Tampilkan postingan dengan label Pesta Sabu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pesta Sabu. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Agustus 2018

Polisi Tangkap Sopir Dan Kernet Yang Sedang Pesta Sabu di Rumah Kosong

by

Polisi Tangkap Sopir Dan Kernet Yang Sedang Pesta Sabu di Rumah Kosong



BERITA HARIAN
- Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan yang kembali amankan dua orang pengguna sabusabu. Dua pria yang berprofesi sebagai sopir dan kernek truk bernama Ismail Marzuki Batubara alias Ambon (36) dan Ronald Syafrani (40) keduanya warga Jalan Sipisopiso Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota, yang dibekuk personil Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Keduanya tengah asik menggunakan sabu yang di satu rumah kosong Jalan Tengah Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo yang didampingi Wakasat Kompol Rahmad G Hasibuan yang dikonfirmasi, membenarkan jika pihaknya meringkus dua pria pengguna sabu.

Raphael yang mengatakan, penangkapan terhadap tersangka terjadi pada, Sabtu (18/8/2018) lalu. Dimana sebelumnya petugas Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat yang telah mengatakan bahwa di dalam rumah kosong Jalan Tengah kerap dijadikan tempat orang berpesta narkoba.

"Atas informasi tersebut anggota kami melakukan penyelidikan dan juga profiling pada tempat yang menjadi target operasi (TO) itu," ujarnya, Rabu (29/8/2018).

Selanjutnya sambung Kasat, saat petugas melakukan penggerebekan di rumah kosong tersebut, didapati dua orang pria asik menggunakan narkoba. Petugas kemudian meringkus sopir dan kernek tersebut.

Baca juga : Rumah Dinas Ketua PN Medan Kosong, Pagar Juga Digembok

Dari tangan kedua pelaku di lokasi, petugas menyita barang pipet kaca pyrex berisi sisa bakaran sabu seberat 1,44 gram, alat isap sabu (bong) dan 1 bungkus plastik flip kecil tembus pandang berisi sabu seberat 0, 13 gram.

"Saat diinterogasi, kedua tersangka membeli barang haram itu dari A (35) yang tinggal di Jalan Tengah. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif," pungkasnya.

Sabtu, 11 Agustus 2018

Penggerebekan Rumah Warga, Polisi Temukan Sabu Yang Akan Siap Dipakai

by

Penggerebekan Rumah Warga, Polisi Temukan Sabu Yang Akan Siap Dipakai




BERITA HARIAN - Tim Pegasus Polsek Patumbak yang berhasil membekuk dua pengedar narkoba yang di Jalan Sumber Rukun Gang berkah Marindal 1, Kecamatan Patumbak, pada Jumat (2/8/2018) sekitar pukul 12.00 WIB.

Mereka adalah M Rusmin Dedi (30) warga Jalan Pasar Bengkel Lidah Tana Dusun 1 Perbaungan dan Rahmad Abdi (29) warga Jalan Jermal 15 Gang Ikhlas Medan Denai.

Keduanya yang akan diamankan di satu rumah yang kerap dijadikan transaksi narkoba.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin yang mengaku penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah lantaran kerap terjadi dengan transaksi narkoba yang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan.

Bermodal dari informasi tersebut Tim Pegasus Polsek Patumbak yang akan lansung melakukan penggerebekan di satu rumah untuk yang menjadi target.

Tim Pegasus yang terus saja menelusuri ke dalam rumah menemukan kedua tersangka yang berada di dalam sebuah kamar.

Dengan gerak cepat tim langsung lakukan pengeledahan di setiap sudut kamar. Pengeledahan berbuah hasil, tim berhasil menemukan tiga plastik klip kecil yang berisikan serbuk sabusabu dan satu bong siap pakai yang tidak jauh dari tersangka.

"Dari interogasi kedua tersangka, mereka mengakui barang haram itu milik mereka. Selanjutnya keduanya kita bawa ke kantor,"kata Kanit Reskrim.

Terpisah, tim Pegasus Polsek Patumbak juga berhasil mengasak satu pengedar narkoba. Kali ini penangkapan dilakukan dengan cara petugas menyaru sebagai pembeli.


