Sabtu, 15 September 2018

, , ,

Pria Ini Mengaku Mencuri Laptop dan Kamera Hanya Untuk Beli Sepada Anaknya

Pria Ini Mengaku Mencuri Laptop dan Kamera Hanya Untuk Beli Sepada Anaknya



BERITA HARIAN - Agus Pranoto (33) tak sampai hati yang akan melihat anaknya terus-menerus merengek minta yang dibelikan sepeda. Lantaran tak punya uang, warga Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan,

Kabupaten Deliserdang, ini yang nekat mengambil jalan pintas, yaitu mencuri.

Alhasil, perbuatannya ketahuan. Pria yang sehari-hari bekerja yang sebagai buruh bangunan ini diciduk warga dari dalam rumahnya, Jumat (14/9/2018) pagi, lalu dihajar hingga babak belur dan tak

sadarkan diri.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Faidil Zikri, saat yang dikonfirmasi membenarkan perihal tertangkapnya Agus yang notabene seorang residivis ini.

"Iya, benar. Tadi pagi kita mendapat laporan dari warga perihal adanya pelaku pencurian yang diamankan warga Desa Kolam. Selanjutnya, personil menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan langsung

membawa tersangka ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk diperiksa," kata Faidil, Jumat (14/9/2018).

Adalah rumah Firman Kurniawan (28), yang berlokasi di Jalan Perhubungan Permai Nomor 12, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, menjadi sasaran pencurian Agus.

Agus membobol rumah Firman pada Senin (3/9/2018) lalu dan menggondol sebuah kamera digital, sebuah laptop merek Acer, dan dua buah handphone masing-masing merek Samsung Galaxy V dan Evercoss dari

dalam kamar rumah Firman.

Pasca peristiwa pencurian di rumah Firman, Agus menghilang alias tak lagi tampak batang hidungnya di lingkungan tempat ia tinggal.

Tudingan warga mengenai terduga pelaku pencurian pun langsung mengerucut kepada sosok Agus. Apalagi, Agus berstatus seorang residivis.

Dua minggu kemudian, tepatnya Jumat (14/9/2018) kemarin, Agus terlihat berada di rumahnya. Warga kemudian beramai-ramai mendatangi rumah Agus dan menginterogasi Agus.

Baca juga : Polsek Delitua Yang Gagalkan Pencurian Mobil, Dan Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Begitu menemukan kamera digital milik Firman berada di rumah Agus, warga yang sudah emosi kemudian menyeret Agus keluar dari rumahnya dan menghajar Agus hingga babak belur.

Agus kini meringkuk di lantai sel tahanan Mapolsek Percut Sei Tuan. Ia dijeratkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

"Di hadapan penyidik, tersangka mengaku mencuri barang milik korban, karena enggak punya uang untuk membeli sepeda anaknya," tambah Faidil.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90