buah bendera dan 1 buah kaos serta 1 buah Bruce Knuckle.

Senin, 24 September 2018

Polsek Sunggal Gerebek Kampung Narkoba Dan Tangkap Dua Pengguan Narkoba

by

Polsek Sunggal Gerebek Kampung Narkoba Dan Tangkap Dua Pengguna Narkoba



BERITA HARIAN - Unit Reskrim Polsek Sunggal yang akan berhasil menggulung dua pelaku penyalahgunaan narkoba saat yang menggerebek kawasan kampung narkoba, Jalan Wakaf II Gang Keluarga, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (21/9/2018). Keduanya yang bernama Eki (33) dan Perdana (29).

Usai yang menggerebek kawasan Jalan Wakaf II Gang Keluarga, polisi kembali yang akan meringkus seorang pengguna narkoba lain bernama David Haryanto Harahap (37) dari kawasan Jalan Pinangbaris Gang Wakaf.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Budiman Simanjuntak yang mengatakan, sedikitnya 12 personel dikerahkan saat menyisir dua kawasan tersebut

"Pelaksanaan gempur kampung narkoba kemarin berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB. Kita menggempur dua kawasan tersebut setelah yang akan bisa saja yang mendapat informasi bahwa kedua kawasan itu sudah yang akan menjadi basis peredaran narkoba," terang Budiman, Jumat (21/9/2018) sore.

Dari penangkapan Eki dan Perdana, lanjut Budiman, polisi yang akan bisa saja yang mengamankan barang bukti, antara lain sebuah kaca pirex yang masih terdapat sabu-sabu, sebuah bong (alat isap sabu), dua buah dot bayi, sebuah mancis, dan dua lembar plastik klip kosong bekas kemasan sabu.

Sementara itu, terhadap David saat digeledah, polisi menemukan sebatang rokok bercampur ganja, serta lembaran ganja kering yang dibungkus dalam uang kertas pecahan seribu rupiah.

Baca juga : Polrestabes Medan Yang Kembalikan Lagi Gagalkan Pengedaran Ganja Antar Provinsi

"Enggak ada perlawanan. Barangkali karena melihat jumlah kita banyak, makanya nyali mereka ciut, sehingga enggak berani macam-macam," ujar Budiman.

Budiman menambahkan, ketiga pelaku hingga saat berita ini dikirim masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Unit Reskrim Polsek Sunggal. Ketiganya terancam dijeratkan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Minggu, 20 Mei 2018

Pria Ini Ditangkap di Polsek Sunggal Kasus Penggelapan Sepeda Motor

by

Pria Ini Ditangkap  di Polsek Sunggal Kasus Penggelapan Sepeda Motor 



BERITA HARIAN - Abdul Wahab (46) warga Rengas Pulau Marelan yang akan ditangkap petugas Polsek Sunggal.

Petugas keamanan ini ditangkap pada Sabtu (19/5/2018). Sebelum yang akan diamankan, warga asli Aceh ini bersama kawannya yang akan bisa saja yang diketahui inisial Bang menggelapkan sepeda motor Honda Beat BK 5124 AWAL milik Sukardi (42) warga Jalan Bintang Terang Dusun XII Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang pada Jumat (18/5/2018).

Kapolsek Sunggal Kompol Wira Parayatna yang akan bisa saja yang menceritakan kejadiannya berawal ketika kedua pelaku Wahab dan Bang datang yang ke rumah korban untuk yang akan membeli sepeda motor milik korban.

Sesampainya yang di rumah korban, Bang langsung yang akan mencoba sepeda motor yang hendak mereka beli. "Saat itu, Wahab langsung bilang yang ke korban, jangan takut karena Bang merupakan adik kandungnya,"kata pria dengan melati satu yang di pundaknya ini, Minggu (20/5/2018).

