Pencuri Disiang Bolong di Jalan Tol Bandar Selamat Akhirnya Ditangkap Polrestabes Medan
BERITA HARIAN - Suwardi Koto (31) akhirnya yang akan berhasil diringkus personel Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Pria warga Jalan Tirtosari Gang Saudara, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung ini yang telah saja merupakan kawanan bajing loncat yang kerap beraksi di seputaran gerbang tol Bandar Selamat 4, Jalan Letda Sujono, Medan.
Suwardi sempat viral yang di media sosial. Ia beserta seorang rekannya, yang kini buron, divideokan seorang warganet saat beraksi yang di gerbang tol Bandar Selamat 4, Kamis (16/8/2018) lalu.
Dalam video terlihat Suwardi merobek terpal bak truk yang terkena macet yang di jalan masuk gerbang tol Bandar Selamat 4, lalu mengambil isi muatannya.
Aksi yang telah saja yang dilakukan Suwardi dan rekannya tergolong berani, sebab saat itu hari masih terang dan banyak mobil yang melintas.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha yang mengatakan, Suwardi diciduk dari sebuah warung dekat rumahnya, Senin (20/8/2018).
Penangkapan Suwardi, kata Putu, berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.
"Begitu dapat informasi soal maraknya aksi bajing loncat ini, kita langsung lidik ke lapangan. Tak berapa lama, kita mendapat info keberadaan tersangka Suwardi di sebuah warung dan langsung mendatangi lokasi warung tersebut," kata Putu, Selasa (21/8/2018).
Saat diinterogasi, Suwardi mengaku sebagai pelaku. Suwardi pun selanjutnya diboyong ke Mapolrestabes Medan.
Baca juga : Samsat Terkejut Melihat Pemilik Lamborghini Tinggal di Gang Sempit
"Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Suwardi mengakui perbuatannya, telah mencuri dengan cara mengoyak terpal mobil yang terkena macet di Jalan Letda Sujono dan mengambil barang-barang berupa, bersama dengan temannya bernama Codet," ujar Putu.
Dari penangkapan Suwardi, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah tikar karpet hasil curiannya.
Putu menambahkan, kini Suwardi telah ditahan. Suwardi dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana maksimum sembilan tahun.
0 komentar:
Posting Komentar