Pengedar narkoba itu bernama Herianto (42) warga Jalan Sumber Rukun Gang Berkah Marindal, Kelurahan Harjosari ll, Medan Amplas.

Tersangka ditangkap di Jalan Sumber Rukun Gang Berkah yang tidak jauh dari rumahnya pada, Jumat (3/8/2018) sekitar pukul 15.00 WIB.

Informasi yang didapat, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang kerap terjadinya transaksi narkoba di daerah tersebut.


Dari laporan itu Tim Pegasus Polsek Patumbak yang diwakili satu personil menyaru sebagai pembeli. Tersangka yang tidak mengetahui bahwa pasiennya polisi memberikan pesanan sabu yang diminta. Saat itulah tim bergerak cepat dan langsung menyergap tersangka.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita satu bungkus paket kecil sabusabu dan uang Rp 200 Ribu.

"Jadi untuk ketiga tersangka, kita kenakan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 dengan ancaman pidana 5-10 tahun,"kata Yaqin.

Sabtu, 21 Juli 2018

Petugas Yang Amankan Tiga Pemuda Saat Pesta Sabu

by

Petugas Yang Amankan Tiga Pemuda Saat Pesta Sabu



BERITA HARIAN - Unit Reskrim Polsek Medan Area yang mengamankan tiga orang pria pecandu narkoba jenis sabu, bernama Farianda Saputra (22), M Ridho Hanafis Nasution (23), dan Dio Prima (23).

Ketiga pria tersebut,yang ditangkap saat pesta narkoba di Jalan Sutrisno, Gang Cempaka, Kelurahan Komat Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Dari keterangan Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu P Hutagaol yang mengungkapkan bahwa ketiga pria yang diamankan adalah pecandu narkotika jenis sabu sabu yang sedang transaksi dan pesta sabu di sebuah rumah kosong.

"Pada Jumat, (20/7/2018) sekitar pukul 12.00 WIB. Tiga orang pria yang akan diamankan petugas di rumah kosong yang sedang pesta sabu. Para pemuda itu yang ditangkap berkat informasi masyarakat, bahwa rumah kosong yang di Jalan Sutrisno, Gang Cempaka sering pesta sabu," ucap P Hutagaol.

Ketiga pria yang akan diamankan petugas berjumlah tiga orang bernama Farianda Saputra warga Jalan Emas, Kelurahan Serengas Permata, Kecamatan Medan Area, M Ridho Hanafis warga Jalan Perak Kelurahan Serengas, Kecamatan Medan Area, dan Dio Prima warga Jalan Sutrisno, Gang Cempaka, Kelurahan Serengas, Kecamatan Medan Area.

"Ketiga pria itu adalah pecandu. Warga sudah kerap yang melihat mereka pesta sabu. Namun, karena geram terus berulang-ulang. Warga akhirnya melapor ke polisi," ucapnya lagi.

Baca juga : APSMI Dan Sastra Cina USU Yang Gelar Seminar Internasional

Sambung Parlaungan, dari hasi penangkapan, petugas yang menemukan beberapa alat bukti sabu.

"Petugas menemukan satu buah bong pipa kaca untuk alat isap, yang berisikan diduga narkotika sabu bekas pakai. Untuk sementara kamis masih yang melakukan pengembangan, dari mana barang itu mereka beli," pungkas Parlaungan.

Rabu, 23 Mei 2018

4 Pria Pesta Sabu Terciduk Oleh Personel Polsek Helvetia

by

4 Pria Pesta Sabu Terciduk Oleh Personel Polsek Helvetia 



BERITA HARIAN - Rustam Efendi (40), Kharisma Iwana (24), Yuan Riadi alias Betet (34) dan Surya Desi Arisandi (41) yang dibekuk Reskrim Polsek Helvetia.

Keempat pria tersebut yang diamankan karena kedapatan sedang mengkomsumsi sabu.

Keempat pria tersebut yang diamankan di Jalan Bakti Luhur Gang Mangun pada Senin (21/5/2018) sore.

