Sepeda Motor Dina Hilang Yang Didepan Rumah, Ternyata Pelakuknya Adik Tiri Sendiri
![]() |
BERITA HARIAN - Personel Polsek Sunggal berhasil mengamankan Ronaldo Tinambunan alias Gobang (22) warga Jalan Bunga Asoka Kompleks Asoka Raya Resident, Blok D No 67, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.
Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna yang akan menceritakan kejadian ini berawal pada Minggu (4/3/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu pelapor Dina Ria Susana Tampubolon (29) yang satu rumah dengan yang tersangka sedang jalan-jalan yang ke kebun binatang Simalingkar bersama keluarga.
"Saat kami pergi, abang sepupu saya Daniel Sabar Manaon datang yang ke rumah dan mengatakan bahwa sepeda motor saya sudah dicuri," kata Wira.
Mengetahui hal tersebut abang sepupu Dina, Daniel langsung menelpon pelapor (Dina) dan juga yang akan bisa saja yang akan mempertanyakan di mana posisi kalian.
Hal itu kata Wira, dilakukan Daniel mengingat sepeda motor Honda Sonic 150 R warna Putih Orange nomor pelat BK 2321 RAV yang sudah tidak ada di rumah.
Daniel sambung Wira, sempat saja yang akan bisa saja yang mempertanyakan apakah Dina membawa sepeda motor saat pergi ke kebun binatang. Dina, masih dikatakan Wira, mereka tidak yang akan bisa saja yang akan menggunakan sepeda motor, karena mereka pergi dengan menggunakan mobil.
"Daniel langsung bilang kalau sepeda motor (DIna) tidak ada di rumah,"ujar Wira.
Mengetahui hal yang tersebut, Dina langsung pulang yang ke rumah dan memasukkan anak kunci rumah dan juga yang akan melihat tempat kunci sudah rusak.
"Sementara sepeda motor yang akan terparkir di teras rumah juga sudah tidak ada alias hilang," kata Wira.
Mengetahui hal tersebut, kata Wira, pelapor (Dina) langsung saja yang akan bisa saja yang menduga pelakunya adalah adik pelapor yang diketahui bernama Ronaldo Tinambunan alias Gobang.
"Pelapor langsung mengajak Daniel untuk yang akan mencari ke arah Binjai kemudian sesampainya yang di Binjai pelapor bersama dengan temannya yang diketahui yang akan bernama Abet Nego Panjaitan.
Baca juga : Air PDAM Yang di Daeerah Perumnas Mandal Yang Masih Kotor Pascaperbaiki Pipa
Tak berselang lama, kata Wira, Abet Nego Panjaitan menelpon pelapor dengan yang akan bisa saja yang mengatakan ini tersangkanya sudah dapat. Mengetahui hal tersebut pelapor langsung balik ke Binjai.
"Pelapor langsung saja yang akan bisa saja yang membuat laporan ke polsek Sunggal agar pencuri motornya ditangkap meskipun saudara sendiri,"katanya.
Mendapat laporan tersebut, kata Wira, selanjutnya tim Opsnal Reskrim Polsek Sunggal langsung saja yang melakukan penyelidikan. Pada Jumat (23/3/2018) sekitar pukul 21.00 WIB tim langsung turun ke TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Kemudian tim membawa pelaku dan sepeda motornya yang ke Polsek Sunggal, Terhadap tersangka di kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 5e Subs 362 KUHPidana Ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar