Tampilkan postingan dengan label Ganja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ganja. Tampilkan semua postingan

Kamis, 30 Agustus 2018

Rinaldi Ditangkap Tim Pegasus Polsek Patumbak, Usai Yang Membawa 15 Kilo Ganja

by

Rinaldi Ditangkap Tim Pegasus Polsek Patumbak, Usai Yang Membawa 15 Kilo Ganja 



BERITA HARIAN - Tim Pegasus Polsek Patumbak yang berhasil mengamankan Nova Rinaldi (19) pekerjaan mocok-mocok warga Jalan Desa Nusa Tengoh, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen karena kedapatan memiliki 15 Kilo Ganja kering.

Tim Pegasus Polsek Patumbak yang akan berhasil mengamankan Rinaldi pada Selasa (28/8/2018) sekitar pukul 14.00 WIB yang di Jalan Sisingamangaraja km12 Medan.

Kapolsek Patumbak, Kompol Dedi Zunaidi Harahap yang menceritakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang akan menyatakan bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja sedang yang menaiki mobil grab dari Km 10,5 Jalan Binjai.

Mendapat informasi tersebut, kata Dedi, tim Pegasus Polsek Patumbak yang mengikuti target dari belakang dan sampai di Jalan Sisingamangaraja KM 12 target turun dari mobil grab.

"Kita langsung melakukan penangkapan dan sewaktu barang bawaan tersangka yang digeledah ditemukan di tas ransel warna coklat dan sebuah kotak kardus berisikan narkotika jenis ganja,"ujarnya.

Baca juga : Polrestabes Medan Berhasil Tangkap Abang Dan Adik Pemilik 5 Kilogram Sabusabu

Kepada petugas, kata Dedi, tersangka yang mengaku ganja tersebut akan dibawa ke Jambi atas suruhan seseorang.

"Tim langsung membawa Rinaldi beserta barang bukti ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dilakukan pengembangan,"katanya.

Sabtu, 30 Juni 2018

Polisi Ringkus Penjual Dana Pembeli Sedang Bertransaksi Sabusabu Serta Ganja

by

Polisi Ringkus Penjual Dana Pembeli Sedang Bertransaksi Sabusabu Serta Ganja



BERITA HARIAN
- Tim Reskrim Polsek Tanjung Balai yang berhasil mengamankan dua pelaku yang akan melakukan transaksi pembelian barang haram narkoba jenis sabu dan juga ganja di Jalan DTM Abdullah Gang Tembaga Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Jumat (29/6/2018) kemarin.

Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja yang akan mengatakan sebelumnya Polsek Tanjung Balai mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa yang di dalam rumah yang beralamatkan di Jalan DTM Abdullah Gang Tembaga, Lingkungan VIII, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi itu, kanit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan yang akan bersama anggota langsung melakukan penyelidikan. Ternyata setelah hasil lidik A1, maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Pada saat akan diamankan tersangka Zainuddin (45) b0gkecebong
alias Udin Alif sedang duduk di dalam rumah miliknya. Kanit Res Polsek Tanjung Balai Selatan bersama anggota langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan badan, pakaian dan penggeledahan rumahnya," kata Tatan, Sabtu (30/6/2018).

"Kemudian di temukan narkotika jenis sabu tepatnya pada selipan pinggang celana pada saat akan ditangkap. Saat di lakukan penggeledahan rumahnya, petugas juga mendapat 1 bungkus plastik asoy warna biru berisi narkotika jenis ganja yang berada di atas meja," sambungnya.

Lebih lanjut, Tatan menjelaskan bahwa tak lama berselang petugas juga menangkap satu orang lainnya yang akan membeli narkotika jenis sabu. Ternyata uang pembelian sudah diterima Udin Alif sebesar Rp 70 ribu rupiah. Namum sabu yang akan dibeli oleh Irwansyah (33) alias Guntur, dari Udin Alif tidak jadi diberikan.

"Petugas lalu menanyakan kepada Udin dan ia mengakui narkotika jenis sabu dan ganja yang akan dijual adalah miliknya. Hasil interogasi awal terhadap tersangka Udin Alif, menerangkan bahwa sabu di beli dari seorang laki-laki berinisial BU, alamat rumah tidak diketahui pasti, namun sepengetahuannya berada Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai juga," ujarnya.