Sebelumnya, Kapolsek Helvetia, Kompol Trila Murni yang mendapat informasi dari masyarakat tentang pesta sabu yang dilakukan ke-empat pria tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Helvetia  yang akan memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota mengecek informasi yang diterima.

"Saya yang akan mendapatkan informasi tentang beberapa pemuda sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Kemudian saya meminta Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Ryan Permana bersama anggota untuk yang segera mengecek kebenaran informasi dan menindaklanjuti," ujar Kompol Trila Murni, Rabu (23/5/2018).

Usai yang mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Ryan Permana beserta personil unit tugas luar yang bergerak menuju ke TKP.

Namun  yang sebelumnya Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, memberikan arahan terlebih dahulu kepada personilnya untuk cara bertindak di lapangan.

tak berapalama kemudian kurang lebih pukul 17.30 wib.

Kanit Reskrim beserta anggotanya tiba di TKP dan mendapati empat orang laki-laki sedangmengkomsumsi sabu di dalam gubuk yang berada di belakang pekarangan rumah Kak Sri Jalan Bakti Luhur Gang Mangun Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia.

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Trila Murni mengatakan benar ada penangkapan ke empat warga
yang sedang mengkonsumsi sabu.

"Kami pihak Kepolsian Polsek Medan Helvetia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mau bekerja sama dan memberikan informasi kepada kami tentang ganggun-gangguan kamtibmas atau pun tindak pidana yang lainnya untuk sama-sama Kita saling menjaga ke kondusifan Kecamatan Medan Helvetia. Apa lagi saat ini adalah bulan suci ramadhan," ujarnya.

Usai diamankan, polisi kembali lakukan pengembangan terkait asal sabu yang dikonsumsi ke-empat pria tersebut.

Hasil intograsi dari pemakai, sabu tersebut didapat dari seseorang bernama Andi yang berada di Jalan Perkutut.

Baca juga : Djarot-Sihar Yang Akan Kunjungi Penderita Stuntung di Medan

Kemudian personel meluncur ke alamat tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap rumah Andi, namun hasilnya tidak ditemukan orang yang dimaksud dan barang bukti.

Dari ke-empat pria tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy, tiga buah kaca pirex bekas di gunakan
yang berisikan 1,33 Gram Sabu (sisa).

Tidak hanya itu, polisi juga berhasil amankan satu buah tutup bong, empat unit Hp yang terdiri dari satu unit Hp merk Sony berwarna Hitam, satu unit Hp merk Iphone 5 berwarna Putih, satu unit Hp merk Samsung berwarna Hitam dan satu unit Hp merk Nokia berwarna Hitam.

Minggu, 11 Maret 2018

Dua Pria Ini Dikiibusi Warga, Dan Gagal Pesta Sabu

by

Dua Pria Ini Dikiibusi Warga, Dan Gagal Pesta Sabu



BERITA HARIAN - Dua kuli bangunan masing-masing Dodi Indrawarman (28) warga Jalan Bakti Luhur, Pasar II Gang Belimbing, Helvetia dan rekannya Leman Syahputra (34) warga Jalan Pasar IV, Gang Pala XI, Sunggal ketiban sial.

Belum lagi sempat yang menggelar pesta sabu, keduanya yang keburu diciduk polisi karena 'dikibusi'/dilaporkan warga.

"Keduanya kami tangkap yang akan di Jalan Jati, Gang Pala Sei Mencirim. Saat itu, keduanya baru saja membeli sabu dari salah seorang yang akan bisa saja yang akan pengedar berinisial A," kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Budiman Simanjuntak, Sabtu (10/3/2018) sore.

Menurut Budiman, memang sabu yang disita dari kedua tersangka hanya satu paket. Dari penuturan keduanya, sabu itu dibeli seharga Rp70 ribu dari tersangka A.

Baca juga : Siti Aisyah Yang Dirampok Saat Baru  Pulang Berobat Dari Rumah Sakit

"Barang buktinya kami dapati dari tangan salah satu tersangka. Ketika kami hentikan, salah safu terasangka menggenggam erat-erat paketan narkoba itu," katanya.

