Selasa, 20 Juni 2017

, ,

Pasangan Suami Dan Istri Yang Kompask Untuk Menjual Ganja

Pasangan Suami Dan Istri Yang Kompask Untuk Menjual Ganja



BERITA HARIAN - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang telah menangkap sindikat pengedar ganja yang di Medan.

Petugas yang telah mengamankan pasangan suami isteri BES (41) dan TN (33).

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda yang Saragih mengatakan, keduanya ditangkap di sebuah rumah yang ada di Jl Langgar, Kecamatan Medan Area.

Dari tangan yang kedua tersangka, disita dengan barang bukti ganja 2,8 Kg beserta 2,20 gram ganja dalam kemasan kecil.

"Barang bukti ganja ini yang ditemukan di dalam lemari kamar kedua tersangka. Dari penuturan keduanya, mereka yang belum lama menjadi pengedar ganja," kata Ganda, Selasa (20/6/2017).

Perwira yang berpangkat dua melati emas di pundak ini yang mengatakan, kedua tersangka ayng mengaku memperoleh ganja dari warga Aceh.

Sayangnya, keduanya yang mengaku tidak tahu tempat tinggal pemasok ganja yang tersebut.

"Pasangan suami isteri pengedar ganja ini yang belum mau buka mulut, siapa pemasoknya. Namun, saya sudah perintahkan Wakasat, Kompol Yudi untuk kembali mengembangkan dengan kasus ini sampai tuntas," katanya.  

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90