Tampilkan postingan dengan label Polrestabes Medan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polrestabes Medan. Tampilkan semua postingan

Senin, 24 September 2018

Polrestabes Medan Yang Kembalikan Lagi Gagalkan Pengedaran Ganja Antar Provinsi

by

Polrestabes Medan Yang Kembalikan Lagi Gagalkan Pengedaran Ganja Antar Provinsi



BERITA HARIAN - Suhendra (29) warga Jalan Tanjung Balai Gang Setia Tirta Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, kini mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Medan.

Pasalnya pria 29 tahun ini yang akan diduga menjadi pengedar ganja antar provinsi yakni Aceh-Medan-Pekanbaru.

Tidak tanggung-tanggung, ia yang akan kedapatan membawa 200 kg ganja yang siap edar.

Suhendra yang akan diamankan petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Jumat (21/9/2018) lalu.

Dari tangan pelaku petugas yang berhasil menyita barang bukti 200 Kg ganja kering, 2 mobil dan 1 sepedamotor.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Wakasat Kompol Pardamean Hutahaean yang akan dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap kurir narkoba tersebut.

Kata Raphael, penangkapan terhadap Suhendra berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria yang tinggal di Jalan Tanjung Balai Gang Setia Tirta diduga membawa ganja dari Aceh dan hendak yang dibawa menuju Pekanbaru lewat jalur darat.

"Atas informasi tersebut, pada Jumat sekira pukul 03.00 WIB, lalu, Kanit I Idik AKP Zulkarnain Pane beserta anggota yang langsung melakukan menyelidikan yang ke lokasi yang dimaksud. Selanjutnya petugas kami menggerebek rumah Suhendra dan melakukan penggeledahan," ujar Kasat, Senin (24/9/2018).

Alhasil dari penggeledahan tersebut sambungnya, petugas yang akan menemukan barang bukti 200 Kg ganja dari dalam mobil Toyota Avanza warna Silver dan mobil Grandmex warna hitam milik tersangka Suhendra yang terparkir di teras rumahnya.

Namun saat itu petugas tak yang menemukan tersangka di rumahnya.

"Tersangka tidak ada di dalam rumah, yang ada hanya istri dan saudaranya Suhendra. Dari hasil interogasi, ternyata tersangka sedang berada yang dirumah istri pertamanya di Jalan Gatot Subroto, Pondok kelapa. Anggota kami kemudian yang akan bergerak cepat dan berhasil membekuk Suhendra dari rumah istri pertamanya," kata Kasat.

Saat pihak kepolisian mengamankan Suhendra, petugas melakukan interogasi dan dirinya mengakui bahwa ganja seberat 200 kg tersebut adalah miliknya.

Suhendra juga mengaku bahwa barang tersebut dibawanya dari Sigli, Aceh Pidie melalui jalur darat Medan menuju ke Pekanbaru.

Baca juga : Adik Ipar Presiden Jokowi Meninggal Dunia

Dalam pengakuan Suhendra ia yang mendapat keuntungan Rp 400 ribu per 1 Kg ganja tersebut.

"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti ganja, 2 mobil dan sepedamotor Honda Vario milik Suhendra diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif serta pengembangan selanjutnya," pungkas Kasat.

Sabtu, 15 September 2018

Polrestabes Medan Tangkap Bandar Narkoba Yang Sedang Transaksi, Amankan 2 Kilogram Sabusabu

by

Polrestabes Medan Tangkap Bandar Narkoba Yang Sedang Transaksi, Amankan 2 Kilogram Sabusabu



BERITA HARIAN - Berantas peredaran narkoba, petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali amankan dua orang bandar sabu.

Keduanya bernama Lin Cin alias Bubi (23) warfa Jalan Kebun Saya, Kecamatan Delitua dan Fael (35) warga Jalan Dr Wahidin Desa Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur. Keduanya diamankan petugas di

lokasi yang berbeda.

Menurut keterangan dari pihak yang kepolisian melalui, Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo yang didampingi Wakasat Kompol Pardamean Hutahaean yang dikonfirmasi

membenarkan adanya penangkapan terhadap dua bandar sabu.

Dijelaskan Kasat, dengan penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat pada, Senin (10/9/2018) lalu, akan ada transaksi jual beli narkoba di Jalan Binjai tepatnya depan Hotel Millala

Km 12,5.

"Mendapat informasi tersebut anggota kami yang langsung menuju ke lokasi guna melakukan penyelidikan. Setibanya di depan hotel, petugas melihat seorang pria yang bernama Lin Cin An alias Bubi yang

ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat, sedang berdiri di depan hotel," ujar Raphael, Jumat (14/9/2018).

