Penggerebekan Rumah Warga, Polisi Temukan Sabu Yang Akan Siap Dipakai
BERITA HARIAN - Tim Pegasus Polsek Patumbak yang berhasil
membekuk dua pengedar narkoba yang di Jalan Sumber Rukun Gang berkah Marindal
1, Kecamatan Patumbak, pada Jumat (2/8/2018) sekitar pukul 12.00 WIB.
Mereka adalah M Rusmin Dedi (30) warga Jalan Pasar Bengkel
Lidah Tana Dusun 1 Perbaungan dan Rahmad Abdi (29) warga Jalan Jermal 15 Gang
Ikhlas Medan Denai.
Keduanya yang akan diamankan di satu rumah yang kerap
dijadikan transaksi narkoba.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin yang mengaku
penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah lantaran
kerap terjadi dengan transaksi narkoba yang di Tempat Kejadian Perkara (TKP)
penangkapan.
Bermodal dari informasi tersebut Tim Pegasus Polsek Patumbak
yang akan lansung melakukan penggerebekan di satu rumah untuk yang menjadi
target.
Tim Pegasus yang terus saja menelusuri ke dalam rumah
menemukan kedua tersangka yang berada di dalam sebuah kamar.
Dengan gerak cepat tim langsung lakukan pengeledahan di
setiap sudut kamar. Pengeledahan berbuah hasil, tim berhasil menemukan tiga
plastik klip kecil yang berisikan serbuk sabusabu dan satu bong siap pakai yang
tidak jauh dari tersangka.
"Dari interogasi kedua tersangka, mereka mengakui
barang haram itu milik mereka. Selanjutnya keduanya kita bawa ke
kantor,"kata Kanit Reskrim.
Terpisah, tim Pegasus Polsek Patumbak juga berhasil mengasak
satu pengedar narkoba. Kali ini penangkapan dilakukan dengan cara petugas
menyaru sebagai pembeli.
Pengedar narkoba itu bernama Herianto (42) warga Jalan
Sumber Rukun Gang Berkah Marindal, Kelurahan Harjosari ll, Medan Amplas.
Tersangka ditangkap di Jalan Sumber Rukun Gang Berkah yang
tidak jauh dari rumahnya pada, Jumat (3/8/2018) sekitar pukul 15.00 WIB.
Informasi yang didapat, penangkapan berawal dari laporan
masyarakat tentang kerap terjadinya transaksi narkoba di daerah tersebut.
Dari laporan itu Tim Pegasus Polsek Patumbak yang diwakili
satu personil menyaru sebagai pembeli. Tersangka yang tidak mengetahui bahwa
pasiennya polisi memberikan pesanan sabu yang diminta. Saat itulah tim bergerak
cepat dan langsung menyergap tersangka.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita satu bungkus
paket kecil sabusabu dan uang Rp 200 Ribu.
"Jadi untuk ketiga tersangka, kita kenakan Pasal 114
ayat 1 subs 112 ayat 1 dengan ancaman pidana 5-10 tahun,"kata Yaqin.
0 komentar:
Posting Komentar