Dikatakan Wira, karena omongan Wahab, korban pun tidak ada rasa curiga yang sedikit pun. "Korban pun yang memberikan sepeda motor nya untuk dicoba sama si Bang,"ujarnya.

Namun sangat yang akan bisa saja yang disayangkan, setelah korban menunggu beberapa lama, Bang yang merupakan pelaku yang meninggalkan korban dan Wahab.

"Sempat terjadi keributan antara korban dan Wahab. Di saat itu juga petugas kita yang melakukan patroli datang,"kata Wira.

Pada saat itu, kata Wira, tim opsnal Reskrim sedang patroli yang melihat keramaian langsung mendatangi dan bertanya kepada korban.

Baca Juga : Polisi Gerebek Kampung Narkoba, Dan Amankan Tiga Pengedar Serta 12 Mesin Jackpot

Setelah mendengarkan cerita korban, petugas langsung membawa pelaku dan barang bukti berupa Honda Supra pelat BK 6799 HS dan BPKB Honda Beat milik korban ke Polsek Sunggal.

Akibat perbuatannya, kata Wira, tersangka langsung dibawa ke Polsek Sunggal karena melanggar Pasal 378 Subs 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Sedangkan terhadap rekan pelaku yang melarikan sepeda motor korban saat ini sedang kita buru,”ujarnya.

Minggu, 22 April 2018

Diteriak Warga Maling, Petugas Polsek Sunggual Langsung Amankan Pelaku Pencurian

by

Diteriak Warga Maling, Petugas Polsek Sunggual Langsung Amankan Pelaku Pencurian



BERITA HARIAN - "Diteriak Oleh Warga Maling... Maling,"teriak korban saat yang melihat warung miliknya ada orang yang mengambil barang-barang seperti bola lampu, Headset dan juga uang recehan.

Hal itulah yang akan dilakukan korban yang diketahui bernama Raju Fahmi (23) warga Jalan Ringroad No 54 , Kelurahan Asam Kumbang , Kecamatan Medan Selayang pada saat melihat warungnya dimasuki pencuri.

Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna yang menceritakan korban yang memiliki tempat tinggal yang bergandengan dengan tempat usaha jualan sarapan pagi, pada Selasa siang korban dan keluarganya yang meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan dikunci.

Sekitar pukul 20.00 WIB, kata Wira, korban kembali yang ke rumah bersama istrinya. "Ketika sudah di rumah korban mendengar suara mencurigakan berasal dari dalam warung. Sehingga korban mengecek dan juga melihat pelaku sudah di dalam warung dan memegang kantong plastik,"ujar orang nomor satu di Polsek Sunggal ini.

Korban, sambung Wira, langsung yang berteriak maling. Saat bersamaan, kata alumnus Akpol 2005 ini tim opsnal Reskrim Polsek Sunggal sedang yang melakukan mobile dan melihat hal tersebut langsung membantu korban.

"Korban dan petugas langsung sama-sama yang akan mengejar pelaku yang melarikan diri dan tidak lama kemudian personel berhasil yang mengamankan pelaku di Jalan Bunga Asoka Ringroad,"ujar Wira.

Baca juga : 3 Pria Ini Ditangkap Saat Ketahuan Jual Motor Hasil Curian Melalui Facebook

Personel, katanya, langsung menggeledah dan dari tangan pelaku yang akan diamankan satu kantung plastik berisi barang bukti berupa tiga bola lampu, satu headset dan juga uang receh sebanyak Rp36,200.

"Kita membawa korban dan pelaku yang ke rumah korban dan setelah diperiksa ternyata barang bukti yang ditemukan dari pelaku merupakan barang-barang milik korban yang ada di warung,"kata Wira.

Orang nomor satu di Polsek Sunggal ini mengatakan pelaku melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Senin, 02 April 2018

Dua Pria Pembobol Rumah Mewah Akhirnya dii Tangkap Polsek Sunggal

by

Dua Pria Pembobol Rumah Mewah Akhirnya dii Tangkap Polsek Sunggal



BERITA HARIAN - Rainhard Simanjuntak (23), spesialis bongkar rumah, yang berhasil diamankan personel Polsek Sunggal.

