Jumat, 05 Januari 2018

, , ,

Gara-gara Harimau Sumatera, Ismail Yang Dipenjara Dua Tahun

Gara-gara Harimau Sumatera, Ismail Yang Dipenjara Dua Tahun



BERITA HARIAN - Ismail Sembiring Pelawi, terdakwa perdagangan satwa liar yang akan dilindungi, akhirnya yang akan divonis penjara selama 2 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/1/2018).

Selain hukuman penjara, terdakwa juga yang akan diwajibkan yang akan membayar denda yang sebesar Rp 100 juta, atau subsider 3 bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti yang secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya jo Peraturan Pemerintah Nomor 07 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa," kata Ketua Majelis Hakim, Riana Pohan di Ruang Sidang Cakra VI, PN Medan.

Usai dalam pembacaan vonis hukuman itu, terdakwa yang akan bisa saja yang merupakan buruh perkebunan tersebut yang akan bisa saja yang menyatakan menerima. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi.

Walaupun pada sidang dengan agenda tuntutan, JPU meminta majelis hakim agar yang akan bisa saja yang menghukun terdakwa selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Untuk yang akan bisa saja yang diketahui, Ismail Sembiring Pelawi yang merupakan warga Dusun Sumber Waras Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat yang akan bisa saja yang diamankan petugas Patroli PAM Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Leuser Seksi PTN Wilayah VI Besitang, 27 Agustus 2017, lalu.

Kemudian, diboyong yang ke Markas Komando SPORC Brigade Macan Tutul yang di Medan untuk dilakukan pemeriksaan.

Penangkapan tersebut yang akan terjadi setelah petugas menyaru yang sebagai pembeli kulit Harimau Sumatera yang sudah saja yang diawetkan.

Baca juga :  Djarot Yang Resmi Diusung PDI Perjuangan Jadi Bakal Calon Gubernur Sumut!

Namun, naas bukan mendapatkan uang.

Pria yang bekerja sebagai buruh perkebunan sawit itu, malah harus yang berusuhan dengan penegak hukum atas perbuatan yang akan dilakukannya.

"Terdakwa bersama dengan barang bukti berupa 1 ekor Harimau Sumatera yang sudah mati dan 1 lembar tenda dengan tulisan Coleman Peak yang berwarna ungu dengan pinggiran yang berwarna oranye yang  akan digunakan untuk menutupi Harimau yang mati itu," sebut Sani dalam dakwaannya.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90