Baca juga : Ditampar Oleh Orangtua Rekan Kerjanya, Gadis 15 Tahun Ini Lapor Polisi

Tatan menuturkan barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya sabu 0,88 gram, 1 bungkus plastik asoy warna biru di duga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 37,56 gram, batang batang rokok merk Union yang sudah di campur diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1,29 gram dan uang sebesar Rp 70 ribu rupiah.

"Langkah selanjutnya Kanit Res Polsek Tanjung Balai Selatan bersama anggota, melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian terhadap penyuplai narkoba bernama BU," jelas Tatan.

Rabu, 21 Maret 2018

Miliki Ganja, Ferdiko Yang Telah Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara

by

Miliki Ganja, Ferdiko Yang Telah Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara



BERITA HARIAN - Terdakwa Ferdiko Ilham alias Feri, selaku yang akan pemilik narkotika golongan satu jenis ganja seberat 1,66 gram, tampak lebih banyak diam dan juga yang akan tertunduk saat mendengar berkas vonisnya dibacakan majelis hakim.

Sesekali Ferdiko alias Feri juga tampak yang akan bisa saja yang mengarahkan pandangannya ke depan dan juga yang akan bisa saja yang memandang ke arah majelis hakim, Rabu sore (21/3/2018).

Atas kasusnya tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang akan bisa saja yang diketuai oleh Sontan Merauke Sinaga menjatuhkan vonis 4 tahun dan 10 bulan penjara.

Denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan yang terhadap Ferdiko Ilham alias Feri selaku yang terdakwa atas perkara kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja.

"Menyatakan terdakwa Ferdiko Ilham alias Feri yang akan bisa saja yang akan terbukti secara sah dan juga yang akan bisa saja yang meyakinkan  yang akan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau juga yang akan melawan hukum yang akan bisa saja yang menguasai narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman,” ujar Ketua Majelis Hakim Sontan Merauke Sinaga saat yang akan bisa saja yang membacakan amar putusannya yang akan di ruang sidang Cakra 6 PN Medan.

Dalam kasus dengan nomor perkara 331/Pid.Sus/2018/PN Mdn ini yang akan bisa saja yang Terdakwa terbukti secara sah dan juga yang akan bisa saja yang meyakinkan melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam pertimbangannya, Hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Vonis 4 tahun dan 10 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap para terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cut Indri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Medan yang awalnya menuntut terdakwa 7 tahun penjara dan denda 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas vonis 4 tahun dan 10 bulan penjara tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir saat ditanya oleh Hakim ketua.

"Terima putusan Bu Jaksa?" tanya hakim ketua.

"Masih Pikir-Pikir Pak Hakim," ujar JPU Cut Indri.

Baca juga : Driver Grab Demo! Aplikasi GrabNow Akan Sgera Dihapus Oleh Pihak Grab

"Jangan terlalu lama berpikirlah," timpal hakim ketua Sontan Merauke Sinaga.

Sementara itu, terdakwa yang tampak tidak didampingi oleh penasihat hukum menyatakan menerima atas putusan majelis hakim tersebut.

Terdakwa Ferdiko Ilham alias Feri ditangkap oleh petugas kepolisian unit reskrim Polsek Medan Kota pada hari Kamis tanggal 2 November 2017 lalu.

Ferdiko ditangkap sewaktu berada di Wisma Dina yang terletak di Jalan Puri Kecamatan Medan Kota.

Kemudian Ferdiko beserta barang bukti diamankan ke Polsek Medan Kota.

Sabtu, 03 Februari 2018

Dua Pemuda Yang Ditangkap Polisi Akibat Simpan Ganja 20 Kg

by

Dua Pemuda Yang Ditangkap Polisi Akibat Simpan Ganja 20 Kg



BERITA HARIAN - Erwin Saputra Pulungan (31) dan Maradenggan Siregar (41) sama-sama warga Desa Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel yang terpaksa untuk bisa saja yang akan bisa saja yang akan merasakan dinginnya penjara.

Kedua orang ini yang akan bisa saja yang tertangkap karena memiliki 20 bal ganja kering yang terbungkus yang di kotak kardus.

Seperti yang akan bisa saja yang dikatakan Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw, Jumat (2/2/2018).

