Tampilkan postingan dengan label KM Sinar Bangun. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KM Sinar Bangun. Tampilkan semua postingan

Minggu, 09 September 2018

Tersangka KM Sinar Bangun Tenggelam Akan Disidangkan dalam Berkas Terpisah

by

Tersangka KM Sinar Bangun Tenggelam Akan Disidangkan dalam Berkas Terpisah



BERITA HARIAN - Bencana tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun pada 18 Juni 2018 lalu yang menyisakan nama-nama yang wajib diadili oleh negara terkait hilangnya nyawa 160 orang tersebut.

Terbaru, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menunggu berkas Tahap II dari Polda Sumut untuk nama Nakhoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun Poltak Soritua Sagala dan Golpa Frans Putra selaku Kepala Pos (Kapos) Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir.

"Kita yang menunggu berkas Tahap II dari Polda Sumut. Dalam berkas Tahap II itu juga nantinya kedua tersangka yakni Nakhoda dan Kapos Pelabuhan akan yang diserahkan ke kita, Kemudian usai lengkap, segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Medan," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian, Minggu (9/8/2018)

Tuturnya, dalam persidangan nantinya, Kejati Sumut menunjuk Belman Tindaon yang akan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menilik berkas yang tersangka Nakhoda dan Kapos Simalungun akan rampung, Kasi Penkum Sumanggar Siagian menerangkan para tersangka akan yang disidangkan dalam berkas terpisah (Spilit). Imbuhnya, pertimbangan Jaksa yang akan memisahkan berkas di persidangan antara lain karena peran tersangka dan lama penyidikan berbeda-beda.

"Sebenarnya kita juga inginnya seluruh tersangka disidangkan bersamaan. tapi kita lihat saja nanti" ujar Sumanggar Siagian.

Sementara, berkas tiga tersangka lainnya yakni Kabid Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir Rihad Sitanggang, Pegawai Honor Pos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang dan Kadis Perhubungan Kabupaten Samosir Nurdin Siahaan sedang dalam penelitian oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Awalnya, penetapan nahkoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun sebagai tersangka, karena Poltak Soritua Sagala tidak memiliki izin berlayar, secara sengaja membiarkan kapal melebihi standart 45 penumpang, dan juga syarat kapal tidak boleh mengangkut kendaraan, sehingga akhirnya mengakibatkan kecelakaan dan korban meninggal dunia.

Sedangkan untuk Pegawai honor Kapos pelabuhan, tersangka Karnilan Sitanggang memiliki tugas untuk mengatur masuknya penumpang, dan mengawasi kegiatan perkapalan.

Kemudian, untuk tersangka Golpa F Putra yang merupakan Kapos Pelabuhan Simanindo mempunyai tugas mengatur keluar masuk penumpang dan mengutip retribusi. Tapi Faktanya yang bersangkutan meninggalkan tugasnya.

Baca juga : Pemko Pematangsiantar Yang Berencana Lobi Kemenpan RB Minta Formasi Guru

Begitu juga Kabid ASDP yang memiliki tugas mengawasi seluruh kegiatan Kapos di Samosir kemudian sebagai penanggungjawab seluruh kegiatan Pelabuhan Samosir. Tapi faktanya ia tidak mengelola sesuai yang ditentukan, dan masih membiarkan kapal tradisional membawa kendaraan roda dua, yang mana hal tersebut dilarang, serta membiarkan kapal kelebihan kapasitas dan berlayar tanpa surat izin.

Adapun nama Kadis Perhubungan Kabupaten Samosir Nurdin Siahaan ditetapkan sebagai tersangka lantaran Nurdin Siahaan memiliki jabatan tertinggi dalam pengawasan dan administrasi perhubungan di Kabupaten Samosir.

Sabtu, 11 Agustus 2018

Jaksa Dana Polisi Meninjau ke Lokasi Tenggelamnya KM Sinar Bangun

by

Jaksa Dana Polisi Meninjau ke Lokasi Tenggelamnya KM Sinar Bangun



BERITA HARIAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah yang menerima kembali berkas perkara empat terdakwa tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun pada 17 Juni 2018 silam.

Sebelumnya berkas perkara yang sempat dikembalikan akibat berkas perkara belum lengkap secara formil dan materil.

Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian yang akan mengabarkan, berkas telah diterima dari Penyidik Polda Sumut pada senin (6/8/2018) .

Berkas perkara tersebut rencananya akan diteliti ulang oleh jaksa penuntut umum yang menangani perkara KM Sinar Bangun.

"Berkas perkara empat tersangka sudah kita terima ulang untuk untuk diteliti kembali. Waktunya ya selama empat belas hari ke depan untuk diteliti," ujar Sumanggar di ruangannya, Jumat (10/8/2018).

Untuk mengolah objek perkara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menuju Tigaras yang diketahui sebagai lokasi awal pemberangkatan kapal sebelum tenggelam di perairan Danau Toba.

Kasipenkum berujar pihaknya yang menuju Tigaras berangkat bersama tersangka dan penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

"Barusan dikabarkan saat ini ada peninjauan ke lokasi bersama penyidik. Hari ini (Jumat) ke Tigaras. Jaksa Penuntut Umum, penyidik dan bersama tersangkanya," ujarnya.

Baca juga : Penggerebekan Rumah Warga, Polisi Temukan Sabu Yang Akan Siap Dipakai

Rencananya Belman Tindaon ditunjuk menjadi Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani empat tersangka perkara Sinar Bangun pada masa persidangan.

Empat tersangka awal yang akan diadili rencananya yakni, Nakhoda Kapal Motor Sinar Bangun, Poltak Soritua Sagala, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, Golpa F Putra. Kemudian, Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir, Rihad Sitanggang dan Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang.

