Minggu, 09 September 2018

, , ,

Tersangka KM Sinar Bangun Tenggelam Akan Disidangkan dalam Berkas Terpisah

Tersangka KM Sinar Bangun Tenggelam Akan Disidangkan dalam Berkas Terpisah



BERITA HARIAN - Bencana tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun pada 18 Juni 2018 lalu yang menyisakan nama-nama yang wajib diadili oleh negara terkait hilangnya nyawa 160 orang tersebut.

Terbaru, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menunggu berkas Tahap II dari Polda Sumut untuk nama Nakhoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun Poltak Soritua Sagala dan Golpa Frans Putra selaku Kepala Pos (Kapos) Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir.

"Kita yang menunggu berkas Tahap II dari Polda Sumut. Dalam berkas Tahap II itu juga nantinya kedua tersangka yakni Nakhoda dan Kapos Pelabuhan akan yang diserahkan ke kita, Kemudian usai lengkap, segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Medan," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian, Minggu (9/8/2018)

Tuturnya, dalam persidangan nantinya, Kejati Sumut menunjuk Belman Tindaon yang akan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menilik berkas yang tersangka Nakhoda dan Kapos Simalungun akan rampung, Kasi Penkum Sumanggar Siagian menerangkan para tersangka akan yang disidangkan dalam berkas terpisah (Spilit). Imbuhnya, pertimbangan Jaksa yang akan memisahkan berkas di persidangan antara lain karena peran tersangka dan lama penyidikan berbeda-beda.

"Sebenarnya kita juga inginnya seluruh tersangka disidangkan bersamaan. tapi kita lihat saja nanti" ujar Sumanggar Siagian.

Sementara, berkas tiga tersangka lainnya yakni Kabid Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir Rihad Sitanggang, Pegawai Honor Pos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang dan Kadis Perhubungan Kabupaten Samosir Nurdin Siahaan sedang dalam penelitian oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Awalnya, penetapan nahkoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun sebagai tersangka, karena Poltak Soritua Sagala tidak memiliki izin berlayar, secara sengaja membiarkan kapal melebihi standart 45 penumpang, dan juga syarat kapal tidak boleh mengangkut kendaraan, sehingga akhirnya mengakibatkan kecelakaan dan korban meninggal dunia.

Sedangkan untuk Pegawai honor Kapos pelabuhan, tersangka Karnilan Sitanggang memiliki tugas untuk mengatur masuknya penumpang, dan mengawasi kegiatan perkapalan.

Kemudian, untuk tersangka Golpa F Putra yang merupakan Kapos Pelabuhan Simanindo mempunyai tugas mengatur keluar masuk penumpang dan mengutip retribusi. Tapi Faktanya yang bersangkutan meninggalkan tugasnya.

Baca juga : Pemko Pematangsiantar Yang Berencana Lobi Kemenpan RB Minta Formasi Guru

Begitu juga Kabid ASDP yang memiliki tugas mengawasi seluruh kegiatan Kapos di Samosir kemudian sebagai penanggungjawab seluruh kegiatan Pelabuhan Samosir. Tapi faktanya ia tidak mengelola sesuai yang ditentukan, dan masih membiarkan kapal tradisional membawa kendaraan roda dua, yang mana hal tersebut dilarang, serta membiarkan kapal kelebihan kapasitas dan berlayar tanpa surat izin.

Adapun nama Kadis Perhubungan Kabupaten Samosir Nurdin Siahaan ditetapkan sebagai tersangka lantaran Nurdin Siahaan memiliki jabatan tertinggi dalam pengawasan dan administrasi perhubungan di Kabupaten Samosir.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90