Ia mengatakan Satres Narkoba Polres Tapsel yang akan bisa saja yang akan mendapat informasi dari masyarakat yang akan bisa saja yang akan menyarakan di Desa Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel ada dua orang yang akan bisa saja yang akan memiliki ganja kering.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung yang akan bisa saja yang akan menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk yang akan bisa saja yang akan memastikan informasi yang diberikan dari masyarakat.

"Saat personel ke TKP, ternyata yang akan bisa saja yang akan didapat 20 bal ganja kering yang seberat 20 kg. Langsung personel Polres Tapsel yang akan bisa saja yang akan melakukan penangkapan,"katanya.

Baca juga : Presiden Jokowi Yang Bagi-bagi Sepeda Yang Di Lapangan Tenis GBK

Ia yang akan bisa saja yang akan mengatakan personel yang akan bisa saja yang melakukan penangkapan pada 31 Januari 2018 sekitar pukul 22.00 WIB.

Maka dari itu, pihak Polres Tapsel langsung yang akan bisa saja yang akan mengamankan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum yang selanjutnya.

"Kita juga yang akan bisa saja yang akan melakukan pengembangan apakah ada jaringan narkoba internasional atau tidak," ujarnya.

Senin, 13 November 2017

Membawa Ganja 37 Kilogram, Dua Pria Ini Ditembak Oleh Polisi

by

Membawa Ganja 37 Kilogram, Dua Pria Ini Ditembak Oleh Polisi



BERITA HARIAN - Sudirman alias Dirman alias Datok (20) dan rekannya M Nasri alias Adam (33) keduanya warga Desa Jurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh yang hanya bisa meringis menahan sakit setelah kakinya yang ditembak oleh petugas Polsek Sunggal.

Keduanya  yang merupakan kurir narkoba yang membawa 37 kilogram ganja kering.

Selain yang menangkap dua kurir, polisi juga yang menangkap Syamsul Arifin (41) warga Jalan Abadi, Gang Mulia No89, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Dalam kasus ini, Syamsul yang telah bekerja sebagai penarik becak motor (Betor) yang akan menjadikan rumahnya yang sebagai gudang penyimpanan ganja.

"Timsus Polsek Sunggal lebih dulu yang akan mengamankan SD dan MN yang ada di Hotel Maltra Jalan Ngumban Surbakti. Saat kami yang telah amankan, tidak ditemukan barang bukti," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, Senin (13/11/2017) sore.

Karena yang tak mendapati barang bukti, keduanya yang kemudian dibawa pengembangan. Sayangnya, ketika yang dibawa petugas berkeliling, kedua pelaku yang berusaha kabur dan terpaksa ditembak dengan petugas di bagian kaki.

"Informasi awal, memang keduanya ini kurir. Karena tidak ada barang bukti, kami yang kembangkan. Dan keduanya menyerang anggota berusaha kabur, sehingga yang ditindak tegas," kata Wira.

Setelah mendapat 'hadiah' timah panas yang di bagian betis, kedua yang tersangka buka suara. Katanya, ganja itu yang disimpan di rumah seorang penarik becak motor yang bernama Syamsul.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Budiman yang akan mendapat informasi itu langsung menuju ke rumah Syamsul. Ketika digerebek, ternyata benar ada 37 kilogram ganja yang telah disembunyikan Syamsul yang di satu ruangan rumahnya.

"Tersangka SY perannya yang sebagai penyimpan ganja. Dari pengakuan para tersangka, mereka yang sudah tiga kali memasok ganja yang ke Medan," kata Wira.

Mantan Kapolsek Delitua ini yang akan mengatakan, ganja kering itu yang akan disuplai ke Pekanbaru. Rencananya, para tersangka yang akan berangkat ke Pekanbaru setelah kondisi dianggap sudah aman.

"Tugas tersangka SY ini antar jemput para tersangka. Jika kondisi aman, maka tersangka SY yang akan mengantar kedua kurir ke loket untuk pergi yang ke Pekanbaru," pungkasnya.

