Tampilkan postingan dengan label Tersangka. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tersangka. Tampilkan semua postingan

Minggu, 09 September 2018

Tersangka KM Sinar Bangun Tenggelam Akan Disidangkan dalam Berkas Terpisah

by

Tersangka KM Sinar Bangun Tenggelam Akan Disidangkan dalam Berkas Terpisah



BERITA HARIAN - Bencana tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun pada 18 Juni 2018 lalu yang menyisakan nama-nama yang wajib diadili oleh negara terkait hilangnya nyawa 160 orang tersebut.

Terbaru, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menunggu berkas Tahap II dari Polda Sumut untuk nama Nakhoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun Poltak Soritua Sagala dan Golpa Frans Putra selaku Kepala Pos (Kapos) Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir.

"Kita yang menunggu berkas Tahap II dari Polda Sumut. Dalam berkas Tahap II itu juga nantinya kedua tersangka yakni Nakhoda dan Kapos Pelabuhan akan yang diserahkan ke kita, Kemudian usai lengkap, segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Medan," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian, Minggu (9/8/2018)

Tuturnya, dalam persidangan nantinya, Kejati Sumut menunjuk Belman Tindaon yang akan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menilik berkas yang tersangka Nakhoda dan Kapos Simalungun akan rampung, Kasi Penkum Sumanggar Siagian menerangkan para tersangka akan yang disidangkan dalam berkas terpisah (Spilit). Imbuhnya, pertimbangan Jaksa yang akan memisahkan berkas di persidangan antara lain karena peran tersangka dan lama penyidikan berbeda-beda.

"Sebenarnya kita juga inginnya seluruh tersangka disidangkan bersamaan. tapi kita lihat saja nanti" ujar Sumanggar Siagian.

Sementara, berkas tiga tersangka lainnya yakni Kabid Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir Rihad Sitanggang, Pegawai Honor Pos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang dan Kadis Perhubungan Kabupaten Samosir Nurdin Siahaan sedang dalam penelitian oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Awalnya, penetapan nahkoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun sebagai tersangka, karena Poltak Soritua Sagala tidak memiliki izin berlayar, secara sengaja membiarkan kapal melebihi standart 45 penumpang, dan juga syarat kapal tidak boleh mengangkut kendaraan, sehingga akhirnya mengakibatkan kecelakaan dan korban meninggal dunia.

Sedangkan untuk Pegawai honor Kapos pelabuhan, tersangka Karnilan Sitanggang memiliki tugas untuk mengatur masuknya penumpang, dan mengawasi kegiatan perkapalan.

Kemudian, untuk tersangka Golpa F Putra yang merupakan Kapos Pelabuhan Simanindo mempunyai tugas mengatur keluar masuk penumpang dan mengutip retribusi. Tapi Faktanya yang bersangkutan meninggalkan tugasnya.

Baca juga : Pemko Pematangsiantar Yang Berencana Lobi Kemenpan RB Minta Formasi Guru

Begitu juga Kabid ASDP yang memiliki tugas mengawasi seluruh kegiatan Kapos di Samosir kemudian sebagai penanggungjawab seluruh kegiatan Pelabuhan Samosir. Tapi faktanya ia tidak mengelola sesuai yang ditentukan, dan masih membiarkan kapal tradisional membawa kendaraan roda dua, yang mana hal tersebut dilarang, serta membiarkan kapal kelebihan kapasitas dan berlayar tanpa surat izin.

Adapun nama Kadis Perhubungan Kabupaten Samosir Nurdin Siahaan ditetapkan sebagai tersangka lantaran Nurdin Siahaan memiliki jabatan tertinggi dalam pengawasan dan administrasi perhubungan di Kabupaten Samosir.

Selasa, 20 Februari 2018

Bupati Lampung Yang Kena OTT KPK Dan Menjadi Tersangka

by

Bupati Lampung Yang Kena OTT KPK Dan Menjadi Tersangka



BERITA HARIAN - Partai Keadilan sejahtera ( PKS) Lampung tetap melanjutkan pencalonan pasangan Mustafa dan Ahmad Jajuli yang sebagai calon kepala daerah.

Tim Sukses Pemenangan pencalonan nomor urut 4 Mustafa dan Jajuli, Mufti Salim yang akan menurutnya, pihak keluarga Mustafa mendukung yang akan bisa saja yang dilanjutkannya pemenangan sampai pemilihan 27 Juni 2018 yang mendatang.

"Bahwa kami menginstruksikan jajaran kader untuk terus saja yang akan bisa saja yang melanjutkan menyosialisasikan pasangan Mustafa - Jajuli dan memenangkan pencalonan ini," kata Mufti Salim pada Minggu (18/2/2018).

Lebih lanjut ia yang akan bisa saa yang mengatakan PKS akan terus melakukan komunikasi intensif pada partai pendukung Nasdem dan Hanura.

Baca juga : Rizieq Shihab Telah Batal Pulang KeIndonesia, Inilah Penjelasan Dari Humas Polri

"Keputusan ini kami tempuh setelah mencermati, mempertimbangkan peraturan dan ketentuan yang ada khususnya pada pasal 75 dan pasal 90 Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017," katanya lagi.

