Tampilkan postingan dengan label Kasus Pembunuhan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Pembunuhan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 13 Oktober 2018

Dua Pemudah Asal Garut, Yang Terancam Hukuman Mati

by

Dua Pemudah Asal Garut, Yang Terancam Hukuman Mati



BERITA HARIAN - Rg alias Ujang (19) membunuh dua pemuda yang di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kini lelaki bertato tokoh kartun Doraemon tersebut yang akan mendekam di sel tahanan Mapolres Garut.

Kedua korban yaitu Darul (22) dan Rahmat (22) yang dibunuh dan ditelanjangi pelaku. Setelah itu, tubuh korban dihanyutkan ke aliran Sungai Cimanuk Garut. Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan tersangka Ujang yang dijerat pasal berlapis.

"Kami kenakan Pasal 340 subsider 338 dan 365 KUHP dengan ancaman kurungan 20 tahun atau hukuman mati," kata Budi di Mapolres Garut, Sabtu (13/10/2018).

Mendengar ucapan Budi tersebut, Ujang tertunduk lesu. Tangan dan kakinya terlihat bergetar.

"Kenapa? Memang hukumannya itu. Baca sendiri pasalnya," ujar sejumlah polisi.

Baca juga : Susanto Dihajar Warga Usai Kesal Setelah Peras Dan Tusuk Kaki Korbannya

Ujang tak merespons. Dia terus menatap ke lantai.

Diam sejenak, Ujang kemudian bersuara. "Sekarang salat pak. Tobat," ucap Ujang.

Sabtu, 29 September 2018

Dua Remaja Nekat Merampok Temennya Sendiri, Bacok Dan Buang Korban ke Sungai

by

Dua Remaja Nekat Merampok Temennya Sendiri, Bacok Dan Buang Korban ke Sungai



BERITA HARIAN - Entah apa yang ada dibenak dua pelajar berinisial JMAS (17) warga Jalan Parongil No 53, Desa Palipi, Kecamatan Silima Pungga-pungga, dan RS (17) warga Desa Bakal Gajah, Kecamatan Silima Pungga-pungga, Dairi.

Keduanya tega merampok sepeda motor dan dompet beserta uang milik teman satu sekolah mereka berinisial GP (17) warga Panji Bako, Kecamatan Sitinjo, Dairi. Tidak sampai disitu kedua tersangka bersama Indra Cibro (24) warga Sopokomil, Desa Longkotan, Kecamatan Silima Pungga-pungga juga melukai leher dan kepala korban dengan senjata tajam.

"Ya benar, pada 15 September 2018 unit Reskrim Polsek Parongil ada menerima laporan tentang perampokan disertai dengan percobaan pembunuhan. Dua tersangka yang masih berusia pelajar berhasil ditangkap, sedangkan satu lainnya masih dalam pengejaran," kata Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Dolly Nelson Nainggolan, Jumat (28/9/2018).

Dolly menceritakan peristiwa itu berawal ketika kedua tersangka bersama Indra Cibro telah merencanakan untuk melakukan perampokan terhadap korban.

Salah satu tersangka kemudian menghubungi korban dan menyatakan ada memiliki tujuh unit telepon seluler masing-masing seharga Rp 500 ribu. Bujuk rayu pun dilakukan tersangka agar korban datang untuk membeli seluruh barang yang mereka tawarkan.

Akhirnya pada Jumat (15/9/2018) malam, GP pun berangkat dari rumah orang tuanya hendak menuju ke lokasi yang telah disepakati di Kecamatan Silima Pungga-punga dengan mengendarai sepeda motor Supra X 125 BB 2946.

Pukul 22.30 WIB, korban bertemu dengan para tersangka di Dusun Lae Pangaraon, Desa Lae Ambat, Kecamatan Silima Pungga-pungga tepatnya di atas jembatan dan sempat berkomunikasi. Namun, tanpa diduga korban justru dikeroyok dengan mengunakan senjata tajam.

"Jadi setelah korban bersimbah darah dan mengira GP telah tewas. Para tersangka pun menjatuhkan korban ke dalam sungai, diduga untuk menghilang jejak," ungkap Dolly.