Sabtu, 28 Oktober 2017

Polisi Telah Menangkap Dua Pengedar Sabu Dan Ganja Dalam Satu Rumah

by

Polisi Telah Menangkap Dua Pengedar Sabu Dan Ganja Dalam Satu Rumah



BERITA HARIAN - Anggota Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota yang akan bisa saja menangkap dua orang pengedar narkotika dengan jenis sabu-sabu dan juga ganja.

Polisi yang telah mengamankan ganja dari rumah seorang pelaku yang berinisial KAG DI Pabean, Pekalongan Utara.

Di rumah KAG, polisi yang telah menyita ganja kering yang akan siap di edarkan dengan yang seberat 10 kilogram.

Ibarat sekali yang mendayung dua tiga pulau terlampaui, pada saat yang akan menggeledah rumah KAG, polisi juga yang akan menangkap rekan KAG, TKT, warga Pemalang.

TKT yang akan ada berada di rumah KAG pada saat penggeledahan kedapatan yang akan membawa narkotika yang jenis sabu seberat 54 gram.

"TKT juga yang bawa ganja seberat lima gram," kata Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Ferry Sandi Sitepu, Sabtu (28/10/2017).

Kedua tersangka rupanya yang merupakan residivis kasus serupa.

KAG pernah yang akan ditangkap atas kepemilikan sabu di Polres Pekalongan Kota, sementara TKT pernah yang ditangkap oleh anggota Polres Pekalongan atas kepemilikan sabu.

"Keduanya residivis dengan kasus narkoba," katanya.

Para pelaku yang akan dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," katanya.

Kamis, 19 Oktober 2017

Arif Simpan Sabu Dan Ganja Kedalam Bungkus Makanan Ringan

by

Arif Simpan Sabu Dan Ganja Kedalam Bungkus Makanan Ringan



BERITA HARIAN - Anggota Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota yang akan menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu dan ganja. Pria yang bernama M Arif (22) warga Kedungwuni, yang tertangkap tangan di daerah Pringrejo, Kota Pelalongan.

Arif yang kedapatan membawa narkoba dengan jenis ganja yang sebanyak 11 paket yang seberat 700 gram dan juga sabu sabu yang seberat 13,5 gram.

Sabu dan ganja yang akan ditemukan di balik jok sepeda motor itu dalam kondisi yang siap edar. Beberapa bahkan yang sudah dikemas di dalam bungkusan makanan ringan.

Saat gelar perkara yang di Mapolres Pekalongan Kota, Arif yang akan mengaku mengedarkan narkoba sejak lima bulan yang lalu.

"Saya cuma tamatan SD, kejepit dengan kebutuhan ekonomi mas," kata Arif, Kamis (19/10/2017).

Modus yang akan dilakukan Arif yakni memasukkan narkoba baik ganja atau sabu sabu yang ke dalam bungkusan makanan ringan dan juga kemudian yang akan ditaruh di pinggir jalan di gang sepi.

"Saya kasih alamat saja ke yang pesan," katanya.

Meski tak yang menyebut berapa keuntungan yang akan didapat, namun Arif yang mengaku hasil dari bisnis haramnya bisa saja mencukupi kebutuhannya sehari hari.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Ferry Sandi Sitepu, yang mengatakan, hasil ungkap kali ini yang terbilang cukup besar untuk Polres Pekalongan Kota tersebut.

Ferry mengaku, Arif yang merupakan anak buah dari seorang bandar yang saat ini masih saja diselidiki dengan keberadaannya.

"Ini cuma anak buah, masih ada yang di atasnya lagi," katanya.

Arif dijerat pasal 111 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Untuk bosnya yang masih kami selidiki," katanya.

Selasa, 17 Oktober 2017

Tertangkap Kantongi Ganja, Krina Yang Ngaku Untuk Tambah Nafus Makan

by

Tertangkap Kantongi Ganja, Krina Yang Ngaku Untuk Tambah Nafus Makan



BERITA HARIAN - Unit Reskrim Polsek Medan Baru kembali menangkap pengguna narkoba. Ia adalah Bala Krisna warga Jalan S Parman, Lorong Baru, Kota Medan.

Dari tangan Krisna, disita yang satu amplop ganja kering.

"Kami yang menangkap tersangka saat ia yang melintas yang di Jalan Patimura. Sebelumnya, anggota yang tengah mendapat tugas piket yang akan menerima informasi yang adanya juga pengguna narkoba yang baru saja keluar dari Kampung Anggrung," kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu, Selasa (17/10/2017).

