Jumat, 28 September 2018

, , ,

Terungkap Pasutri Spesialis Pengutil Minimarket di Pantau, Dan Sudah 26 Kali Beraksi

Terungkap Pasutri Spesialis Pengutil Minimarket di Pantau, Dan Sudah 26 Kali Beraksi



BERITA HARIAN - DY (34) dan WA (39), pasangan suami istri asal Kabupaten Kuningan yang harus meringkuk di balik jeruji besi.

Keduanya kedapatan "mengutil" di minimarket Alfamart di Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengatakan, DY dan WA dijerat Pasal 363 Jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang selama lima tahun.

Keduanya merupakan warga Dusun Puhun Blok Perum Nomor 3, RT 010 RW 020, Desa Kertaungaran, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

"Modusnya mereka (DY dan WA) berpura-pura membeli barang yang ternyata sebagian barang-barang lainnya ada yang dimasukkan ke dalam tas dan tidak dibayar," kata Slamet, saat ekspose kasus tersebut di Mapolsek Klari, Kamis (27/9/2018).

Slamet menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari kecurigaan pegawai  minimarket di Dusun Krajan, RT 002 RW 006, Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang dengan cara belanja pasangan suami istri itu pada Jumat, 14 September 2018 sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu, WA turun dari mobil Xenia warna hitam dengan nomor polisi E 1442 LU.

Sementara DY menunggu di dalam mobil yang terparkir di depan minimarket.

"WA masuk ke dalam minimarket dan mengambil barang-barang dan memasukkan ke dalam keranjang belanja. Sementara sebagian lagi dimasukkan ke dalam tas," katanya.

Lantaran curiga, pegawai minimarket kemudian memantau gerak-gerik WA melalui CCTV.  Saat akan melakukan pembayaran, pengawai minimarket menggeledah tas WA.

 "Pegawai toko mendapati berbagai jenis barang dari minimarket di tas tersebut," katanya.

Nahas, saat WA digeledah pegawai toko, suami WA, DY, meninggalkannya.

Polisi berhasil membekuk DY di Pom Bensin Duren, Klari, Karawang.

"Jadi barang-barang hasil kejahatan di toko (TKP keduanya ditangkap) belum sempat dijual," tambahnya.

Kepada polisi, DY dan WA telah beraksi di minimarket Alfamart di Purwasari dan Jatisari, Karawang.

Bahkan, sebelum di Karawang, keduanya melancarkan modus pencurian tersebut di minimarket Alfamart di Kabupaten Cirebon, Subang, dan Indramayu.

Baca juga : Bikin Heboh Dealer, Sopir Bus Ini Beli Mobil BMW Pakai Satu Ton Koin

"Pasangan suami istri itu sudah beraksi sebanyak 26 kali," katanya.

Informasi lain menyebutkan keduanya mengaku jika hasil curian itu rencananya akan digunakan untuk mengisi warung kelontong. Karena tidak punya modal, mereka terpaksa mengutil di puluhan minimarket.

Pasangan suami istri ini akan dijerat dengan Pasal 363 jo 65 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90