Senin, 24 September 2018

, , ,

Polsek Sunggal Gerebek Kampung Narkoba Dan Tangkap Dua Pengguan Narkoba

Polsek Sunggal Gerebek Kampung Narkoba Dan Tangkap Dua Pengguna Narkoba



BERITA HARIAN - Unit Reskrim Polsek Sunggal yang akan berhasil menggulung dua pelaku penyalahgunaan narkoba saat yang menggerebek kawasan kampung narkoba, Jalan Wakaf II Gang Keluarga, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (21/9/2018). Keduanya yang bernama Eki (33) dan Perdana (29).

Usai yang menggerebek kawasan Jalan Wakaf II Gang Keluarga, polisi kembali yang akan meringkus seorang pengguna narkoba lain bernama David Haryanto Harahap (37) dari kawasan Jalan Pinangbaris Gang Wakaf.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Budiman Simanjuntak yang mengatakan, sedikitnya 12 personel dikerahkan saat menyisir dua kawasan tersebut

"Pelaksanaan gempur kampung narkoba kemarin berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB. Kita menggempur dua kawasan tersebut setelah yang akan bisa saja yang mendapat informasi bahwa kedua kawasan itu sudah yang akan menjadi basis peredaran narkoba," terang Budiman, Jumat (21/9/2018) sore.

Dari penangkapan Eki dan Perdana, lanjut Budiman, polisi yang akan bisa saja yang mengamankan barang bukti, antara lain sebuah kaca pirex yang masih terdapat sabu-sabu, sebuah bong (alat isap sabu), dua buah dot bayi, sebuah mancis, dan dua lembar plastik klip kosong bekas kemasan sabu.

Sementara itu, terhadap David saat digeledah, polisi menemukan sebatang rokok bercampur ganja, serta lembaran ganja kering yang dibungkus dalam uang kertas pecahan seribu rupiah.

Baca juga : Polrestabes Medan Yang Kembalikan Lagi Gagalkan Pengedaran Ganja Antar Provinsi

"Enggak ada perlawanan. Barangkali karena melihat jumlah kita banyak, makanya nyali mereka ciut, sehingga enggak berani macam-macam," ujar Budiman.

Budiman menambahkan, ketiga pelaku hingga saat berita ini dikirim masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Unit Reskrim Polsek Sunggal. Ketiganya terancam dijeratkan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90