Petugas Satres Narkoba sambungnya, langsung membekuk tersangka. Saat petugas melakukan penggeledahan, dari dalam tas pelaku disita satu bungkus plastik berisi sabu seberat satu kilogram.

Baca juga : Pria Ini Mengaku Mencuri Laptop dan Kamera Hanya Untuk Beli Sepada Anaknya

Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang haram tersebut dibelinya dari Fael, sehingga petugas melakukan pengembangan dan berhasil amankan serta barang bukti berupa satu kilo sabu.

"Tersangka Lin Cin An alias Bubi dibekuk anggota kami dari kawasan Jalan Dr Wahadin Gang Bahagia. Dari tangan tersangka juga disita 1 Kg sabu. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong ke

Mako guna menjalani pemeriksaan intensif," pungkasnya.

Dari tangan para pelaku polisi sita dua kilogram narkoba jenis sabu.

Kamis, 30 Agustus 2018

Polrestabes Medan Berhasil Tangkap Abang Dan Adik Pemilik 5 Kilogram Sabusabu

by

Polrestabes Medan Berhasil Tangkap Abang Dan Adik Pemilik 5 Kilogram Sabusabu



BERITA HARIAN - Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali yang berhasil untuk mengamankan dua orang yang diduga menjadi pengedar sabu.

Zoelkarnain (51) warga Jalan Kongsi Gang Leman Harahap Komplek Pesantren, Kecamatan Patumbak dan Prana (41) warga Jalan Gorilla Kelurahan Sei Kera, Kecamatan Medan Timur, keduanya kini mendekam yang di balik jeruji besi Mapolrestabes Medan.

Abang dan adik ipar ini kompak jadi bandar narkoba jenis sabu. Dari kedua tangan pelaku polisi  yangberhasil menyita lima kilogram sabu dan tiga handphone.

Informasi yang telah dihimpun melalui Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Wakasat Kompol Rahmad G Hasibuan yang menerangkan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat belum lama ini yang telah menyebutkan di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Sungai Mati, Kecamatan Medan Maimun, ada seorang bandar narkoba yang diduga hendak yang bertransaksi sabu.

"Atas informasi tersebut, pada Senin (20/8/2018) siang, anggota kami melakukan penyelidikan di seputaran lokasi. Saat itu petugas kami melihat seorang pria yang ciri-cirinya mencurigakan, sehingga dilakukan penangkapan terhadap Zoelkarnain," ujar Raphael, Rabu (29/8/2018).

Saat dilakukan interogasi sambung Kasat, tersangka hendak bertransaksi narkoba dengan seseorang. Zoelkarnain mengaku tak ada memegang sabu saat itu, namun dirinya memberitahukan jika sabu tersebut disimpan di dalam rumah adik iparnya yang berbama Prana.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan meringkus Prana dari rumahnya serta menyita lima kilo sabu. Selanjutnya petugas mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti untuk diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan intensif.

"Jadi dari pengakuan tersangka, pada Sabtu (18/8/2018) sekira pukul 10.00 WIB lalu, Zoelkarnain menerima telepon dari saudara berinisi Us (DPO) warga asal Lhokseumawe, Aceh Utara bahwasanya, Minggu (19/8/2018) akan ada seseorang berinisial Iw (DPO) hendak menelepon dan memberikan 10 Kg sabu," kata Kasat Narkoba.

Lanjut Raphael, Minggu sekira pukul 10.00 WIB, tersangka Zoelkarnain dan Prana bertemu Iw di kawasan Jalan Gedung Arca/JalanPasar Merah. Setelah ketiganya bertemu, tersangka kemudian menuju Jalan Halat Medan.

Baca juga : Penyesuaian Tarif PPh Impor Tidak Dipukul Dengan Rata

Setibanya di lokasi, Iw menyerahkan 10 Kg sabu kepada abang dan ipar tersebut. Zoelkarnain dan Prana pulang ke rumahnya, dimana masing-masing tersangka membawa 5 Kg sabu.

"Sekitar pukul 14.00 WIB, di hari yang sama, Zoelkarnain memerintahkan Prana memberikan 2 Kg sabu kepada seorang pria berinsial Ro (DPO), di Medan. Selanjutnya sekitar pukul 14.30 WIB, Zoelkarnain memerintahkan adik iparnya memberikan 1 Kg sabu kepada Da (DPO). Sekitar pukul 16.30 WIB, Zoelkarnain kembali perintahkan Prana untuk memberikan 2 Kg sabu kepada saudara Ma (DPO). Jadi pengakuan tersangka dalam sehari sudah mengedarkan 5 Kg sabu ke bandar narkoba. Tersangka mengaku diupah Us Rp 3 juta tiap 1 Kg sabu," kata Raphael.

