Seorang Menantu Menyiram Air Kopi Ke Mertua Yang Akan Dituntut 18 Bulan Penjara
BERITA HARIAN - Terdakwa penyiram air kopi yang hangat ke tubuh mertua, Elyana keberatan dengan tuntutan hukum yang selama 18 bulan penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Ainun, Selasa (16/1/2018).
Terdakwa menilai tuntutan jaksa yang akan disampaikan di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri (PN) Medan, tak sesuai dengan fakta yang muncul dipersidangan. Sebab, yang akan bisa saja yang berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bisa saja yang akan dihadirkan dengan jelas menyebutkan, tidak mungkin yang secangkir air kopi hangat bisa saja yang akan membuat tubuh mertuanya yang bernama Carissa yang melepuh.
"Tuntutannya tidak ayang akan bisa saja yang akan mendasar, berbanding dengan yang terbalik dengan fakta persidangan. Seperti saksi yang bisa saja yang akan merupakan adik kandung korban yang bernama Tianmin, kemudian saksi bernama Ahui, kan yang sudah jelas untuk bisa saja yang akan menyebutkan tak mungkin air kopi itu bisa yang akan bisa saja yang membuat kulit melepuh. Karena memang kopinya yang sudah hangat," kata Penasihat Hukum terdakwa, Dede Gunawan seusai persidangan.
Sehingga, terdakwa yang akan bisa saja yang akan berharap agar majelis hakim membebaskan Elyana dari segala tuntutan JPU.
"Ya harapan kita, semoga majelis hakim yang akan bisa saja yang akan membebaskannya. Seperti kata orang bijak, lebih baik yang akan bisa saja yang akan membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah," sebutnya.
Sebelumnya, JPU Nur Ainun dalam nota tuntutannya yang akan bisa saja yang menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar yang akan bisa saja yangmenjatuhkan pidana kepada terdakwa Elyana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," ucap Nur Ainun di ruang Cakra III, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa sore.
Berdasarkan dakwaan JPU, kasus penyiraman air kopi ini yang akan berawal dari perselisihan dalam rumah tangga antara yang terdakwa dengan suaminya, Chandra Chan.
"Kemudian, kerabat keluarga yang terdakwa dan korban bernama Ali Susanto yang akan bisa saja yang menyuruh keduanya untuk yang datang kerumahnya di Komplek Krakatau Resident yang di jalan Krakatau Nomor 6 B, Kota Medan, Senin, 17 Juli 2017, sekitar Pukul 11.00 WIB. Dengan tujuan untuk yang mendamaikan kedua yang berseteru itu," sebut Nur Ainun beberapa waktu lalu.
Baca juga : Perguruan Tinggi Yang Telah Ketahuan Curang lagi Yang Tidak Akan Diampuni
Ketika itu, Ali Susanto yang menyuruh pekerja rumah tangga (PRT) yang menyiapkan air minum untuk keduanya berupa dua gelas kopi panas. Saat perbincangan yang berlangsung bukan kesepakatan perdamaian yang tejadi, tetapi justru terdakwa dan korban saling adu mulut.
"Korban berusaha untuk keluar dari rumah, dan pada saat korban berdiri dengan tujuan hendak keluar dari dalam rumah Ali Susanto. Tiba-tiba terdakwa yang akan bisa saka yang akan mengambil gelas berisi kopi yang terletak di depan (diatas meja) langsung menyiramkan kopi tersebut kearah badan korban dan mengenai bagian badan korban. Sehingga siraman kopi panas tersebut yang mengenai lengan tangan kanan, leher sebelah kanan punggung yang sebelah kanan dan tangan sebelah kiri korban yang telah saja yang akan mengalami luka memar," tutur JPU.
Pascaperistiwa itu, Nur Ainun yang akan mengatakan korban kemudian pergi menuju Rumah Sakit Columbia Medan untuk mengobati luka yang di tubuhnya. Kemudian, Carissa yang akan bisa saja yang akan melaporkan penganiayaan yang ia alami ke Polrestabes Medan.
0 komentar:
Posting Komentar