Jumat, 02 Maret 2018

, , ,

Sedang Main Warnet, Eko Yang Ditangkap Oleh Polsek Sunggal

Sedang Main Warnet, Eko Yang Ditangkap Oleh Polsek Sunggal



BERITA HARIAN - Personel Polsek Sunggal yang akan bisa saja yang mengamankan Eko Syahputra (27) warga Jalan Jati Pasar IV, Desa Dek Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumut.

Pria pengangguran ini diamankan polisi setelah mendapat informasi bahwa di Jalan Sei Mencirim Pondok sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melihat pria dengan ciri-ciri badan kurus, kulit putih dan rambut belah tengah.

"Informasi tersebut sama seperti yang diterima petugas. Maka dari itu, petugas langsung mendatangi pria tersebut yang sedang berada di satu warnet Jalan Sei Mencirim," kata Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna, Jumat (2/3/2018).

Ia mengatakan petugas langsung menggeledah pria 27 tahun ini dan dari tangan kirinya terdapat satu bungkus plastik kecil yang diduga berisi sabusabu.

"Petugas langsung membawa Eko ke Polsek Sunggal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"ujar mantan Kapolsek Delitua ini.

Baca juga : Seorang Pria Yang Nekat Membawa 28 Ton Ketan ilegal Dari Thailand

Kejadian penangkapan ini, kata Wira terjadi pada Kamis (22/2/2018) sekitar pukul 17.30 WIB ketika Polsek Sunggal yang melaksanakan patroli rutin mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jalan Mencirim menjadi tempat lokalisasi narkoba.

Wira mengatakan Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. Dan kita juga sedang melakukan penyelidikan mengenai apakah dia menjadi anggota dari bandar sabu," ujarnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90