Para tersangka pun melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan dompet berisi uang tunai sebesar Rp 250 ribu milik korban.

Dengan sisa tenaga yang dimiliki korban berhasil naik ke atas, kemudian menghubungi teman yang lain dan langsung memberitahukan orang tua GP.

Baca juga : Mendagri Minta Gubernur Sulteng Buat Surat Tanggap Darurat

Begitu tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) orang tuanya menemukan GP telah berlumuran darah.

Peristiwa itu lalu dilaporkan ke Polsek Parongil, tak lama kemudian polisi menangkap JMAS dan RS di kediaman orang tua mereka masing-masing.

"Para tersangka kita ancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 53 lebih subsider Pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang pembunuhan berencana disertai dengan perampokan," tegas Dolly.

Minggu, 08 Juli 2018

Budianto Korban Pembunuhan, Yang di Mata Keluarga

by

Budianto Korban Pembunuhan, Yang di Mata Keluarga



BERITA HARIAN - Budianto (29) atau yang akrab yang disapa Budi ditemukan tewas yang di sebuah kamar Hotel 61 Jalan Iskandar Muda, Medan pada Sabtu (7/7/2018).

Budianto merupakan salah seorang pegawai rumah sakit Sinar Husni. Ia yang ditemukan tewas dengan kondisi kedua tangan dan kaki dalam keadaan terikat, serta mulut dilakban.

Jenazah Budi tiba yang di kediaman sekitar pukul 12.30 WIB. Rumah kediaman Budi di Jalan Banten Dusun IX, Kecamatan Medan Helvetia, dipadati kerabat dan sanak familinya.

Rika (38) mengatakan, Budi merupakan sosok yang ramah baik, dan tulang punggung bagi keluarganya.

"Saya sangat kehilangan sosok Budi, ia baik, ramah, meski yang sedikit tertutup. Ia tulang punggung keluarga, karena ia juga anak pertama," ujarnya sembari meneteskan air mata, Minggu (8/7/2018).

Budi dikebumikan yang di pemakaman umum Pasar V Helvetia yang tak jauh dari kediamannya.

Tak ada yang menyangka jika Budi yang dikenal sosok ramah dan pekerja keras, meninggal dengan sangat tragis.

Baca juga : Kepala Rutan Tanjunggusta Yang Hindari Napi Bunuh Diri Yang Terulang

"Kami tak menyangka ia yang begitu sosok pekerja keras, baik namun meninggal dengan cara seperti itu. Kejam kali pembunuhnya itu, semoga dibalas sama Allah SWT," kata Rika.

Sementara di lokasi rumah duka, masih dipadati kerabat, sanak famili korban. Selain bekerja di sebuah rumah sakit.

Budi juga mempunyai usaha sampingan yakni menjadi driver ojek online dan membuka tempat pencucian sepeda motor yang tak jauh dari lokasi kediamannya.

Jumat, 06 Juli 2018

Kepala Desa Siraga Lari ke Makassar Telah Menganiaya Supiati Sampai Meninggal Dunia

by

Kepala Desa Siraga Lari ke Makassar Telah Menganiaya Supiati Sampai Meninggal Dunia



BERITA HARIAN - Oknum Kepala Desa, ditangkap oleh petugas polisi ditempat yang persembunyiannya di Kota Makasar, Sulawesi Selatan, setelah yang melarikan diri usai membunuh.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja yang mengatakan tersangka Soleman Siregar (48) yang diketahui warga Desa Siraga, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Tersangka merupakan Kepala Desa Siraga yang akan di tangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tapsel, Polda Sumut, yang di Jalan Lama, Dukelleng Buntu, Makasar, Sulawesi Selatan pada Rabu, (4/7/2018).

"Tersangka oknum kades ini ditangkap di tempat persembunyiannya di kota Makasar, Sulsel." kata Tatan, Kamis (5/7/2018).