Rainhard Simanjuntak yang akan bisa saja yang diketahui sudah empat kali residivis namun ia tak juga jerah.

Kali ini ia beraksi di sebuah rumah yang di dalam kompleks Tasbih dan berhasil membobol brangkas milik korban.

Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna mengatakan, pelaku spesialis pembobol rumah mewah ini yang merupakan pelaku tunggal.

Sudah delapan kali beraksi di dalam kompleks Tasbih Medan.

"Pelaku masuk dalam rumah dan mencoba membongkar brangkas milik korban. Ia yang membongkar brangkas dengan memahat dan merusak kuncinya dan mengambil barang seperti emas dan juga uang," ujarnya saat paparan di mapolsek Sunggal, Senin (2/4/2018).

"Hanya butuh waktu dua jam, pelaku berhasil yang membobol brangkas besi milik korban. Di rumah lain, pelaku ini juga beraksi dan yang mengambil uang Ringgit Malaysia,"

Pelaku berhasil diamankan dengan bantuan kamera tersembunyi (CCTV), dan penyelidikan personel Polsek Sunggal.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu, linggis, tang, obeng, martil, satu unit trapo las listrik, untuk membongkar brangkas.

Rainhard terpaksa dilumpuhkan karena mencoba untuk melarikan diri saat petugas mengembangkan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengamankan S yang sebagai penadah.

Baca juga : Tiga Tersangka Pencurian Inventaris Sekolah Akhirnya Diringkus Polsek Pancurbatu

Kedua pelaku tersebut berhasil diamankan dan diproses di mapolsek Sunggal.

Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna menambahkan, korban yang memiliki rumah di tasbih namun karena usahanya di Siantar sana, status rumah sering kosong. Pelaku berhasil diamankan dengan bantuan kamera pengintai (CCTV).

Berdasarkan intograsi, ia mengaku kalau dirinya pelaku tunggal. Untuk satu laporan pada kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta.

Kompol Wira juga menghimbau masyarakat untuk menggunakan kamera pengintai untuk keamanan rumah.

"Kami himbau masyarakat, apalagi yang sering meninggalkan rumah. Kami harap masyarakat dapat memasang kamera pengintai agar membantu pihak kepolisian jika ada tindakan atau hal yang tak diinginkan," tutupnya.

Minggu, 25 Maret 2018

Sepeda Motor Dina Hilang Yang Didepan Rumah, Ternyata Pelakuknya Adik Tiri Sendiri

by

Sepeda Motor Dina Hilang Yang Didepan Rumah, Ternyata Pelakuknya Adik Tiri Sendiri



BERITA HARIAN - Personel Polsek Sunggal berhasil mengamankan Ronaldo Tinambunan alias Gobang (22) warga Jalan Bunga Asoka Kompleks Asoka Raya Resident, Blok D No 67, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.

Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna yang akan menceritakan kejadian ini berawal pada Minggu (4/3/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat itu pelapor Dina Ria Susana Tampubolon (29) yang satu rumah dengan yang tersangka sedang jalan-jalan yang ke kebun binatang Simalingkar bersama keluarga.

"Saat kami pergi, abang sepupu saya Daniel Sabar Manaon datang yang ke rumah dan mengatakan bahwa sepeda motor saya sudah dicuri," kata Wira.

Mengetahui hal tersebut abang sepupu Dina, Daniel langsung menelpon pelapor (Dina) dan juga yang akan bisa saja yang akan mempertanyakan di mana posisi kalian.

Hal itu kata Wira, dilakukan Daniel mengingat sepeda motor Honda Sonic 150 R warna Putih Orange nomor pelat BK 2321 RAV yang sudah tidak ada di rumah.