Guna kepentingan lebih lanjut, kedua kuli bangunan ini dibawa ke komando. Budiman sudah memerintahkan anggotanya untuk mencari pengedar berinisial A.

"Keduanya kami sangkakan dengan pasal 114 UU RI No35 tahun 2009 tentang narkotika. Minimal, keduanya dipenjara selama enam tahun," kata Budiman.

Sabtu, 17 Februari 2018

Dua Pria Ini Gugup Saat Didekati Polisi Dan Langsung Buang Paketan Sabu

by

Dua Pria Ini Gugup Saat Didekati Polisi Dan Langsung Buang Paketan Sabu



BERITA HARIAN - Fahrozi warga Desa Baru, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang tak berkutik saat diadang petugas Polsek Medan Baru. Sebelumnya, pria yang berusia 23 tahun ini yang kedapatan untuk yang akan membeli narkoba di Jalan Pancasila, Pasar VII, Tembung.

"Dia ini berdua dengan temannya. Sebelum yang akan ditangkap, dia terlihat oleh anggota masuk ke kawasan peredaran narkoba," kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu, Jumat (16/2/2018).

Ketika  yang akan bisa saja yang akan didekati petugas, Fahrozi yang berboncengan dengan M Hakim alias Akim (38) semakin gugup. Ia yang akan kemudian membuang bungkusan plastik bening yang akan bisa saja yang akan berisikan sabu yang baru saja yang akan dibelinya.

"Karena sudah yang kedapatan tangan, tersangka ini yang tak bisa saja yang mengelak lagi. Dia ngaku narkoba itu yang hendak digunakannya berdua dengan yang tersangka Akim," katanya.

Baca juga : Pengusaha Toko Imlek Yang Bernama Acai Berharap Medan Lebih Indah

Menurut tersangka, sabu itu yang akan dibelinya dengan harga Rp100 ribu dari salah seorang pengedar di Jalan Pancasila. Polisi pun masih saja yang akan mendalami siapa pengedar yang memberikan barang bukti narkoba itu pada Fahrozi dan Akim.

"Keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara. Untuk pasal yang kami sangkakan yakni pasal 112 UU RI No35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Victor.

Menurut yang keterangan tersangka, ia sudah lama kecanduan narkoba. Alasannya, Fahrozi menggunakan narkoba gunanya untuk yang menambah stamina.

Rabu, 14 Februari 2018

Sepasang Kekasaih Yang Tercyduk Saat Pesta Sabu Dihotel

by

Sepasang Kekasaih Yang Tercyduk Saat Pesta Sabu Dihotel



BERITA HARIAN - Bukan rahasia umum lagi jika yang di kawasan Jalan Medan-Binjai, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara yang akan merupakan kawasan hotel 'esek-esek'. Di wilayah ini, pasangan kekasih bisa saja yang akan memilih hotel mana saja untuk berduaan yang akan bisa saja yang menghabiskan waktu yang bersama.

Namun, tak jarang yang di beberapa hotel dimaksud yang dijadikan tempat menggunakan narkoba. Seperti halnya yang di Hotel Melala. Pasangan kekasih Biston Tarigan (39) dan Amelia Rahma alias Amelia (20) kedapatan pesta sabu yang di hotel tersebut.

Rencananya, sebelum yang memadu kasih menggapai puncak yang kenikmatan, pasangan kekasih ini yang akan bisa saja yang mengisap sabu bersama. Namun sial, aksi yang keduanya 'terendus' petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal.

"Mereka berdua ini yang menginap di kamar nomor 30. Ketika hendak pesta narkoba, ada masyarakat yang melapor," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, Selasa (13/2/2018).
Mendapat laporan itu, sejumlah petugas Reskrim turun ke lokasi melakukan pengintaian. Saat pintu kamar didobrak, keduanya tengah yang mengkonsumsi narkoba.

Baca juga : Pria Tukang Las Ini Ditemukan Tewas Bersama Obat-obatan

"Dari dalam kamar yang akan dihuni kedua tersangka disita satu paket sabu. Kemudian, kami temukan alat hisap," kata Wira.