Penangkapan tersangka dilakukan atas tuduhan melakukan penganiayaan terhadap Supiati (37), yang merupakan Kepala koperasi Apkin Islam Desa Gunung Tua Tonga, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, hingga menyebabkan korban tewas.

"Kasus penganiyaan yang dilakukan tersangka terhadap korban hingga tewas, di rumah korban sendiri, pada (9/5/2018) lalu sekitar pukul 14.30 WIB." katanya.

Usai menghabisi nyawa korban yang diduga dihabisi menggunakan alu, oknum Kades yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, kemudian kabur melarikan diri ke Kota Makassar untuk menghilangkan jejak.

"Tersangka langsung kabur melarikan diri ke Kota Makassar, usai menghabisi nyawa korban Supiati," ungkap Tatan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti, berupa handphone, pakaian tersangka yang dikenakan saat menghabisi korban, KTP dan tas ransel milik tersangka.

Baca juga : KPU Minta KPK Untuk Serahkan Daftar Eks Napi Yang Korupsi

Penyidik akan terus menyelidiki dan mendalami motif yang dilakukan tersangka hingga tega menghabisi nyawa korban.

" Sampai saat ini kasus masih kita dalami. Tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 338 KUHPidana sub 351 ayat 3 ." jelas Tatan.

Kamis, 14 Juni 2018

Pria Pengangguran Ini Siap Nyabu Habisi Temannya Herman

by

Pria  Pengangguran Ini Siap Nyabu Habisi Temannya Herman



BERITA HARIAN
- Penemuan mayat yang diduga korban pembunuhan yang di sebuah parit PT Sumber Kayu Getah Nusantara, pada Rabu (13/6/2018), yang menghebohkan warga Patumbak.

Jasad korban yang telah ditemukan dalam kondisi mengenaskan sudah mulai membusuk dan membengkak.

Akhirnya diketahui jasad tersebut adalah karyawan PT Sumber Kayu Getah Nusantara bernama Herman, warga Jalan Saudara Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.

Tidak butuh waktu lama, setelah yang akan dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, pelaku yang akan berhasil diringkus.

Pelaku diamankan yang di wilayah Kutalimbaru, dua jam setelah yang akan bisa saja yang dilakukan penyelidikan terhadap mayat.

Saat penangkapan kedua kaki pelaku ditembak polisi.

Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto yang mengatakan, pelaku melarikan diri ke daerah Kutalimbaru.

"Sekitar dua jam setelah yang akan bisa saja yang  melakukan penyelidikan, kami berhasil ringkus pelaku bernama Dian alias Besok (28). Pembunuhan tersebut yang akan dilakukannya pada Minggu (10/6/2018) lalu pelaku melarikan diri," ujarnya saat paparan yang di Mapolrestabes Medan, Kamis (14/6/2018).

Herman meninggal setelah dianiaya teman kerjanya Dian di dalam sebuah parit di kawasan PT Sumber Kayu Getah Nusantara, tempat ia bekerja.

Kronologi awal, pelaku Dian Prasetya (28) warga Jalan Pertahanan Dusun I, Desa Sigara-gara Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, datang ke PT Sumber Kayu Getah Nusantara untuk menanyakan apakah ada pekerjaan yang bisa dilakukannya.

"Jadi waktu itu saya datang, nanya kerjaan apakah ada job hari ini. Saya bertemu sama korban, tak lama menyuruh korban untuk beli rokok dan ngawani untuk makai sabu," ujarnya.

Sebelumnya sudah permisi pada korban untuk makai sabu, sambung Dian, kemudian Herman (korban) membeli rokok yang sudah dipesan.

"Karena panas, saya narik sabu di dalam parit, posisi sudah telanjang dada. Kemudian korban datang mengasih rokok pesanan saya. Usai ia memberi rokok, saya bakar sabu yang saya bawa dan menariknya, namun teringat bahwa korban ada utang," sambung Dian dengan menahan sakit karena kedua kakinya diberi timah panas.

Baca juga : 13 Orang Remaja Korban Bus Pinem Yang Terguling di Kota Pinang

Karena merasa sudah kenak tanggung (kentang), Dian menghabisi nyawa korban di parit dan mengambil barang-barangnya untuk dijual dan dibelikan sabu.

Usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri untuk menghilangkan jejak.

Jasad korban ditemukan pada Rabu (13/6/2018) dengan keadaan tubuh sudah membusuk dan bengkak.

"Pelaku dijerat pasal 365 ayat 3 sub pasal 338 KUHPidana," tutup Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto.

Senin, 14 Mei 2018

Hercules Divonis 13 Tahum Kasus Pembunuhan Satpam Bus ALS

by

Hercules Divonis 13 Tahum Kasus Pembunuhan Satpam Bus ALS



BERITA HARIAN - Hercules, terdakwa dalam kasus pembunuhan Andri Adnan, satpam Bus Antar Lintas Sumatera (ALS), yang divonis 13 tahun penjara.

Lelaki yang memiliki nama asli Manatap Sihombing ini yang kembali dihadirkan untuk menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/5/2018).

"Menyatakan terdakwa Manatap Sihombing alias Hercules yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ucap hakim ketua Janverson Sinaga saat yang membacakan amar putusannya di ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/5/2018).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Janverson Sinaga menilai yang terdakwa Manatap Sihombing alias Hercules telah terbukti secara sah dan yang meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHPidana terkait aksi pembunuhan terhadap satpam bus Antar Lintas Sumatera (ALS), Andri Adnan.

Vonis 13 tahun tersebut lebih ringan yang dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU Marthias

Iskandar menuntut yang terdakwa Manatap Sihombing alias Hercules dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Terkait dengan vonis hakim dalam perkara nomor 505/Pid.B/2018/PN Mdn tersebut, JPU dan juga yang terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Sementara itu, seusai dalam sidang berlangsung, sempat terjadi keributan antara keluarga korban almarhum Andri Adnan dengan keluarga terdakwa Hercules. Beberapa satpam PN Medan yang akan melihat kejadian tersebut, bergerak cepat untuk meredakan Keributan.

Di halaman parkir PN Medan, yang sempat mewawancarai istri korban yakni Siti darlina Nasution.

Siti Darlina Nasution yang akan mengaku menerima meski hati kecilnya masih sulit.

"Ya mau gimana ya, sebenarnya dalam hati kecil belum. Tapi ya udahlah," ujarnya.

Sementara itu, ibu korban Darmawati Siregar juga yang mengatakan sudah ikhlas menerima kondisi ini. Begitu juga dengan beberapa keluarga korban yang lain turut yang mengatakan ikhlas menerima vonis hakim.

"Sudah ikhlas, sudah, sudah," ujar ibu korban.

Untuk yang diketahui, Sebelumnya dalam dakwaan JPU Marthias yang akan disebutkan bahwa terdakwa membunuh korban di Jl. Sisingamangaraja KM. 6,5 Kel. Harjosari II Kec. Medan Amplas, tepatnya di depan loket ALS pada Kamis, 19 Oktober 2017 lalu. Pembunuhan itu yang dilatarbelakangi karena terdakwa bersama istrinya dilarang membuka kios jualan yang di depan loket ALS.

Dari keterangan sejumlah saksi sebelumnya yang terdakwa dan istrinya Rosmauli Br Simanjuntak, jauh sebelum kejadian sudah diberi peringatan untuk tidak berjualan yang di depan loket ALS. Tetapi terdakwa tetap yang bersikeras terus berjualan.

Baca juga : Ketua MUI Sumut Yang Minta Umat Beragama Sumut Damai

Pada hari itu, satpam ALS juga tetap melarang terdakwa untuk berjualan.

Tapi tidak beberapa lama terdakwa datang lagi setelah yang ditelepon istrinya yang mengatakan mereka kembali dilarang berjualan oleh korban Andri Adnan. Terdakwa pun datang lagi dan sempat bertengkar untuk adu mulut dengan korban.

Setelah berdebat, terdakwa langsung mengambil sebilah pisau yang sudah disimpannnya yang di bagasi sepeda motor. Terdakwa lalu menusuk korban pada bagian ulu hati dan yang mencabut pisau itu. Ternyata terdakwa kembali menusuk bagian dada kiri korban. Korban akhirnya yang terjatuh dan tergeletak di ditempat kejadian.

