Sabtu, 28 Oktober 2017

, , , ,

Polisi Telah Menangkap Dua Pengedar Sabu Dan Ganja Dalam Satu Rumah

Polisi Telah Menangkap Dua Pengedar Sabu Dan Ganja Dalam Satu Rumah



BERITA HARIAN - Anggota Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota yang akan bisa saja menangkap dua orang pengedar narkotika dengan jenis sabu-sabu dan juga ganja.

Polisi yang telah mengamankan ganja dari rumah seorang pelaku yang berinisial KAG DI Pabean, Pekalongan Utara.

Di rumah KAG, polisi yang telah menyita ganja kering yang akan siap di edarkan dengan yang seberat 10 kilogram.

Ibarat sekali yang mendayung dua tiga pulau terlampaui, pada saat yang akan menggeledah rumah KAG, polisi juga yang akan menangkap rekan KAG, TKT, warga Pemalang.

TKT yang akan ada berada di rumah KAG pada saat penggeledahan kedapatan yang akan membawa narkotika yang jenis sabu seberat 54 gram.

"TKT juga yang bawa ganja seberat lima gram," kata Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Ferry Sandi Sitepu, Sabtu (28/10/2017).

Kedua tersangka rupanya yang merupakan residivis kasus serupa.

KAG pernah yang akan ditangkap atas kepemilikan sabu di Polres Pekalongan Kota, sementara TKT pernah yang ditangkap oleh anggota Polres Pekalongan atas kepemilikan sabu.

"Keduanya residivis dengan kasus narkoba," katanya.

Para pelaku yang akan dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," katanya.

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90