Sabtu, 11 Agustus 2018

, , ,

Jaksa Dana Polisi Meninjau ke Lokasi Tenggelamnya KM Sinar Bangun

Jaksa Dana Polisi Meninjau ke Lokasi Tenggelamnya KM Sinar Bangun



BERITA HARIAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah yang menerima kembali berkas perkara empat terdakwa tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun pada 17 Juni 2018 silam.

Sebelumnya berkas perkara yang sempat dikembalikan akibat berkas perkara belum lengkap secara formil dan materil.

Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian yang akan mengabarkan, berkas telah diterima dari Penyidik Polda Sumut pada senin (6/8/2018) .

Berkas perkara tersebut rencananya akan diteliti ulang oleh jaksa penuntut umum yang menangani perkara KM Sinar Bangun.

"Berkas perkara empat tersangka sudah kita terima ulang untuk untuk diteliti kembali. Waktunya ya selama empat belas hari ke depan untuk diteliti," ujar Sumanggar di ruangannya, Jumat (10/8/2018).

Untuk mengolah objek perkara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menuju Tigaras yang diketahui sebagai lokasi awal pemberangkatan kapal sebelum tenggelam di perairan Danau Toba.

Kasipenkum berujar pihaknya yang menuju Tigaras berangkat bersama tersangka dan penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

"Barusan dikabarkan saat ini ada peninjauan ke lokasi bersama penyidik. Hari ini (Jumat) ke Tigaras. Jaksa Penuntut Umum, penyidik dan bersama tersangkanya," ujarnya.

Baca juga : Penggerebekan Rumah Warga, Polisi Temukan Sabu Yang Akan Siap Dipakai

Rencananya Belman Tindaon ditunjuk menjadi Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani empat tersangka perkara Sinar Bangun pada masa persidangan.

Empat tersangka awal yang akan diadili rencananya yakni, Nakhoda Kapal Motor Sinar Bangun, Poltak Soritua Sagala, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, Golpa F Putra. Kemudian, Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir, Rihad Sitanggang dan Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang.

‎Kadis Perhubungan Pemkab Samosir Nurdin Siahaan yang turut menjadi tersangka rencananya diadili dalam berkas terpisah yang hingga kini berkasnya belum diterima oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Top Ad 728x90

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90