Senin, 12 Maret 2018

, , ,

Jimmy Yang Diseret Ke Pengadilan Terjerat Kasus Narkoba, Ibu Kandungnya Diusir Hakim

Jimmy Yang Diseret Ke Pengadilan Terjerat Kasus Narkoba, Ibu Kandungnya Diusir Hakim



BERITA HARIAN - Hakim Ketua Richard Silalahi yang sampai harus menyuruh keluar Syamsiah, ibu dari terdakwa pemilik narkotika jenis sabu 0.22 gram Jimmy Edo alias Edo Bongkok karena yang dinilai mengganggu jalannya persidangan.

"Ibu silakan keluar dulu ya," ujar Richard Silalahi yang di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin sore (12/3/2018).

Sidang dengan Nomor perkara 3519/Pid-sus/2017/PN-Mdn tersebut yang akan bisa saja yang terkait dengan kasus Narkotika yang melibatkan Jimmy Edo Sembiring alias Edo Bongkok.

Edo Bongkok merupakan target kepolisian dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

Darinya barang bukti yang akan bisa saja yang ditemukan polisi adalah 1 (Satu) Bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,22 ( Nol koma dua puluh dua ) gram.

Untuk diketahui, Agenda sidang hari ini, Senin (12/3/2018) yang akan bisa saja yang merupakan pemeriksaan saksi-saksi.

Awalnya sidang tersebut yang akan bisa saja yang sebenarnya berjalan cukup tenang, namun keadaan mendadak mulai berubah ribut saat Majelis Hakim yang akan bisa saja yang akan menghadirkan Saksi Elia Karo-Karo selaku petugas kepolisian dari Polsek Medan Kota.

Saat saksi Elia Karo-Karo yang akan bisa saja yang diperiksa oleh majelis hakim, mendadak keluarga tersangka mengeluarkan kalimat-kalimat yang dinilai Majelis yang akan bisa saja yang mengganggu kelancaran persidangan tersebut.

"Itu semua tidak benar," ujar Ibu terdakwa dalam salah satu kalimatnya.

Saksi Elia Karo-Karo yang sebenarnya juga merupakan salah satu petugas yang menangkap terdakwa yang akan ada di tempat kejadian perkara (TKP) pada bulan Juli 2017 yang lalu.

Saksi Elia Karo-Karo yang akan bisa saja yang di muka sidang mengatakan bahwa Edo setelah ditangkap langsung tes urin. Selain itu polisi juga yang akan bisa saja yang mengintrogasi Edo dari mana dia mendapatkan barang haram tersebut.

"Edo setelah ditangkap langsung yang di tes urin. Kami juga tanya dari mana barang tersebut dia dapat. Katanya sore jam 6 dan Edo kami tangkap pukul 22.00 WIB. Semua Ada rekamannya," tutur Saksi Elia.

Baca juga : Wiranto : Minta KPK Untuk Stop Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah

Menanggapi keterangan saksi Elia Karo-Karo, Edo yang akan bisa saja yang bersikeras bahwa barang tersebut bukan kepunyaannya.

Selain itu Edo juga yang akan bisa saja yang mengatakan kalau semua keterangan saksi tidak benar.

"Tidak ada itu, bukan kepunyaan saya," ujar Edi di muka sidang.

Atas kasusnya tersebut, terdakwa Edo Bongkok yang akan diancam pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Untuk sudang selanjutnya, yang akan bisa saja yang direncanakan akan kembali dilaksanakan pada Kamis, (15/3/2018).

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90