Daniel sambung Wira, sempat saja yang akan bisa saja yang mempertanyakan apakah Dina membawa sepeda motor saat pergi ke kebun binatang. Dina, masih dikatakan Wira, mereka tidak yang akan bisa saja yang akan menggunakan sepeda motor, karena mereka pergi dengan menggunakan mobil.

"Daniel langsung bilang kalau sepeda motor (DIna) tidak ada di rumah,"ujar Wira.

Mengetahui hal yang tersebut, Dina langsung pulang yang ke rumah dan memasukkan anak kunci rumah dan juga yang akan melihat tempat kunci sudah rusak.

"Sementara sepeda motor yang akan terparkir di teras rumah juga sudah tidak ada alias hilang," kata Wira.

Mengetahui hal tersebut, kata Wira, pelapor (Dina) langsung saja yang akan bisa saja yang menduga pelakunya adalah adik pelapor yang diketahui bernama Ronaldo Tinambunan alias Gobang.

"Pelapor langsung mengajak Daniel untuk yang akan mencari ke arah Binjai kemudian sesampainya yang di Binjai pelapor bersama dengan temannya yang diketahui yang akan bernama Abet Nego Panjaitan.

Baca juga : Air PDAM Yang di Daeerah Perumnas Mandal Yang Masih Kotor Pascaperbaiki Pipa

Tak berselang lama, kata Wira, Abet Nego Panjaitan menelpon pelapor dengan yang akan bisa saja yang mengatakan ini tersangkanya sudah dapat. Mengetahui hal tersebut pelapor langsung balik ke Binjai.

"Pelapor langsung saja yang akan bisa saja yang membuat laporan ke polsek Sunggal agar pencuri motornya ditangkap meskipun saudara sendiri,"katanya.

Mendapat laporan tersebut, kata Wira, selanjutnya tim Opsnal Reskrim Polsek Sunggal langsung saja yang melakukan penyelidikan. Pada Jumat (23/3/2018) sekitar pukul 21.00 WIB tim langsung turun ke TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Kemudian tim membawa pelaku dan sepeda motornya yang ke Polsek Sunggal, Terhadap tersangka di kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 5e Subs 362 KUHPidana Ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujarnya.

Jumat, 02 Maret 2018

Sedang Main Warnet, Eko Yang Ditangkap Oleh Polsek Sunggal

by

Sedang Main Warnet, Eko Yang Ditangkap Oleh Polsek Sunggal



BERITA HARIAN - Personel Polsek Sunggal yang akan bisa saja yang mengamankan Eko Syahputra (27) warga Jalan Jati Pasar IV, Desa Dek Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumut.

Pria pengangguran ini diamankan polisi setelah mendapat informasi bahwa di Jalan Sei Mencirim Pondok sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melihat pria dengan ciri-ciri badan kurus, kulit putih dan rambut belah tengah.

"Informasi tersebut sama seperti yang diterima petugas. Maka dari itu, petugas langsung mendatangi pria tersebut yang sedang berada di satu warnet Jalan Sei Mencirim," kata Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna, Jumat (2/3/2018).

Ia mengatakan petugas langsung menggeledah pria 27 tahun ini dan dari tangan kirinya terdapat satu bungkus plastik kecil yang diduga berisi sabusabu.

"Petugas langsung membawa Eko ke Polsek Sunggal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"ujar mantan Kapolsek Delitua ini.

Baca juga : Seorang Pria Yang Nekat Membawa 28 Ton Ketan ilegal Dari Thailand

Kejadian penangkapan ini, kata Wira terjadi pada Kamis (22/2/2018) sekitar pukul 17.30 WIB ketika Polsek Sunggal yang melaksanakan patroli rutin mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jalan Mencirim menjadi tempat lokalisasi narkoba.

Wira mengatakan Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. Dan kita juga sedang melakukan penyelidikan mengenai apakah dia menjadi anggota dari bandar sabu," ujarnya.