Mantan Kapolsek Delitua ini yang akan bisa saja yang mengatakan, pihaknya masih saja yang akan mendalami darimana keduanya memeroleh sabu. Menurut tersangka Biston, ia yang sudah dua tahun mengonsumsi sabu untuk menambah stamina.

Jumat, 05 Januari 2018

Sedang Pesta Sabu, Tiga Pria Dikepung Polisi Dan Satu Yang Berhasil Kabur

by

Sedang Pesta Sabu, Tiga Pria Dikepung Polisi Dan Satu Yang Berhasil Kabur



BERITA HARIAN - Erwin Barus alias Erwin (31) dan rekannya M Syahri alias Ari (23) yang kebingungan saat yang akan dikepung petugas Polsek Sunggal.

Keduanya tak bisa yang lari ketika tengah asyik pesta sabusabu yang di satu rumah yang beralamat di Jalan Asahan, Dusun VIII, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal.

"Dari kedua tersangka, kami yang menyita dua paket sabu yang tengah bisa saja yang dikonsumsi. Kemudian, turut kami yang temukan alat isap yang di bawah meja makan," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, Kamis (4/1/2018).

Wira yang akan mengatakan, sebelum yang akan digerebek, sebenarnya ada tiga pecandu sabu yang tengah berada di dalam rumah.

Namun, satu yang tersangka yang lainnya berhasil kabur saat yang ditangkap.

"Satu orang yang tersangka lagi masih kami buru. Identitasnya yang sudah kami ketahui dan tengah dilacak oleh anggota," kata Wira.

Baca juga : Gara-gara Harimau Sumatera, Ismail Yang Dipenjara Dua Tahun

Ia yang akan menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi yang akan disampaikan informan kepolisian.

Rumah yang berada untuk yang di Jalan Asahan itu kerap yang akan dijadikan lapak menggunakan sabusabu.

"Warga yang ada di lokasi juga yang akan mengaku resah dengan para tersangka ini. Begitu yang akan bisa saja yang mendapat kabar ada pecandu narkoba yang tengah berpesta, langsung kami tangkap," katanya.

Jumat, 24 November 2017

Seorang Wanita Yang Bertato, Yang Ikut Pesta Sabu Dengan Empat Pria Dipurwakarta

by

Seorang Wanita Yang Bertato, Yang Ikut Pesta Sabu Dengan Empat Pria Dipurwakarta



BERITA HARIAN - Seorang wanita yang berkulit putih bertato aksara kanji di tangan kiri, turut yang diamankan dalam penggerebekan oleh anggota Satresnarkoba Polres Purwakarta yang di Kelurahan Cipaisan, Kecamatan Purwakarta Kota, Kabupaten Purwakarta, awal pekan ini.

Bersama wanita yang berinisial Lm itu, turut yang diamankan empat pria berinisial Ga, Rs, Ys dan Ja. Dari tangan ke empatnya, polisi yang menyita 3,18 gram sabu.

"Saat yang akan ditangkap mereka dalam kondisi sudah mengonsumsi sabu. Mereka yang ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Ahmad Yani," ujar Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo di Mapolres Purwakarta, Jumat (24/11/2017).

Ke empat orang pria  itu  yang patungan untuk membeli sabu. Saat ditanya, Lm yang mengaku hanya diajak yang keempat pria itu  untuk pesta sabu.

Baca juga : Sadis, Pengakuan Mahasiswa Yang Membuang Bayi Disaluran Limbah Hotel

"Saya hanya pakai saja, tidak untuk dijual," ujar Lm, seraya yang menyebutkan ia yang tidak bekerja dan sudah bercerai dengan suaminya.

Heri yang mengatakan, setelah keempat orang itu pesta sabu, tersisa barang haram itu yang seberat 3,18 gram. Menurut Heri, terindikasi kuat sabu itu untuk dijual kembali karena sudah yang dikemas rapi.

"Keempat tersangka yang dikenai pasal 132 ayat 1, Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujarnya.

Top Ad 728x90