Victor yang mengatakan, usai membeli ganja, rencananya pelaku yang hendak pulang ke rumahnya. Daun memabukkan itu niatnya yang akan digunakan sendiri untuk bisa saja menambah nafsu makan.

"Dari pengakuannya begitu (untuk menambah nafsu makan). Tapi masih kami dalami yang lebih lanjut," ungkap mantan Kapolsek Medan Barat ini.

Mantan Wakasatreskrim Polresta Medan ini yang akan mengatakan, pihaknya masih saja mendalami dari siapa Krisna yang memperoleh ganja. Sejauh ini, pria yang berusia 31 tahun itu belum mau memberikan identitas pada pengedar ganjanya.

"Tersangka yang masih kami periksa. Sekarang ini yang masih bersama dengan penyidik untuk yang diambil pada keterangannya," kata Victor.

Kamis, 05 Oktober 2017

Bandar Ganja Ditangkap Petugas Bungkus Paket Yang Dirumahnya

by

Bandar Ganja Ditangkap Petugas Bungkus Paket Yang Dirumahnya



BERITA HARIAN - Andi (24) sudah lama menjadi target petugas Unit Reskrim Polsek Pancur Batu. Lelaki yang tinggal di Jl Salam Tani, Desa Pertampilan, Pancur Batu ini adalah satu dari sekian yang banyak bandar ganja yang telah beroperasi yang di wilayah Pancur Batu.

"Tersangka ini kami yang akan ringkus di rumahnya pada saat tengah memaketkan ganja. Dari tangan tersangka, kami yang sita 19 paket ganja kering," kata Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Sehat Tarigan, Kamis (5/10/2017).

Sehat yang mengatakan, selain paketan ganja kering, ditemukan ranting ganja yang di dalam rumah tersangka. Kemudian, disita pula uang Rp128 ribu yang diduga hasil penjualan ganja.

"Kami yang masih mengembangkan lebih lanjut kasus ini. Anggota yang di lapangan masih mendalami siapa pemasok ganja keringnya," ungkap Sehat.

Saat yang diinterogasi, tersangka yang beralasan belum lama yang mengedarkan ganja. Alasannya, ia yang nekat mengedarkan narkoba demi yang membiayai kebutuhan hidup.

Selasa, 26 September 2017

Pria Ini Telah Ecerkan Ganja Ditangerang Telah Terciduk Oleh Polisi

by

Pria Ini Telah Ecerkan Ganja Ditangerang Telah Terciduk Oleh Polisi



BERITA HARIAN - Polsek Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, yang akan melancarkan penggerebekan pada Senin (25/9/2017) malam.

Penggerebekan yang akan dilakukan di kontrakan di Kampung Jatiuwung RT 03/05 Kelurahan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Polisi yang telah menggerebek kontrakan yang dihuni oleh pengecer narkotika. Petugas pun yang akan mengamankan lelaki yang berinisial AA (33) yang kerap melakukan transaksi peredaran narkoba.

"Dia (AA) biasa yang menjual ganja yang di wilayah tersebut," ujar Kapolsek Panongan AKP Trisno Tahan Uji, Selasa (26/9/2017).

Hasil penggerebekan, aparat yang akan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 12 bungkus ganja paket Rp 50 ribu, 19 bungkus ganja paket Rp 25 ribu, dan uang tunai Rp 420 ribu hasil penjualan barang laknat itu.

"Pelaku yang beserta barang bukti yang langsung kami bawa ke Mapolsek Panongan, guna penyelidikan yang lebih lanjut," ucapnya.

Menurut Trisno, pihaknya yang akan melancarkan penggerebekan ini yang berawal dari laporan masyarakat. Jajarannya yang akan mendapatkan informasi bahwa tersangka yang sudah lama menjadi pengecer narkoba.

"Kami yang masih saja cari tahu, dia mendapatkan barang ini dari mana. Kasus ini yang masih kami kembangkan," kata Trisno.

