Minggu, 20 Mei 2018

, , ,

Pria Ini Ditangkap di Polsek Sunggal Kasus Penggelapan Sepeda Motor

Pria Ini Ditangkap  di Polsek Sunggal Kasus Penggelapan Sepeda Motor 



BERITA HARIAN - Abdul Wahab (46) warga Rengas Pulau Marelan yang akan ditangkap petugas Polsek Sunggal.

Petugas keamanan ini ditangkap pada Sabtu (19/5/2018). Sebelum yang akan diamankan, warga asli Aceh ini bersama kawannya yang akan bisa saja yang diketahui inisial Bang menggelapkan sepeda motor Honda Beat BK 5124 AWAL milik Sukardi (42) warga Jalan Bintang Terang Dusun XII Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang pada Jumat (18/5/2018).

Kapolsek Sunggal Kompol Wira Parayatna yang akan bisa saja yang menceritakan kejadiannya berawal ketika kedua pelaku Wahab dan Bang datang yang ke rumah korban untuk yang akan membeli sepeda motor milik korban.

Sesampainya yang di rumah korban, Bang langsung yang akan mencoba sepeda motor yang hendak mereka beli. "Saat itu, Wahab langsung bilang yang ke korban, jangan takut karena Bang merupakan adik kandungnya,"kata pria dengan melati satu yang di pundaknya ini, Minggu (20/5/2018).

Dikatakan Wira, karena omongan Wahab, korban pun tidak ada rasa curiga yang sedikit pun. "Korban pun yang memberikan sepeda motor nya untuk dicoba sama si Bang,"ujarnya.

Namun sangat yang akan bisa saja yang disayangkan, setelah korban menunggu beberapa lama, Bang yang merupakan pelaku yang meninggalkan korban dan Wahab.

"Sempat terjadi keributan antara korban dan Wahab. Di saat itu juga petugas kita yang melakukan patroli datang,"kata Wira.

Pada saat itu, kata Wira, tim opsnal Reskrim sedang patroli yang melihat keramaian langsung mendatangi dan bertanya kepada korban.

Baca Juga : Polisi Gerebek Kampung Narkoba, Dan Amankan Tiga Pengedar Serta 12 Mesin Jackpot

Setelah mendengarkan cerita korban, petugas langsung membawa pelaku dan barang bukti berupa Honda Supra pelat BK 6799 HS dan BPKB Honda Beat milik korban ke Polsek Sunggal.

Akibat perbuatannya, kata Wira, tersangka langsung dibawa ke Polsek Sunggal karena melanggar Pasal 378 Subs 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Sedangkan terhadap rekan pelaku yang melarikan sepeda motor korban saat ini sedang kita buru,”ujarnya.

Top Ad 728x90

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90