Senin, 24 September 2018

, ,

Polrestabes Medan Yang Kembalikan Lagi Gagalkan Pengedaran Ganja Antar Provinsi

Polrestabes Medan Yang Kembalikan Lagi Gagalkan Pengedaran Ganja Antar Provinsi



BERITA HARIAN - Suhendra (29) warga Jalan Tanjung Balai Gang Setia Tirta Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, kini mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Medan.

Pasalnya pria 29 tahun ini yang akan diduga menjadi pengedar ganja antar provinsi yakni Aceh-Medan-Pekanbaru.

Tidak tanggung-tanggung, ia yang akan kedapatan membawa 200 kg ganja yang siap edar.

Suhendra yang akan diamankan petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Jumat (21/9/2018) lalu.

Dari tangan pelaku petugas yang berhasil menyita barang bukti 200 Kg ganja kering, 2 mobil dan 1 sepedamotor.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Wakasat Kompol Pardamean Hutahaean yang akan dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap kurir narkoba tersebut.

Kata Raphael, penangkapan terhadap Suhendra berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria yang tinggal di Jalan Tanjung Balai Gang Setia Tirta diduga membawa ganja dari Aceh dan hendak yang dibawa menuju Pekanbaru lewat jalur darat.

"Atas informasi tersebut, pada Jumat sekira pukul 03.00 WIB, lalu, Kanit I Idik AKP Zulkarnain Pane beserta anggota yang langsung melakukan menyelidikan yang ke lokasi yang dimaksud. Selanjutnya petugas kami menggerebek rumah Suhendra dan melakukan penggeledahan," ujar Kasat, Senin (24/9/2018).

Alhasil dari penggeledahan tersebut sambungnya, petugas yang akan menemukan barang bukti 200 Kg ganja dari dalam mobil Toyota Avanza warna Silver dan mobil Grandmex warna hitam milik tersangka Suhendra yang terparkir di teras rumahnya.

Namun saat itu petugas tak yang menemukan tersangka di rumahnya.

"Tersangka tidak ada di dalam rumah, yang ada hanya istri dan saudaranya Suhendra. Dari hasil interogasi, ternyata tersangka sedang berada yang dirumah istri pertamanya di Jalan Gatot Subroto, Pondok kelapa. Anggota kami kemudian yang akan bergerak cepat dan berhasil membekuk Suhendra dari rumah istri pertamanya," kata Kasat.

Saat pihak kepolisian mengamankan Suhendra, petugas melakukan interogasi dan dirinya mengakui bahwa ganja seberat 200 kg tersebut adalah miliknya.

Suhendra juga mengaku bahwa barang tersebut dibawanya dari Sigli, Aceh Pidie melalui jalur darat Medan menuju ke Pekanbaru.

Baca juga : Adik Ipar Presiden Jokowi Meninggal Dunia

Dalam pengakuan Suhendra ia yang mendapat keuntungan Rp 400 ribu per 1 Kg ganja tersebut.

"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti ganja, 2 mobil dan sepedamotor Honda Vario milik Suhendra diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif serta pengembangan selanjutnya," pungkas Kasat.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90