Selasa, 27 Februari 2018

Dua Pelaku Curanmor Dan Seorang Penadah Yang Ditangkap Polsek Sunggal

by

Dua Pelaku Curanmor Dan Seorang Penadah Yang Ditangkap Polsek Sunggal



BERITA HARIAN - Unit Reskrim Polsek Sunggal yang akan mengamankan tiga tersangka pencurian sepeda motor. Satu dari tiga pelaku yang akan merupakan penadah.

Ketiga orang tersebut masing-masing Muhammad Usman (29) warga Jalan Binjai KM 10,5 / Jalan

"Petugas unit Reksrim yang akan melakukan interogasi terhadap Fadhil dan berdasarkan hasil Lidik pada pukul 10.00 WIB juga yang akan berhasil menangkap Muhammad Usman alias Rios dan menyita dua buah kunci T serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih BK 2880 ACK, dan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal yang akan melakukan interogasi terhadap pelaku, kemudian hasil Lidik juga yang akan berhasil diamankan Sepeda Motor Yamaha Mio Warna Biru BK 2670 AGO yang akan dititipkan kepada Muhammad Rafi Surbakti,"kata Mantan Kapolsek Delitua ini.

Masih dikatakan Wira, saat yang akan bisa saja yang melakukan pengembangan mencari barang bukti yang lainnya, tersangka Muhamad Usman Als Rios yang akan bisa saja yang akan melawan petugas dan hendak melarikan diri sehingga tim opsnal Polsek Sunggal melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka, kemudian tersangka dibawa ke RS Brimob.

Ternyata, kata orang nomor satu di Polsek Sunggal Usman sudah 12 kali yang melakukan pencurian motor.

"Tersangka kita kenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Ancaman Kurungan 9 Tahun Penjara,"ujarnya.

Kepada Masyarakat yang akan memiliki kendaraan roda dua apabila memarkirkan kenderaannya agar posisi stang yang akan diarahkan ke kanan sehingga tertutup kunci kontaknya.

"Ini yang akan menghalangi niat pelaku melakukan curanmor dan saya imbau agar masyarakat jangan ada yang memarkirkan kendaraannya sembarangan dan juga saya yang berharap memasang kunci ganda,"kata Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna.

Ia menyatakan kalau bukan dari diri sendiri yang akan menjaga keselamatan kendaraan, siapa lagi.

"Ingat pencurian terjadi karena ada kesempatan,"ujarnya.Masjid Desa paya geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Mohammad Fadhil (34) warga Jalan Binjai KM 10, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Delisrdang, dan

Muhammad Rafi Surbakti (28) warga Jalan Pasar Lama No 84 Kampung Lalang, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

"Muhammad Rafi ini yang merupakan penadah barang curian yang dilakukan dua tersangka lainnya,"kata Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna, Senin (26/2/2018).

Baca juga : Terkuak Dua Orang Yang Penting Di Kasus Korupsi E-KTP

Wira menceritakan, pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat (23/2/2018) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Binjai KM 10 yang juga merupakan Jalan Karang Rejo, Gang Sama No 10 Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang tepatnya di rumah Margono (korban).

"Barang yang akan dicuri adalah satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna Hitam BK 4584 RAF dan satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio Warna Biru BK 2670 AGO,"kata Wira.

Mengetahui hal tersebut, sambung Wira, Margono (korban) langsung saja yang akan menghubungi unit Reskrim Polsek Sunggal dan Kemudian Unit Reskrim dan korban bersama saksi langsung menuju ke TKP dan juga yang akan melakukan Penyelidikan.

Berdasarkan hasil Lidik tanggal 23 Feb 2018 sekitar pukul 08.00 WIB, sambung Wira, pihaknya berhasil mengamankan Mohammad Fadhil yang dirumahnya dan petugas berhasil menyita barang bukti sepeda motor Yamaha Mio warna hitam BK 4584 RAF.

