Selasa, 27 Februari 2018

, , ,

Dua Pelaku Curanmor Dan Seorang Penadah Yang Ditangkap Polsek Sunggal

Dua Pelaku Curanmor Dan Seorang Penadah Yang Ditangkap Polsek Sunggal



BERITA HARIAN - Unit Reskrim Polsek Sunggal yang akan mengamankan tiga tersangka pencurian sepeda motor. Satu dari tiga pelaku yang akan merupakan penadah.

Ketiga orang tersebut masing-masing Muhammad Usman (29) warga Jalan Binjai KM 10,5 / Jalan

"Petugas unit Reksrim yang akan melakukan interogasi terhadap Fadhil dan berdasarkan hasil Lidik pada pukul 10.00 WIB juga yang akan berhasil menangkap Muhammad Usman alias Rios dan menyita dua buah kunci T serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih BK 2880 ACK, dan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal yang akan melakukan interogasi terhadap pelaku, kemudian hasil Lidik juga yang akan berhasil diamankan Sepeda Motor Yamaha Mio Warna Biru BK 2670 AGO yang akan dititipkan kepada Muhammad Rafi Surbakti,"kata Mantan Kapolsek Delitua ini.

Masih dikatakan Wira, saat yang akan bisa saja yang melakukan pengembangan mencari barang bukti yang lainnya, tersangka Muhamad Usman Als Rios yang akan bisa saja yang akan melawan petugas dan hendak melarikan diri sehingga tim opsnal Polsek Sunggal melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka, kemudian tersangka dibawa ke RS Brimob.

Ternyata, kata orang nomor satu di Polsek Sunggal Usman sudah 12 kali yang melakukan pencurian motor.

"Tersangka kita kenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Ancaman Kurungan 9 Tahun Penjara,"ujarnya.

Kepada Masyarakat yang akan memiliki kendaraan roda dua apabila memarkirkan kenderaannya agar posisi stang yang akan diarahkan ke kanan sehingga tertutup kunci kontaknya.

"Ini yang akan menghalangi niat pelaku melakukan curanmor dan saya imbau agar masyarakat jangan ada yang memarkirkan kendaraannya sembarangan dan juga saya yang berharap memasang kunci ganda,"kata Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna.

Ia menyatakan kalau bukan dari diri sendiri yang akan menjaga keselamatan kendaraan, siapa lagi.

"Ingat pencurian terjadi karena ada kesempatan,"ujarnya.Masjid Desa paya geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Mohammad Fadhil (34) warga Jalan Binjai KM 10, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Delisrdang, dan

Muhammad Rafi Surbakti (28) warga Jalan Pasar Lama No 84 Kampung Lalang, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

"Muhammad Rafi ini yang merupakan penadah barang curian yang dilakukan dua tersangka lainnya,"kata Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna, Senin (26/2/2018).

Baca juga : Terkuak Dua Orang Yang Penting Di Kasus Korupsi E-KTP

Wira menceritakan, pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat (23/2/2018) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Binjai KM 10 yang juga merupakan Jalan Karang Rejo, Gang Sama No 10 Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang tepatnya di rumah Margono (korban).

"Barang yang akan dicuri adalah satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna Hitam BK 4584 RAF dan satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio Warna Biru BK 2670 AGO,"kata Wira.

Mengetahui hal tersebut, sambung Wira, Margono (korban) langsung saja yang akan menghubungi unit Reskrim Polsek Sunggal dan Kemudian Unit Reskrim dan korban bersama saksi langsung menuju ke TKP dan juga yang akan melakukan Penyelidikan.

Berdasarkan hasil Lidik tanggal 23 Feb 2018 sekitar pukul 08.00 WIB, sambung Wira, pihaknya berhasil mengamankan Mohammad Fadhil yang dirumahnya dan petugas berhasil menyita barang bukti sepeda motor Yamaha Mio warna hitam BK 4584 RAF.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90