Rabu, 18 Juli 2018

, , ,

Seorang Pemuda Tak Berkutik, Saat Diringkus Polisi Menilang Sopir Truk

Seorang Pemuda Tak Berkutik, Saat Diringkus Polisi Menilang Sopir Truk



BERITA HARIAN - Aparat Polsek Kutalimbaru bersama Tim Pegasus Polrestabes Medan mengamankan seorang pemuda pengangguran, bernama Junico Aditya Putra Manullang (19).

Aditya diamankan karena melakukan pungutan liar (pungli) disertai pemerasan terhadap sopir truk di Jalan Glugur Rimbun, Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Rabu (18/7/2018) sekitar pukul 13.30 WIB.

"Pelaku kita tangkap-tangan saat mencegat dan berdebat dengan supir truk yang menolak membayar," ujar Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu.

Martualesi menuturkan, supir truk korban pemerasan Junico semula dicoba diberhentikan oleh Junico dan salah satu rekannya saat melintas di Jalan Glugur Rimbun. Namun, supir truk mengacuhkan dan tetap melaju.

Junico kemudian mengejar dan mencegat truk tersebut, seraya menyodorkan kuitansi tagihan bercap stempel salah satu organisasi kepemudaan sebesar Rp10 ribu. Supir truk bersikukuh tidak mau membayarkan, sehingga terjadi perdebatan antara keduanya.

Beruntung, saat itu personil Polsek Kutalimbaru dan Tim Pegasus Polrestabes Medan melintas di jalan itu dan langsung menangkap Junico.

"Junico mengancam supir truk, apabila uang yang Ro10 ribu tidak dibayarkan, maka truk tidak boleh melintas di jalan itu," sambung Martualesi.

Adapun barang bukti yang disita, yakni satu blok kuitansi, satu lembar kuitansi bercap stempel Pemuda Pancasila, dan dua lembar uang Rp5 ribu.

"Supir truk korban pemerasan Junico sudah diarahkan membuat laporan ke Mapolsek Kutalimbaru. Sementara Junico, sudah kita tahan. Dia kita kenakan Pasal 368 KUHP, yang ancaman pidananya maksimum sembilan tahun penjara," pungkas Martualesi.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90