Dua Petani Telah Gagal Masuk 13 Kg Ganja Ke Sibolga
BERITA HARIAN -Unit Reskrim Polsekta Medan Timur yang menggagalkan pengiriman ganja ke Kota Sibolga, Sumatera Utara. Dalam kasus ini, polisi yang menyita 13 Kg ganja kering dan juga dua orang petani yang tersangka.
Kanit Reskrim Polsekta Medan Timur, Iptu Made Yoga yang mengatakan, adapun kedua tersangka yang telah ditangkap bekerja dengan sebagai petani.
Mereka adalah Heri (23) warga Desa Arah Silo, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara dan Diki Handika (21) warga Jl Dusun Suka Damai, Kelurahan Lama Baru, Kecamatan Sei Lelang, Kabupaten Langkat.
"Kedua yang tersangka kami yang tangkap saat tiba di pool bus Sempati Jalan Gagak Hitam/Ringroad. Mereka yang membawa ganja ini dengan tas ransel," kata Made, Senin (31/7/2017) malam.
Menurut Made, penangkapan ini yang berawal dari informasi masyarakat yang terkait dengan pengiriman ganja kering.
Berdasar dengan informasi itu, Made yang juga mengirim sejumlah anggotanya untuk mengendap di pool bus selama satu malam.
"Sejak Minggu (30/7/2017) malam kemarin, anggota yang sudah berada di pool bus mengintai kedua tersangka. Pada Senin (31/7/2017) pagi tadi, barulah mereka kami tangkap setibanya yang di pool bus," ungkap Made.
Dari pengakuan kedua tersangka, mereka yang disuruh oleh pria yang bernama Wahyu. Upah sekali jalan membawa 13 ganja yang sebesar Rp5,2 juta.
0 komentar:
Posting Komentar