Miliki Ganja, Ferdiko Yang Telah Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara
![]() |
BERITA HARIAN - Terdakwa Ferdiko Ilham alias Feri, selaku yang akan pemilik narkotika golongan satu jenis ganja seberat 1,66 gram, tampak lebih banyak diam dan juga yang akan tertunduk saat mendengar berkas vonisnya dibacakan majelis hakim.
Sesekali Ferdiko alias Feri juga tampak yang akan bisa saja yang mengarahkan pandangannya ke depan dan juga yang akan bisa saja yang memandang ke arah majelis hakim, Rabu sore (21/3/2018).
Atas kasusnya tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang akan bisa saja yang diketuai oleh Sontan Merauke Sinaga menjatuhkan vonis 4 tahun dan 10 bulan penjara.
Denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan yang terhadap Ferdiko Ilham alias Feri selaku yang terdakwa atas perkara kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja.
"Menyatakan terdakwa Ferdiko Ilham alias Feri yang akan bisa saja yang akan terbukti secara sah dan juga yang akan bisa saja yang meyakinkan yang akan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau juga yang akan melawan hukum yang akan bisa saja yang menguasai narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman,” ujar Ketua Majelis Hakim Sontan Merauke Sinaga saat yang akan bisa saja yang membacakan amar putusannya yang akan di ruang sidang Cakra 6 PN Medan.
Dalam kasus dengan nomor perkara 331/Pid.Sus/2018/PN Mdn ini yang akan bisa saja yang Terdakwa terbukti secara sah dan juga yang akan bisa saja yang meyakinkan melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam pertimbangannya, Hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
Vonis 4 tahun dan 10 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap para terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cut Indri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Medan yang awalnya menuntut terdakwa 7 tahun penjara dan denda 800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas vonis 4 tahun dan 10 bulan penjara tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir saat ditanya oleh Hakim ketua.
"Terima putusan Bu Jaksa?" tanya hakim ketua.
"Masih Pikir-Pikir Pak Hakim," ujar JPU Cut Indri.
Baca juga : Driver Grab Demo! Aplikasi GrabNow Akan Sgera Dihapus Oleh Pihak Grab
"Jangan terlalu lama berpikirlah," timpal hakim ketua Sontan Merauke Sinaga.
Sementara itu, terdakwa yang tampak tidak didampingi oleh penasihat hukum menyatakan menerima atas putusan majelis hakim tersebut.
Terdakwa Ferdiko Ilham alias Feri ditangkap oleh petugas kepolisian unit reskrim Polsek Medan Kota pada hari Kamis tanggal 2 November 2017 lalu.
Ferdiko ditangkap sewaktu berada di Wisma Dina yang terletak di Jalan Puri Kecamatan Medan Kota.
Kemudian Ferdiko beserta barang bukti diamankan ke Polsek Medan Kota.

0 komentar:
Posting Komentar