Kamis, 11 Oktober 2018

, ,

Empat Pria Pengedar Sabusabu 6,6 Kilogram Mengaku Sangat Menyesal

Empat Pria Pengedar Sabusabu 6,6 Kilogram Mengaku Sangat Menyesal



BERITA HARIAN - Sidang lanjutan Empat komplotan bandar shabu pemilik 6,6 kilogram kembali yang telah bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Dalam sidang beragendakan pembelaan tersebut, Kamis (11/10/2018) keempatnya mengaku bersalah.

Penyesalan keempat terdakwa dibacakan oleh penasihat hukumnya yakni Laia Faomasi SH di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan. Laia yang meminta kesempatan Majelis Hakim yang dipimpin Deson Togatorop untuk hanya membaca pokok-pokok pembelaaan.

"Kepada majelis hakim adapun pada permohonan terdakwa adalah Sudi kiranya Majelis Hakim dapat memberikan putusan seringan-ringannya," ujar Laia yang duduk yang menghadap keempat terdakwa.

"Selama ini keempat yang terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Para terdakwa hanya bertindak sebagai kurir dan para terdakwa selalu yang akan bersikap sopan selama di persidangan," sambungnya.

Pembelaan penasihat hukum merupakan balasan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga yang meminta majelis hakim memidanakan keempat sekawan pemilik sabu seberat 6,6 kilogram dengan hukuman masing-masing 19 tahun penjara pada sidang yang berlangsung (4/10/2018) lalu.

Tuntutan tersebut disematkan kepada masing masing terdakwa yaitu, Alfian, Erwin Daulay, kemudian Muhammad Agam dan Muhammd Rizal (berkas terpisah). Imbuh JPU Kadlan, keempat terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Kadlan kala itu.

Menanggapi nota pembelaan yang diutarakan penasihat hukum Laia Faomasi, Majelis Hakim pun meminta waktu untuk memberikan keputusan bagi keempat terdakwa pada sidang pekan depan.

Dalam dakwan diketahui, keempat terdakwa ditangkap petugas dari Polda Sumut pada Maret 2018. Keempat terdakwa ditangkap saat menjemput sabu tersebut ke Dumai, atas perintah dari Eet (DPO). Eet menelpon Alfian untuk menjemput sabu itu dari seorang temannya di Dumai, dan dijanjikan upah Rp 5 juta per kilogram bila berhasil membawa sabu tersebut ke Medan.

Kemudian, Alfian mengajak terdakwa Erwin Daulay untuk menjemputnya ke Dumai dengan menggunakan mobil pick up. Sesampai di Dumai, mereka menuju Jalan Sei Peneng tempat yang telah dijanjikan untuk menjemput sabu-sabu tersebut.

Selanjutnya, orang suruhan Eet menemui mereka. Kemudian mereka menyimpan tujuh bungkus barang berisi sabu ke dalam mobil, ditutupi beberapa buah nenas, setelah itu mereka berangkat menuju Medan.

Namun naas dalam perjalanan, mereka ditangkap anggota kepolisian dari Polda Sumut. Saat diinterogasi, kedua terdakwa mengaku akan mengantarkan sabu tersebut kepada Muhammad Agam (dalam berkas terpisah) di Medan.

Baca juga : Pemko Medan Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Mangkubumi

Setelah dilakukan pengembangan, tim dari Polda Sumut bersama para terdakwa mengantarkan barang haram itu ke lokasi di Medan. Kemudian terdakwa Alfian menelpon Muhammad Agam untuk berjumpa di Jalan TB. Simatupang, lokasi penyerahan sabu itu. Pada saat transaksi, petugas kemudian menangkap Muhammad Agam.

Atas penangkapan Muhammad Agam, polisi kembali melakukan pengembangan. Dari penuturan Muhammad Agam, sabu akan diserahkan ke Muhammad Rizal. Kemudian polisi akhirnya menangkap Muhammad Riza, di Jalan Amal, Medan Sunggal.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90