Kamis, 30 Agustus 2018

, , ,

Penyesuaian Tarif PPh Impor Tidak Dipukul Dengan Rata

Penyesuaian Tarif PPh Impor Tidak Dipukul Dengan Rata



BERITA HARIAN - Kementerian Keuangan yang menegaskan bahwa penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) impor tidak yang diberlakukan kepada suruh komoditas atau dipukul rata.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan juga Kementerian Perindustrian tengah meninjau kembali 900 komoditas impor yang merupakan barang konsumsi.

"Jadi kita akan evaluasi per jenis produk, tidak dipukul rata," kata Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF Adriyanto saat yang akan dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (30/8/2018).

Peninjauan ulang 900 komoditas impor itu yang akan bisa saja yang dilakukan dalam rangka membenahi transaksi berjalan yang masih defisit. Pemerintah ingin menghemat devisa demi menjaga nilai tukar rupiah stabil.

Adriyanto yang akan bisa mengatakan, penyesuaian tarif PPh impor terhadap 900 komoditas impor yang lagi ditinjau pun belum sampai tahap final. Meskipun targetnya bisa yang rampung pada September tahun ini.

"Banyak pertimbangan, yang akan termasuk ketersediaan substitusi dalam negeri, potensi dampak terhadap inflasi," ungkap dia.

Sebelumnya, pengusaha meminta pemerintah berhati-hati menaikkan pajak penghasilan (PPh) impor. Alasannya kenaikan pajak ini bisa berpengaruh ke laju pertumbuhan ekonomi.

Baca juga : Jokowi Minta WIKA Bangun 2.000 Rumah di Namibia

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengatakan pemerintah harus selektif menerapkan kebijakan tersebut, tak boleh pukul rata.

"Kita komunikasi, mesti hati-hati juga jangan disamaratakan mesti lihat per item. Jangan sampai kontraporuktif begitu ada kenaikan PPh, pasti akan ada dampak pada pertumbuhan kita," kata dia di Ciputra World Jakarta, Rabu (29/8/2018).

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90