‎Kadis Perhubungan Pemkab Samosir Nurdin Siahaan yang turut menjadi tersangka rencananya diadili dalam berkas terpisah yang hingga kini berkasnya belum diterima oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Senin, 02 Juli 2018

Korban Hilang KM Sinar Bangun Pencariannya Akan Dihentikan Besok

by

Korban Hilang KM Sinar Bangun Pencariannya Akan Dihentikan Besok



BERITA HARIAN - Proses pencarian korban dan juga bangkai KM Sinar Bangun yang tenggelam di perairan Danau Toba akan dihentikan pada Selasa (3/7/2018) besok.

Kepala Kantor SAR Medan, Budiawan yang mengatakan bahwa proses penghentian pencarian korban dan bangkai KM Sinar Bangun yang di perairan Danau Toba, setelah yang dilakukannya musyawarah antara tim SAR gabungan dengan pihak keluarga korban.

"Kita kemarin sudah ada yang musyawarah antara Tim SAR Gabungan, keluarga korban, yang diinisiasi Bupati Simalungun JR Saragih," kata Budiawan, Senin (2/7/2018)

"Bahwa korban yang sebanyak 164 orang yang akan dinyatakan hilang itu, akan diikhlaskan oleh para keluarga korban," sambungnya.

Lebih lanjut, Budiawan yang menjelaskan bahwa pada perpanjangan pencarian ketiga di hari ke-15 ini, akan datang Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan untuk melihat langsung proses evakuasi yang dilakukan oleh tim SAR gabungan pada pencarian ini.

Baca juga : Hut Medan Yang Ke-428, Ijeck Harap Kota Medan Yang Membanggakan

"Hari ini juga kita kedatangan Menko Maritim, juga akan dilakukan tabur bunga di Danau Toba. Hari ini dan besok dilakukan tabur bunga. Besok hari ke-16 dan menjadi hari terakhir pencarian," ungkap Budiawan.

Perlu diketahui, sampai hari ini pencarian yang dilakukan oleh tim SAR gabungan baru berhasil mengevakuasi 24 orang. Dimana, 21 orang berhasil selamat dan 3 orang dalam keadaan meninggal dunia. Serta 164 orang masih dinyatakan hilang di perairan Danau Toba.

Minggu, 01 Juli 2018

Sampai 3 Juli Terakhir Pencarian Korban KM Sinar Bangun

by

Sampai 3 Juli Terakhir Pencarian Korban KM Sinar Bangun



BERITA HARIAN - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara Raidil mengatakan, waktu proses pencarian akan yang berlangsung sampai 3 Juni mendatang.

"Kita akan yang melakukan proses pencarian sampai 3 Juni mendatang," ucap Kepala BPBD Provinsi Sumut Raidil yang melalui via telepon genggam, Minggu (1/7/2018).

Hal terserbut yang dikatakanya, karena proses pencarian karamnya kapal motor (KM) Sinar Bangun sudah memasuki yang hari ke-14. Semenjak kejadian, tim telah yang berhasil melakukan evakuasi dan menemukan beberapa korban selamat hingga meninggal dunia.

"Seluruh tim sudah melakukan pencarian dan juga yang menemukan 20 lebih korban meninggal dan belasan korban selamat," ucapnya.

Namun, sangat yang akan bisa saja yang disayangkan, setelah dua pekan berlalu tidak ada penambahan jumlah korban selamat dan juga meninggal yang ditemukan oleh seluruh tim penyelamat yaitu, Basarnas, Polri/TNI, Pemerintah dan relawan.

Kepala BPBD Provinsi Sumut Raidil, masih saja yang menunggu keputusan pemerintah pusat, dikarenakan proses pencarian yang sudah nihil berbuah hasil.

"Kita masih menunggu keputusan pemerintah sampai 3 Juli mendatang, apakah akan bisa saja yang dilanjutkan pencarian atau dibehentikan," ucapnya.

Karamnya kapal motor (KM) Sinar Bangun, sudag dua pekan berlalu tim berupaya melakukan pencarian ratusan korban. Namun, setelah sepekan lewat, Robot Remotely Operated Verhicle (ROV) telah berhasil merekam hingga menemukan diduga kapal dan beberapa korban tenggelam.

"Kita juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim di Pelabuhan Tigaras, sudah berhasil merekam kapal tersebut," ucapnya.

Diduga KM Sinar Bangun berada di kedalaman 450 meter lebih dari daratan. Raidil mengatakan, alat pengangkat (Crane) dari Singapura yang telah digagas Pemerintah Pusat belum tiba di lokasi pencarian.

"Kami masih menunggu dan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah mengenai crane ini kapan akan didatangkan," ucapnya.

Sementara itu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melaluk Pemkab Samosir telah berupaya melalukan koordinasi dengan seluruh keluarga korban.

Koordinasi tersebut akan membahas bagaimana nanti bila alat pengangkat tersebut tidak berhasil mengangkat korban KM Sinar Bangun tersebut.

Baca juga : Sihar Mengatakan Kita Memenangkan Hati Masyarakat Sumatera Utara

"Kami akan berupaya melakukan koordinasi kepada seluruh keluarga, karena belum tentu alat tersebut bisa mengangkat dengan utuh,"ucap Raidil.

Alat pengangkat (Robot) dari Singapura yang akan didatangkan langsung Pemrintah Pusat, diketahaui belum tentu akan berjalan dengan harapan. Lantas ia menjelaskan, untuk itu kami akan melakukan koordinasi dengan keluarga bagaimana dan apa mereka mau menerimanya.

"Makanya kami akan bersosialisai dengan seluruh keluarga korban, apakah akan menerimanya dengan lapang dada," ujarnya.

Top Ad 728x90