AKBP Raphael masih melakukan pengejaran terhadap DPO lainnya.

Rabu, 29 Agustus 2018

Polisi Tangkap Sopir Dan Kernet Yang Sedang Pesta Sabu di Rumah Kosong

by

Polisi Tangkap Sopir Dan Kernet Yang Sedang Pesta Sabu di Rumah Kosong



BERITA HARIAN
- Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan yang kembali amankan dua orang pengguna sabusabu. Dua pria yang berprofesi sebagai sopir dan kernek truk bernama Ismail Marzuki Batubara alias Ambon (36) dan Ronald Syafrani (40) keduanya warga Jalan Sipisopiso Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota, yang dibekuk personil Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Keduanya tengah asik menggunakan sabu yang di satu rumah kosong Jalan Tengah Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo yang didampingi Wakasat Kompol Rahmad G Hasibuan yang dikonfirmasi, membenarkan jika pihaknya meringkus dua pria pengguna sabu.

Raphael yang mengatakan, penangkapan terhadap tersangka terjadi pada, Sabtu (18/8/2018) lalu. Dimana sebelumnya petugas Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat yang telah mengatakan bahwa di dalam rumah kosong Jalan Tengah kerap dijadikan tempat orang berpesta narkoba.

"Atas informasi tersebut anggota kami melakukan penyelidikan dan juga profiling pada tempat yang menjadi target operasi (TO) itu," ujarnya, Rabu (29/8/2018).

Selanjutnya sambung Kasat, saat petugas melakukan penggerebekan di rumah kosong tersebut, didapati dua orang pria asik menggunakan narkoba. Petugas kemudian meringkus sopir dan kernek tersebut.

Baca juga : Rumah Dinas Ketua PN Medan Kosong, Pagar Juga Digembok

Dari tangan kedua pelaku di lokasi, petugas menyita barang pipet kaca pyrex berisi sisa bakaran sabu seberat 1,44 gram, alat isap sabu (bong) dan 1 bungkus plastik flip kecil tembus pandang berisi sabu seberat 0, 13 gram.

"Saat diinterogasi, kedua tersangka membeli barang haram itu dari A (35) yang tinggal di Jalan Tengah. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif," pungkasnya.

Rabu, 22 Agustus 2018

Pencuri Disiang Bolong di Jalan Tol Bandar Selamat Akhirnya Ditangkap Polrestabes Medan

by

Pencuri Disiang Bolong di Jalan Tol Bandar Selamat Akhirnya Ditangkap Polrestabes Medan



BERITA HARIAN - Suwardi Koto (31) akhirnya yang akan berhasil diringkus personel Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Pria warga Jalan Tirtosari Gang Saudara, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung ini yang telah saja merupakan kawanan bajing loncat yang kerap beraksi di seputaran gerbang tol Bandar Selamat 4, Jalan Letda Sujono, Medan.

Suwardi sempat viral yang di media sosial. Ia beserta seorang rekannya, yang kini buron, divideokan seorang warganet saat beraksi yang di gerbang tol Bandar Selamat 4, Kamis (16/8/2018) lalu.

Dalam video terlihat Suwardi merobek terpal bak truk yang terkena macet yang di jalan masuk gerbang tol Bandar Selamat 4, lalu mengambil isi muatannya.

Aksi yang  telah saja yang dilakukan Suwardi dan rekannya tergolong berani, sebab saat itu hari masih terang dan banyak mobil yang melintas.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha yang mengatakan, Suwardi diciduk dari sebuah warung dekat rumahnya, Senin (20/8/2018).

Penangkapan Suwardi, kata Putu, berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.

"Begitu dapat informasi soal maraknya aksi bajing loncat ini, kita langsung lidik ke lapangan. Tak berapa lama, kita mendapat info keberadaan tersangka Suwardi di sebuah warung dan langsung mendatangi lokasi warung tersebut," kata Putu, Selasa (21/8/2018).

Saat diinterogasi, Suwardi mengaku sebagai pelaku. Suwardi pun selanjutnya diboyong ke Mapolrestabes Medan.

