Gara-gara Knalpot Berisik, Diki Tewas Dihajar 6 Orang
BERITA HARIAN - Akibat yang mengendarai motor yang berknalpot bising, Diki Rahman (18) harus kehilangan nyawanya yang setelah dianiaya di Jalan Sukamulya, Gang Madesa, Kelurahan Kopo Kecamatan Bojong Loa Kaler, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo yang akan menyebutkan, peristiwa tersebut yang akan berawal saat korban yang telah merupakan warga Cililin ini menggunakan motornya melewati Jalan Sukamulya Gang Madesa Kelurahan Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, pada Sabtu (6/1/2018), sekitar pukul 19.30 WIB.
Para pelaku yang telah merupakan warga sekitar yang merasa terganggu dengan suara knalpot korban. Sebelumnya, korban dan juga para pelaku juga pernah yang berselisih saat perayaan tahun baru.
"Saat melewati Jalan Mahesa, motor korban bising dan sempat saja yang menyenggol pelaku, pelaku yang merasa terganggu sehingga dendam. Malam itu juga saat korban lewat yang ditanya hingga terjadi perselisihan dan juga pengeroyokan," ucap dia yang di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Minggu (14/1/2018).
Korban yang tidak sadarkan diri ini yang mengalami luka berat pada bagian kepala dan juga mulut sehingga langsung dilarikan ke RS Sartika Asih hari itu juga.
Korban sempat yang dirujuk dan dirawat ke RS Hasan Sadikin pada Minggu (7/1/2017) hingga akhirnya yang dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (11/1/2018) sekitar pukul 23.40 WIB.
"Korban meninggal lima hari kemudian," sebut dia.
Polsek Bojong Loa Kaler yang telah mendapatkan laporan, langsung mengamankan tujuh pelaku enam jam setelah kejadian pengeroyokan tersebut. Adapun pelaku yang berinisial IL alias Aug (22), MI alias Ucok (24), US alias Odat (24), RH (17), IH (15), SS (15), dan JM (17).
"Pelaku yang ditangkap setelah teridentifikasi identitas dan juga lokasinya," katanya.
Baca juga : Ridho Tewas Ditembak Polisi, Kasus Penggelapan Uang 6 Miliar Keluarga Minta Keadilan
Penganiayaan tersebut yang akan dilakukan para pelaku dalam kondisi pengaruh minuman beralkohol. Enam pelaku yang melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong, sedang salah satu pelaku US yang memukul kepala korban dengan alat berupa helm.
"Alat yang digunakan hanya helm, sedang pelaku yang lainnya menggunakan tangan kosong," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku ini yang telah dijerat dengan pasal 170 ayat (2)huruf 3e KUHPidana karena yang melakukan tindak pidana dengan tenaga bersama yang menggunakan kekerasan terhadap orang dan juga yang menyebabkan kematian. "Ancaman hukumannya yang diatas 9 tahun penjara," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar