Sabtu, 15 September 2018

, ,

Pemerintah Akan Turunkan Batas Bebas Bea Cukai Masuk Barang Kiriman

Pemerintah Akan Turunkan Batas Bebas Bea Cukai Masuk Barang Kiriman



BERITA HARIAN
-  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang mengeluarkan kebijakan baru yang terkait batasan pemberian fasilitas bebas bea masuk dan pajak impor untuk barang kiriman yang sebagai bagian dari upaya mengurangi defisit neraca perdagangan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi yang mengatakan, kebijakan tersebut menurunkan batasan pemberian pembebasan bea masuk barang kiriman yang diimpor dari semula USD 100 menjadi paling banyak USD 75.

Heru yang menjelaskan bahwa penetapan batasan paling banyak USD 75 tersebut berasal dari rekomendasi Organisasi Kepabeanan Dunia atau The World Customs Organization (WCO).

Pembebasan bea masuk yang akan diberikan untuk setiap penerima barang per satu hari atau lebih dari satu kali pengiriman dalam waktu satu hari, sepanjang nilai pabean atas keseluruhan barang kiriman tidak boleh melebihi USD 75.

Dalam hal nilai pabean barang kiriman yang melebihi batas nilai pabean, bea masuk dan pajak dalam rangka impor dipungut atas seluruh nilai pabean barang kiriman tersebut.

"Kalau seseorang dalam sehari yang akan melakukan tiga transaksi masing-masing USD 50, USD 20, dan USD 100, maka yang hanya dikenakan pembebasan bea masuk dan pajak impor adalah yang 50 dolar AS plus 20 dolar AS, sedangkan yang ketiga dikenakan tarif normal," jelas Heru seperti dikutip dari Antara, Sabtu (15/9/2018).

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini yang akan dikeluarkan untuk memberi kesetaraan (level of playing field) kepada pelaku bisnis di dalam negeri, baik produsen maupun pedagang yang sudah patuh bayar pajak.

Baca juga : Polsek Delitua Yang Gagalkan Pencurian Mobil, Dan Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Aturan baru ini juga ditujukan untuk menumbuhkan industri dalam negeri supaya tidak hanya menikmati barang-barang yang eks-impor.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 182/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman yang diundangkan pada 10 September 2018.

Peraturan menteri keuangan tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90