Tampilkan postingan dengan label Dihajar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dihajar. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 Oktober 2018

Susanto Dihajar Warga Usai Kesal Setelah Peras Dan Tusuk Kaki Korbannya

by

Susanto Dihajar Warga Usai Kesal Setelah Peras Dan Tusuk Kaki Korbannya



BERITA HARIAN
- Susanto alias Anto (38) warga Jalan Pinang Baris Gang Pendidikan Pasar V kelurahan Lalang Kecamatan Medan sunggal, kini yang akan mendekam di balik jeruji besi Polsek Sunggal.

Pasalnya pria berkulit gelap ini yang nekat melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebuah gunting.

Informasi yang akan dihimpun melalui Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, kejadian awal pada Sabtu (6/10/2018) sekitar pukul 06.00 WIB, di simpang Kampung Lalang.

Saat itu korban dari Rantauprapat dan yang tiba di simpang Kampung Lalang, Jalan Pinang Baris dan berencana mencari becak untuk yang akan menuju rumahnya.

"Saat korban mau mendekati sebuah becak, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang tidak dikenal menghampirinya. Langsung nanya kepada korban mau ke mana. Korban menjawab 'mau pulang'," ujarnya Jumat (12/10/2018).

Sembari menuju ke becak sewa tersebut, sambung Kapolsek, pelaku meminta kepada korban 'sini uang makan' sambil mengarahkan gunting ke kakinya.

"Karena tidak diberi oleh korban. Pelaku kemudian beberapa kali menusuk kaki korban, karena ditangkis oleh korban menggunakan tangan, sehingga ia mengalami luka gores di pergelangan tangan kiri dan tangan kanannya," ujarnya.

Korban kemudian pergi dan melaporkan hal yang dialaminya dan mengadukannya kepada orang tuanya.

Tak lama kemudian, korban bersama teman mendatangi pelaku. Beruntung tim pegasus melihat hal tersebut dan menyelamatkan pelaku dari amukan massa.

Baca juga : Empat Pria Pengedar Sabusabu 6,6 Kilogram Mengaku Sangat Menyesal

Pelaku kemudian diboyong ke mapolsek Sunggal. Dari tangan pelaku, polisi amankan satu buah gunting.

"Pelaku disangkakan Pasal yg dipersangkakan 351 subs 335 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman Hukuman minimal 5 tahun penjara," ujar Kompol Yasir Ahmadi.

Selasa, 16 Januari 2018

Dua Pria Ini Yang Sekongkol Mencuri Tabung Gas Dan Dihajar Warga

by

Dua Pria Ini Yang Sekongkol Mencuri Tabung Gas Dan Dihajar Warga



BERITA HARIAN
- Daud Putra (36), juru parkir yang tinggal di Jalan Utama, Gang Cemara, Kelurahan Komat II, Medan Area dan M Khadafi (32) pekerja doorsmeer yang tinggal yang di Jalan Ismaliyah, Kelurahan Komat II, Kecamatan Medan Area kompak yang mencuri tabung gas. Alasannya pun buat geleng-geleng kepala.

"Mereka mencuri yang di rumah milik Lisa yang berada di Jalan Menteng II. Saat yang beraksi, ada warga yang melihat," kata Kapolsek Medan Area, Kompol Hartono, Selasa (16/1/2018) sore.

Ketika hendak kabur, keduanya yang akan diteriaki warga. Spontan, beberapa masyarakat langsung yang menghakimi kedua pencuri ini hingga babak belur.

Baca juga : Seorang Menantu Menyiram Air Kopi Ke Mertua Yang Akan Dituntut 18 Bulan Penjara

"Barang bukti yang kami temukan dari para tersangka yakni dua tabung gas. Dari keterangan yang keduanya, mereka nekat untuk yang mencuri karena tak punya uang untuk beli rokok," ungkap Hartono.

Untuk saat ini, keduanya yang masih dimintai keterangan oleh penyidik. Dari pemeriksaan sementara, keduanya beralasan baru saja yang sekali mencuri.

Minggu, 14 Januari 2018

Gara-gara Knalpot Berisik, Diki Tewas Dihajar 6 Orang

by

Gara-gara Knalpot Berisik, Diki Tewas Dihajar 6 Orang



BERITA HARIAN - Akibat yang mengendarai motor yang berknalpot bising, Diki Rahman (18) harus kehilangan nyawanya yang setelah dianiaya di Jalan Sukamulya, Gang Madesa, Kelurahan Kopo Kecamatan Bojong Loa Kaler, Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo yang akan menyebutkan, peristiwa  tersebut yang akan berawal saat korban yang telah merupakan warga Cililin ini menggunakan motornya melewati Jalan Sukamulya Gang Madesa Kelurahan Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, pada Sabtu (6/1/2018), sekitar pukul 19.30 WIB.

Para pelaku yang telah merupakan warga sekitar yang merasa terganggu dengan suara knalpot korban.  Sebelumnya, korban dan juga para pelaku juga pernah yang berselisih saat perayaan tahun baru.

"Saat melewati Jalan Mahesa, motor korban bising dan sempat saja yang menyenggol pelaku, pelaku yang merasa terganggu sehingga dendam. Malam itu juga saat korban lewat yang ditanya hingga terjadi perselisihan dan juga pengeroyokan," ucap dia yang di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Minggu (14/1/2018).

Korban yang tidak sadarkan diri ini yang mengalami luka berat pada bagian kepala dan juga mulut sehingga langsung dilarikan ke RS Sartika Asih hari itu juga.

Korban sempat yang dirujuk dan dirawat ke RS Hasan Sadikin pada Minggu (7/1/2017) hingga akhirnya yang dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (11/1/2018) sekitar pukul 23.40 WIB.
"Korban meninggal lima hari kemudian," sebut dia.

Polsek Bojong Loa Kaler yang telah mendapatkan laporan, langsung mengamankan tujuh pelaku enam jam setelah kejadian pengeroyokan tersebut. Adapun pelaku yang berinisial IL alias Aug (22), MI alias Ucok (24), US alias Odat (24), RH (17), IH (15), SS (15), dan JM (17).

"Pelaku yang ditangkap setelah teridentifikasi identitas dan juga lokasinya," katanya.

Baca juga : Ridho Tewas Ditembak Polisi, Kasus Penggelapan Uang 6 Miliar Keluarga Minta Keadilan

Penganiayaan tersebut yang akan dilakukan para pelaku dalam kondisi pengaruh minuman beralkohol. Enam pelaku yang melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong, sedang salah satu pelaku US yang memukul kepala korban dengan alat berupa helm.

"Alat yang digunakan hanya helm, sedang pelaku yang lainnya menggunakan tangan kosong," jelasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku ini yang telah dijerat dengan pasal 170 ayat (2)huruf 3e KUHPidana karena yang melakukan tindak pidana dengan tenaga bersama yang menggunakan kekerasan terhadap orang dan juga yang menyebabkan kematian. "Ancaman hukumannya yang diatas 9 tahun penjara," katanya.

Top Ad 728x90