Rabu, 20 September 2017

Seorang Kakek Tua 80 Tahun Tertangkap Edarkan 2 Kilogram Ganja Kering

by

Seorang Kakek Tua 80 Tahun Tertangkap Edarkan 2 Kilogram Ganja Kering



BERITA HARIAN - Polsek Mutiara Timur (Mutim), Pidie, Rabu (20/9/2017) sekira pukul 09.00 WIB, menangkap kakek (Abusyik) yang bersama dua pemuda yang di Desa Bale, Kemukiman Ujong Rimba, Kecamatan Mutim.

Kakek tersebut yang bernama Ali Basyah (80) warga Desa Bale.

Lalu, dua pemuda Rian Anjani (24) warga Gampong Lada, Kecamatan Mutim dan Akbaruddin (21) warga Gampong Panca, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar.

Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK, Rabu (20/9/2017) yang mengatakan, penangkapan tiga warga yang terkait pada kasus ganja dipimpin langsung Kapolsek Mutiara Timur, AKP Aiyub.

Penangkapan itu yang diawali penggerebekan yang di rumah milik Ali Basyah yang di Desa Bale Ujong Rimba saat yang terjadi transaksi barang haram yang tersebut.

Polisi juga yang telah meringkus dua pemuda yang bernama Rian Anjani dan Akbaruddin.

Polisi yang menyita barang bukti (BB) 2 kilogram ganja kering.

"Hasil dalam pemeriksaan kakek Ali Basyah yang sebagai pengedar. Sementara dua pemuda yang sebagai pemasok," kata Kapolres Andy.

Kamis, 07 September 2017

Seorang Perempuan Yang Telah Nekat Membawa Ganja Ke Rutan

by

Seorang Perempuan Yang Telah Nekat Membawa Ganja Ke Rutan



BERITA HARIAN - Desi Yusniar, warga Jl Bakti Luhur, Gang Simbok Lingkungan III No9, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Helvetia yang benar-benar sangat nekat.

Sebab, perempuan yang beranak satu ini yang telah ketahuan membawa bungkusan ganja kering yang diselipkan di dalam dompetnya.

"Sebelum melewati pintu metal detektor, tersangka ini yang terlihat gugup. Lalu, oleh anggota kami yang digeledah," ungkap Kepala Pengamanan Rutan Tanjung Gusta Medan, Nimrot S, Kamis (7/9/2017).

Ketika barang bawaan yang tersangka digeledah oleh petugas yang bernama Hotmaida Sihombing, yang didapatilah bungkusan ganja yang telah disimpan di dalam dompetnya.

Tersangka pun yang hanya terdiam ketika petugas yang menanyakan barang bukti yang tersebut.

"Dia pun yang  ngakunya mau jenguk saudara yang di dalam. Tapi belum bisa saja kami pastikan secara pasti, apakah ini hanya alasan atau bagaimana," ungkap Nimrot.

Adapun narapidana yang hendak saja ditemui pelaku yakni Ferri Wibowo, tahanan dalam kasus narkotika. Diduga, Ferri lah yang telah menyuruh Desi yang mengantarkan ganja tersebut ke rutan.

"Untuk saat ini, tersangka dan juga barang bukti sudah kami serahkan ke Polsek Helvetia. Dari informasi yang kami peroleh, tahanan yang hendak dikunjungi pelaku menghuni kamar 114," ungkap Nimrot seraya yang mengatakan Ferri adalah napi dengan kasus narkoba.

Selasa, 05 September 2017

Seorang Pria Ini Yang Nekat Untuk Menjual Ganja, Demi Dapat Untung Besar

by

Seorang Pria Ini Yang Nekat Untuk Menjual Ganja, Demi Dapat Untung Besar



BERITA HARIAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang memaparkan peredaran narkotika jenis ganja kering yang seberat 10 kg dari tangan yang tersangka yang bernama Zulfahmi (23) warga Lhokseumawe, Aceh.

Dari pengakuan yang tersangka, ia yang merasa tergiur dengan keuntungan yang didapat dari bisnis ganja yang hendak yang dipasok ke Palembang ini.

Terlebih, ia yang merasa aman setelah beberapa kali yang berhasil yang mengirim ganja tersebut ke tujuan.

"Ganja itu diselipkan yang di dalam ransel hitam sebanyal 10 bal. Dibeli tersangka yang senilai Rp 600 ribu lalu yang dijual di Palembang Rp 1,6 juta," kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Nurfallah yang didampingi Kasubdit III Jatanras AKBP Faisal Napitupulu yang di pelataran Markas Polda Sumut, Senin (4/9/2017).

