Senin, 01 Oktober 2018

, , ,

Pengedar Narkoba Julianus Diringkus, Dan Polisi Sita Tujuh Paket Sabu

Pengedar Narkoba Julianus Diringkus, Dan Polisi Sita Tujuh Paket Sabu



BERITA HARIAN - Julianus Sembiring (34) alias Nanus, tak berkutik saat diamankan oleh personel Polsekta Berastagi, di Jalan Veteran, Berastagi, Kamis (27/9/2018) malam.

Diduga, Nanus yang akan merupakan seorang bandar narkoba yang sering beraksi di kawasan Berastagi, Kabupaten Karo.

Kasat Resnarkoba narkoba Polres Karo AKP Sopar Budiman, yang saat itu yang diwakili oleh KBO Iptu S Silalahi, mengungkapkan Nanus yang diringkus berkat pengakuan dari seorang pengedar bernama Adri Armeji Sinuhaji.

Silalahi menyebutkan, Adri yang sebelumnya yang tertangkap di sebuah minimarket, mengaku narkoba yang dimilikinya berasal dari Nanus.

"Jadi setelah yang akan dilakukan penangkapan terhadap saudara Adri, kemudian dilakukan pengembangan. Selanjutnya, yang didapatilah nama Nanus berkat pengakuan Adri. 30 menit kemudian personel berhasil yang akan meringkus saudara Nanus," ujar Silalahi, saat memaparkan kasus tersebut, di Ruang Kasat Res Narkoba Polres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (1/10/2018).

Perwira dengan balok dua yang di bahunya itu menyebutkan, saat diringkus Nanus terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam dompetnya.

Ia juga mengaku, Nanus merupakan Target Operasi (TO) yang sudah diincar. Dan nantinya akan dilakukan pengembangan kembali, jika terbukti ada jaringan lain.

"Mereka ini kan sudah yang sindikat, nanti akan kita lakukan pengembangan lagi dari mana Julianus ini mendapatkan barang tersebut," katanya.

Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita tujuh paket sabu dengan berat rata-rata nol koma, sampai satu gram lebih.

Selain itu, juga yang didapati timbangan dan uang jutaan rupiah.

Baca juga : Wakil Gubernur Sumut Minta PDGI Untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Pada Masyarakat

"Barang bukti yang kita sita dari saudara Adri berupa empat paket sabu dan uang tunai Rp 2.830.000. Selanjutnya, dari tersangka Julianus total sabu seberat 2,70 gram yang disimpan di dalam tiga paket, dan uang Rp. 2.400.000," ungkapnya.

Berkat perbuatannya, keduanya yang akan dijerat dengan pasal 114,112 undang-undang Narkotika no 35, tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90