Baca juga : Samsat Terkejut Melihat Pemilik Lamborghini Tinggal di Gang Sempit

"Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Suwardi mengakui perbuatannya, telah mencuri dengan cara mengoyak terpal mobil yang terkena macet di Jalan Letda Sujono dan mengambil barang-barang berupa, bersama dengan temannya bernama Codet," ujar Putu.

Dari penangkapan Suwardi, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah tikar karpet hasil curiannya.

Putu menambahkan, kini Suwardi telah ditahan. Suwardi dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana maksimum sembilan tahun.

Senin, 13 Agustus 2018

Dua Pria Dibekuk Polrestabes Medan, Usai Jadi Pengedar Narkoba

by

Dua Pria Dibekuk Polrestabes Medan, Usai Jadi Pengedar Narkoba



BERITA HARIAN - Andri alias Bokir (29) dan Rinaldi (21) keduanya warga Jalan Bunga Pariama, Kecamatan Medan Tuntungan yang telah diamankan Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Pasalnya keduanya yang telah diciduk petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan karena diduga menjadi pengedar sabu.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Wakasat Kompol Rahmad G Hasibuan yang dikonfirmasi mengatakan, bahwa kedua tersangka diciduk akhir Juli lalu.

"Sebelumnya kami menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya dua orang pria yang diduga mengedarkan narkoba di Jalan Bunga Pariama," ujar Raphael, Senin (13/8/2018).

Selanjutnya sambung Kasat Narkoba, pihaknya memerintahkan petugas Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Baca juga : Pasar Petisah Dilalap Oleh Sijago Merah, 10 Kios Habis Terbakar

"Saat itu anggota kami mendapati dua pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat, sedang berdiri di pinggir jalan, sehingga dilakukan penangkapan. Saat digeledah, dari saku celana Bokir ditemukan dua bungkus plastik berisi sabu seberat 1 gram. Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif," pungkasnya.

Dari kedua pelaku polisi amankan dua bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu seberat 1 gram.

Rabu, 18 Juli 2018

Seorang Pemuda Tak Berkutik, Saat Diringkus Polisi Menilang Sopir Truk

by

Seorang Pemuda Tak Berkutik, Saat Diringkus Polisi Menilang Sopir Truk



BERITA HARIAN - Aparat Polsek Kutalimbaru bersama Tim Pegasus Polrestabes Medan mengamankan seorang pemuda pengangguran, bernama Junico Aditya Putra Manullang (19).

Aditya diamankan karena melakukan pungutan liar (pungli) disertai pemerasan terhadap sopir truk di Jalan Glugur Rimbun, Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Rabu (18/7/2018) sekitar pukul 13.30 WIB.

"Pelaku kita tangkap-tangan saat mencegat dan berdebat dengan supir truk yang menolak membayar," ujar Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu.

Martualesi menuturkan, supir truk korban pemerasan Junico semula dicoba diberhentikan oleh Junico dan salah satu rekannya saat melintas di Jalan Glugur Rimbun. Namun, supir truk mengacuhkan dan tetap melaju.

Junico kemudian mengejar dan mencegat truk tersebut, seraya menyodorkan kuitansi tagihan bercap stempel salah satu organisasi kepemudaan sebesar Rp10 ribu. Supir truk bersikukuh tidak mau membayarkan, sehingga terjadi perdebatan antara keduanya.

Beruntung, saat itu personil Polsek Kutalimbaru dan Tim Pegasus Polrestabes Medan melintas di jalan itu dan langsung menangkap Junico.

"Junico mengancam supir truk, apabila uang yang Ro10 ribu tidak dibayarkan, maka truk tidak boleh melintas di jalan itu," sambung Martualesi.

Adapun barang bukti yang disita, yakni satu blok kuitansi, satu lembar kuitansi bercap stempel Pemuda Pancasila, dan dua lembar uang Rp5 ribu.

"Supir truk korban pemerasan Junico sudah diarahkan membuat laporan ke Mapolsek Kutalimbaru. Sementara Junico, sudah kita tahan. Dia kita kenakan Pasal 368 KUHP, yang ancaman pidananya maksimum sembilan tahun penjara," pungkas Martualesi.

Jumat, 13 Juli 2018

Polrestabes Medan Gerebek Jalan Mangkubumi DanTurunkan Anjing Pelacak

by

Polrestabes Medan Gerebek Jalan Mangkubumi DanTurunkan Anjing Pelacak



BERITA HARIAN
- Puluhan warga Mangkubumi, Kelurahan Kampung Aur yang dihebohkan penggrebekan lapak judi.