Sabtu, 16 Desember 2017

Polsek Sunggal Pada Penghargaan Dan Kapolrestabes Medan, Sukses Tangai Kasus

by

Polsek Sunggal Pada Penghargaan Dan Kapolrestabes Medan, Sukses Tangai Kasus


BERITA HARIAN - Kapolrestabes Medan Kombes Sandy Nugroho yang akan bisa saja yang akan memberikan penghargaan kepada jajaran Polsek Sunggal yang akan bisa saja dipimpin oleh Kompol Wira Prayatna, atas keberhasilan yang akan bisa saja yang menjalankan tugas. Penghargaan yang akan diberikan Sandy  di Mapolrestabes Medan, Jumat (15/12/2017).

Polsek Sunggal yang akan dianggap berhasil untuk yang akan bisa saja yang mengungkap sejumlah kasus tindak pidana, seperti pencurian dan juga penjambretan. Yang tak kalah menarik, pengungkapan kasus kepemilikan ganja yang seberat 21 kg yang akan di Jalan Ngumban Surbakti dan beberapa kasus kriminal lainnya.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada personel Polrestabes dan juga Polsek beserta jajarannya yang telah bekerjasama menuntas kriminalitas yang di Medan. Saya berharap kekompakan yang akan tetap terus bertahan sehingga mampu untuk bisa saja yang akan menciptakan prestasi dan prestasi," ujar Kapolrestabes Medan, Sandy Nugroho.

Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna mengatakan, piagam ini, penghargaan ini, dan juga yang akan merupakan hasil kerjasama personel Polsek Sunggal.

Baca juga : Seorang Pejabat KPU RI Meninggal Dihotel, Sempat Dibangunkan Rekan Yang Sekamar

"Keberhasilan Kami, berkat dukungan dan juga bantuan dari masyarakat. Oleh karena itu, piagam ini kami yang akan bisa saja yang persembahkan untuk masyarakat," ujarnya.

Wira juga yang akan bisa saja yang menambahkan, terimakasih kepada personel yang sudah saja yang akan menjaga kekompakan sehingga mampu menuntaskan kasus-kasus yang ada.

"Saya mengucapkan terimakasih, tidak ada pemimpin yang hebat tanpa didukung kinerja anggota yang hebat. Saya berharap personel Sunggal tetap kompak, solid, dan juga yang akan sukses melalui kebersamaan," tambahnya yang diakhir pidato.

Jumat, 15 Desember 2017

Polsek Sunggal Yang Akan Gelar Kegiatan Jumat Bersama Anak Yatim

by

Polsek Sunggal Yang Akan Gelar Kegiatan Jumat Bersama Anak Yatim



BERITA HARIAN - Kegiatan Jumat Berkah Polsek Medan Sunggal yang akan bisa saja yang mengundang anak-anak Yatim-piatu dari Yayasan Nur Aida, dan juga yang akan  menggelar doa bersama.

Kegiatan ini yang akan bisa menjadi rutinitas tetap yang akan dilaksanakan Polsek Sunggal yang akan di pelataran gedung Mapolsek, Jumat (15/12/2017).

Dalam kegiatan ini, pembacaan dan juga surat-surat pendek dan doa dan juga keselamatan dipanjatkan.

Iptu M Subakir yang akan bisa saja yang mewakilkan Polsek Sunggal yang memberikan santunan kepada anak yatim.

Baca juga : Polda Sumut Yang Periksa Orangtua Siswa Siluman SMA Negeri 2 Medan

Ia mengatakan, Jumat barokah yang selalu diadakan baik di Mapolsek maupun diluar.

"Kami selalu gelar kegiatan Jumat yang barokah, biasanya yang akan mengundang pesantren tapi kali ini mengundang anak-anak panti asuhan. Tidak selalu yang akan bisa saja yang dilaksanakan di Mapolsek yang terkadang kami juga keluar," ujarnya.

Top Ad 728x90