Hari ini, pendukung Mustafa-Jajuli menggelar deklarasi kampanye damai di PKOR Way Halim Bandarlampung. Kegiatan tersebut dihadiri ratusan pendukung.

Senin, 13 November 2017

Besok, KPK Akan Periksa Setya Novanto Yang Sebagai Tersangka

by

Besok, KPK Akan Periksa Setya Novanto Yang Sebagai Tersangka



BERITA HARIAN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/11/2017) besok  yang akan memeriksa Setya Novanto (SN) sebagai yang tersangka korupsi e-KTP.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah yang akan membenarkan jadwal pemeriksaan tersebut.

Menurut Febri, surat panggilan yang akan sebagai tersangka sudah dikirim yang ke Setya Novanto pada minggu lalu.

"Rabu minggu ini, SN akan dipanggil dengan sebagai tersangka dalam proses penyidikan yang sudah dilakukan. Surat panggilan yang sudah disampaikan secara patut minggu lalu," terang Febri, Senin (13/11/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri yang akan berharap Setya Novanto yang akan mematuhi aturan hukum dan juga yang akan memberikan contoh yang baik dan juga yang sebagai pimpinan lembaga negara untuk bisa saja yang datang pada proses pemeriksaan yang di institusi penegak hukum, termasuk KPK.

Apabila ada bantahan yang akan disampaikan, lanjut Febri maka akan yang terbuka kemungkinan Setya Novanto yang akan memberikan klarifikasi dan pengajuan bukti yang sebaliknya pada proses pemeriksaan nanti.

Ditanya lebih lanjut soal apakah sudah ada konfirmasi yang mengenai kehadiran Setya Novanto pada Rabu besok, Febri yang menjawab belum ada.

"Sampai hari ini info yang kami terima masih soal ketidakhadiran dalam konteks yang sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana). Untuk panggilan hari Rabu belum ada info apa-apa. Jadi kami harap yang akan bersangkutan bisa penuhi panggilan secara patut," tambahnya.

Diketahui, KPK kembali yang akan menetapkan Setya Novanto yang akan sebagai tersangka melalui konferensi pers pada Jumat (10/11/2017) lalu.

Penetapan ini adalah kali kedua karena yang sebelumnya status tersangka Setya Novanto sempat gugur lantaran menang melawan KPK yang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selama proses penyidikan sebelum yang menetapkan Setya Novanto, penyidik telah memanggil sebanyak dua kali yakni 13 dan 18 Oktober 2017 namun tidak hadir karena alasan tugas yang kenegaraan.

Jumat, 27 Oktober 2017

Empat Orang Pria Diduga Begal Yang Menewaskan Karyawati BNI Ditangkap

by

Empat Orang Pria Diduga Begal Yang Menewaskan Karyawati BNI Ditangkap



BERITA HARIAN - Empat pria ini yang diduga bagian komplotan jambret yang diamankan, diperiksa yang di Mapolres Siantar, Jumat pagi sekitar pukul 09.30 WIB, (27/10/2017)

"Komplotan (jambret) orang Si N semua itu. yang Diperiksa semua itu. Dicurigai yang terlibat, mengetahui," kata seorang polisi yang berseragam casual yang di depan ruang Unit Perlindungan Perempuan dan juga Anak.

Keempat pria yang telah diamankan yakni AH alias Ompong, AR, PR, dan seorang pria yang belum diketahui identitasnya.

Pria ini yang belum diketahui identitasnya yang ditangkap bersama seorang wanita yang berambut pendek, dan yang berkulit putih.

"Enggak ada aku jambret (Pegawai Bank BNI, Rara Sitta Stefanie). Aku yang dicurigai," ujar Ompong.
Keempat pria ini yang beserta wanita tersebut yang akan diperiksa di ruang Jatanras Polres Siantar. Pada Saat yang diamankan AR tampak gugup sekali dan yang mencurigakan baru saja yang memakai narkotika.

"Kapan yang terakhir kau makai (narkotika). Jujur kau, tes urine berani kau?" tanya petugas itu.

"Sudah lama pak. Sudah setahun yang lalu," ujarnya gelagapan.

Pegawai Bank BNI Rara Sitta Stefanie yang akan menjadi korban penjambretan yang telah berujung kecelakaan lalu lintas yang akan saja merenggut nyawanya usai yang akan terseret-seret yang di Jalan Melanthon Siregar pukul 19.30 WIB, Rabu (25/10/2017).

Bagian kepala Rita yang telah bersimbah darah dan juga kondisi wajahnya yang tragis, terdapat pada luka robek parah yang di atas mata kirinya. Jasadnya yang dibawa ke ruang Instalansi Jenazah dan Forensik Rumah Sakit Umum Daerah Djasamen Saragih.

Jenazahnya yang akan bisa saja dibersihkan sejak pukul 21.00 WIB dan langsung yang diformalin hingga pukul 22.44 WIB.

Berstatus perantau yang ke Siantar, Rita Sitta Stefanie yang dikebumikan di Semarang.

Hal ini  yang tekah diketahui Beritaharianduniakita ,setelah pihak yang petinggi Bank BNI yang  berkomunikasi dengan Ibu kandung Rita dan juga Suaminya Hendri Kukuh.

Top Ad 728x90