Dan yang di lokasi, puluhan mesin Jackpot diamankan personel Polrestabes Medan, Jumat (13/7/2018), pukul 18.00 WIB.

Pada penggerebekan lapak perjudian yang di permukiman padat penduduk ini menghebohkan warga sekitar.

Dua orang yang diamankan pada saat penggrebekan lapak judi. Diduga dua pria yang berkisar umur 20an dengan menggunakan baju kaos hitam dengan borgol yang ditangan, keduanya digiring polisi meninggalkan lokasi.

Kabag ops Polrestabes Medan, AKBP Igede Nakti yang mengatakan, ini sebelumnya sudah digrebek, kenapa masih yang beroperasi.

Baca juga : Pj Gubernur Sumut Yang Lantik Lima Pejabat Eselon Dua

"Kenapa ini bisa beroperasi lagi, ini siapa yang pemiliknya," ucapnya kepada warga saat berada yang di lokasi.

Dalam operasi penggerebekan lapak perjudian tersebut, polisi yang menurunkan seekor anjing pelacak.

Senin, 12 Maret 2018

Jimmy Yang Diseret Ke Pengadilan Terjerat Kasus Narkoba, Ibu Kandungnya Diusir Hakim

by

Jimmy Yang Diseret Ke Pengadilan Terjerat Kasus Narkoba, Ibu Kandungnya Diusir Hakim



BERITA HARIAN - Hakim Ketua Richard Silalahi yang sampai harus menyuruh keluar Syamsiah, ibu dari terdakwa pemilik narkotika jenis sabu 0.22 gram Jimmy Edo alias Edo Bongkok karena yang dinilai mengganggu jalannya persidangan.

"Ibu silakan keluar dulu ya," ujar Richard Silalahi yang di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin sore (12/3/2018).

Sidang dengan Nomor perkara 3519/Pid-sus/2017/PN-Mdn tersebut yang akan bisa saja yang terkait dengan kasus Narkotika yang melibatkan Jimmy Edo Sembiring alias Edo Bongkok.

Edo Bongkok merupakan target kepolisian dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

Darinya barang bukti yang akan bisa saja yang ditemukan polisi adalah 1 (Satu) Bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,22 ( Nol koma dua puluh dua ) gram.

Untuk diketahui, Agenda sidang hari ini, Senin (12/3/2018) yang akan bisa saja yang merupakan pemeriksaan saksi-saksi.

Awalnya sidang tersebut yang akan bisa saja yang sebenarnya berjalan cukup tenang, namun keadaan mendadak mulai berubah ribut saat Majelis Hakim yang akan bisa saja yang akan menghadirkan Saksi Elia Karo-Karo selaku petugas kepolisian dari Polsek Medan Kota.

Saat saksi Elia Karo-Karo yang akan bisa saja yang diperiksa oleh majelis hakim, mendadak keluarga tersangka mengeluarkan kalimat-kalimat yang dinilai Majelis yang akan bisa saja yang mengganggu kelancaran persidangan tersebut.

"Itu semua tidak benar," ujar Ibu terdakwa dalam salah satu kalimatnya.

Saksi Elia Karo-Karo yang sebenarnya juga merupakan salah satu petugas yang menangkap terdakwa yang akan ada di tempat kejadian perkara (TKP) pada bulan Juli 2017 yang lalu.

Saksi Elia Karo-Karo yang akan bisa saja yang di muka sidang mengatakan bahwa Edo setelah ditangkap langsung tes urin. Selain itu polisi juga yang akan bisa saja yang mengintrogasi Edo dari mana dia mendapatkan barang haram tersebut.

"Edo setelah ditangkap langsung yang di tes urin. Kami juga tanya dari mana barang tersebut dia dapat. Katanya sore jam 6 dan Edo kami tangkap pukul 22.00 WIB. Semua Ada rekamannya," tutur Saksi Elia.

Baca juga : Wiranto : Minta KPK Untuk Stop Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah

Menanggapi keterangan saksi Elia Karo-Karo, Edo yang akan bisa saja yang bersikeras bahwa barang tersebut bukan kepunyaannya.

Selain itu Edo juga yang akan bisa saja yang mengatakan kalau semua keterangan saksi tidak benar.

"Tidak ada itu, bukan kepunyaan saya," ujar Edi di muka sidang.

Atas kasusnya tersebut, terdakwa Edo Bongkok yang akan diancam pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Untuk sudang selanjutnya, yang akan bisa saja yang direncanakan akan kembali dilaksanakan pada Kamis, (15/3/2018).

Top Ad 728x90