Diteriak Warga Maling, Petugas Polsek Sunggual Langsung Amankan Pelaku Pencurian
![]() |
BERITA HARIAN - "Diteriak Oleh Warga Maling... Maling,"teriak korban saat yang melihat warung miliknya ada orang yang mengambil barang-barang seperti bola lampu, Headset dan juga uang recehan.
Hal itulah yang akan dilakukan korban yang diketahui bernama Raju Fahmi (23) warga Jalan Ringroad No 54 , Kelurahan Asam Kumbang , Kecamatan Medan Selayang pada saat melihat warungnya dimasuki pencuri.
Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna yang menceritakan korban yang memiliki tempat tinggal yang bergandengan dengan tempat usaha jualan sarapan pagi, pada Selasa siang korban dan keluarganya yang meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan dikunci.
Sekitar pukul 20.00 WIB, kata Wira, korban kembali yang ke rumah bersama istrinya. "Ketika sudah di rumah korban mendengar suara mencurigakan berasal dari dalam warung. Sehingga korban mengecek dan juga melihat pelaku sudah di dalam warung dan memegang kantong plastik,"ujar orang nomor satu di Polsek Sunggal ini.
Korban, sambung Wira, langsung yang berteriak maling. Saat bersamaan, kata alumnus Akpol 2005 ini tim opsnal Reskrim Polsek Sunggal sedang yang melakukan mobile dan melihat hal tersebut langsung membantu korban.
"Korban dan petugas langsung sama-sama yang akan mengejar pelaku yang melarikan diri dan tidak lama kemudian personel berhasil yang mengamankan pelaku di Jalan Bunga Asoka Ringroad,"ujar Wira.
Baca juga : 3 Pria Ini Ditangkap Saat Ketahuan Jual Motor Hasil Curian Melalui Facebook
Personel, katanya, langsung menggeledah dan dari tangan pelaku yang akan diamankan satu kantung plastik berisi barang bukti berupa tiga bola lampu, satu headset dan juga uang receh sebanyak Rp36,200.
"Kita membawa korban dan pelaku yang ke rumah korban dan setelah diperiksa ternyata barang bukti yang ditemukan dari pelaku merupakan barang-barang milik korban yang ada di warung,"kata Wira.
Orang nomor satu di Polsek Sunggal ini mengatakan pelaku melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara.

0 komentar:
Posting Komentar