Lebih jauh Nurfallah yang mengatakan, tersangka yang berinisiatif menjual narkoba dengan alasan pengangguran dan sudah bolak-balik sukses mengedarkan ganja yang ke Palembang.

"Kami berhasil yang mengungkap karena Polda Sumut yang telah lama berjejaring dengan masyarakat termasuk dengan sopir-sopir bus," terangnya.

Tersangka yang sendiri telah mengakui perbuatannya karena yang tergiur dengan uang cepat yang diperoleh dari menjual ganja. Ia yang mengaku membeli ganja itu dari rekannya inisial F, warga Aceh yang saat ini masih saja berkeliaran.

Kini yang tersangka dan barang bukti yang diserahkan ke Direktorat Narkotika Polda Sumut untuk diperiksa yang lebih lanjut.

Senin, 31 Juli 2017

Dua Petani Telah Gagal Masuk 13 Kg Ganja Ke Sibolga

by

Dua Petani Telah Gagal Masuk 13 Kg Ganja Ke Sibolga



BERITA HARIAN -Unit Reskrim Polsekta Medan Timur yang menggagalkan pengiriman ganja ke Kota Sibolga, Sumatera Utara. Dalam kasus ini, polisi yang menyita 13 Kg ganja kering dan juga dua orang petani yang tersangka.

Kanit Reskrim Polsekta Medan Timur, Iptu Made Yoga yang mengatakan, adapun kedua tersangka yang  telah ditangkap bekerja dengan sebagai petani.

Mereka adalah Heri (23) warga Desa Arah Silo, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara dan Diki Handika (21) warga Jl Dusun Suka Damai, Kelurahan Lama Baru, Kecamatan Sei Lelang, Kabupaten Langkat.

"Kedua yang tersangka kami yang tangkap saat tiba di pool bus Sempati Jalan Gagak Hitam/Ringroad. Mereka yang membawa ganja ini dengan tas ransel," kata Made, Senin (31/7/2017) malam.

Menurut Made, penangkapan ini yang berawal dari informasi masyarakat yang terkait dengan pengiriman ganja kering.

Berdasar dengan informasi itu, Made yang juga mengirim sejumlah anggotanya untuk mengendap di pool bus selama satu malam.

"Sejak Minggu (30/7/2017) malam kemarin, anggota yang sudah berada di pool bus mengintai kedua tersangka. Pada Senin (31/7/2017) pagi tadi, barulah mereka kami tangkap setibanya yang di pool bus," ungkap Made.

Dari pengakuan kedua tersangka, mereka yang disuruh oleh pria yang bernama Wahyu. Upah sekali jalan membawa 13 ganja yang sebesar Rp5,2 juta.

Selasa, 20 Juni 2017

Pasangan Suami Dan Istri Yang Kompask Untuk Menjual Ganja

by

Pasangan Suami Dan Istri Yang Kompask Untuk Menjual Ganja



BERITA HARIAN - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang telah menangkap sindikat pengedar ganja yang di Medan.

Petugas yang telah mengamankan pasangan suami isteri BES (41) dan TN (33).

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda yang Saragih mengatakan, keduanya ditangkap di sebuah rumah yang ada di Jl Langgar, Kecamatan Medan Area.

Dari tangan yang kedua tersangka, disita dengan barang bukti ganja 2,8 Kg beserta 2,20 gram ganja dalam kemasan kecil.

"Barang bukti ganja ini yang ditemukan di dalam lemari kamar kedua tersangka. Dari penuturan keduanya, mereka yang belum lama menjadi pengedar ganja," kata Ganda, Selasa (20/6/2017).

Perwira yang berpangkat dua melati emas di pundak ini yang mengatakan, kedua tersangka ayng mengaku memperoleh ganja dari warga Aceh.

Sayangnya, keduanya yang mengaku tidak tahu tempat tinggal pemasok ganja yang tersebut.

"Pasangan suami isteri pengedar ganja ini yang belum mau buka mulut, siapa pemasoknya. Namun, saya sudah perintahkan Wakasat, Kompol Yudi untuk kembali mengembangkan dengan kasus ini sampai tuntas," katanya.  

Top Ad 728x90