Satpam yang lainnya mencoba mengejar, tetapi terdakwa mengarahkan pisau dan mengancam. Terdakwa kemudian pergi yang meninggalkan lokasi dengan sepeda motornya. Korban langsung dilarikan ke RS Mitra Sejati oleh para saksi namun nyawanya tidak tertolong.

Kamis, 10 Mei 2018

Diringkus Dua Pemuda Pelaku Pembunuhan Terhadap Kasir Murni Sitorus

by

Diringkus Dua Pemuda Pelaku Pembunuhan Terhadap Kasir Murni Sitorus



BERITA HARIAN - Pelaku pembunuhan yang terhadap rekan kerjanya, Ramadhani alias R (17), ternyata sempat minum-minuman keras merek Bir Bintang sebanyak 10 botol, bersama yang tersangka lainnya AM (16) sebelum yang akan bisa saja yang menghabisi nyawa korban Murni Sitorus (48), warga Kelurahan Sagulung, Kecamatan Batam Barat, Batam, Minggu (6/5/2017) kemarin.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu, yang akan mengatakan saat dilakukan penyelidikan tim gabungan sempat menelusuri ke bekas sekolah tersangka, untuk mencari latarbelakang tersangka.

"Jadi brangkas masih ada utuh, karena tersangka tidak yang berhasil menemukan kuncinya. Karena kunci brangkas disimpan oleh korban dan hingga kini tidak ditemukan dimana keberadaan kunci. Jadi uang Rp 3 juta yang didapat dari dalam tas korban," kata Juliarman, Selasa (8/5/2018).

Terkait pemilik usaha, Juliarman menegaskan bahwa pemilik usaha juga bisa yang dikenakan pasal 480 sebagai penadahan barang bukti hasil curian.

Saat diinterogasi, (R) yang mengaku sehari harinya orangtuanya hanyalah seorang nelayan. Sementara Abdul Manan alias AM (16) mengaku sehari-harinya orangtunya hanyalah pembuat dedak. Kedua tersangka yang mengaku putus sekolah. (R) hanyalah tamatan SMP sementara (AM) cuma tamat SD

"Saat yang kejadian itu aku sedang mabuk berat, jadi aku tikami berulang kali yang di bagian paha dan muka," kata tersangka (R).

Baca juga : ACT Ajak Masyarakat Indonesia Yang Beri Ramadan Yang Terbaik

"Kalau aku cuma yang mencekiknya, sama menumbuk dan pijak korban aja bang," sahut (AM) menambahi

Tersangka (R) yang mengaku menyesal setelah melakukan pembunuhan sadis tersebut.

"Benar-benar nyesal aku sudah ngelakuin ini. Teringat aku langsung sama keluarga. Malah sampai sekarang yang masih teringat keluarga dan nggak sanggup untuk ngebayanginnya," ucapnya menyesal.

Senin, 19 Maret 2018

Seorang Nenek Tua Yang Tega Cekik Cucunya Sendiri Hingga Tewas Yang Dihotel

by

Seorang Nenek Tua Yang Tega Cekik Cucunya Sendiri Hingga Tewas Yang Dihotel



BERITA HARIAN - Seorang nenek yang di Hong Kong yang akan ditangkap polisi karena yang akan diduga membunuh cucunya.

Nenek itu diduga yang akan bisa saja yang membunuh cucu laki-lakinya yang berusia enam tahun yang akan di sebuah kamar hotel setempat.

Dilansir Grid.id, peristiwa pembunuhan yang akan diduga terjadi pada hari Minggu (18/3/2018) dini hari.

Pembunuhan tersebut yang akan terjadi di hotel, yang terletak di Capital Building yang di Jalan Lockhart.

Tanda bekas cekikan yang ditemukan di sekitar leher anak laki-laki itu.

Polisi yang mendapat informasi pada pukul 12.54 waktu setempat bahwa bocah tersebut mengalami koma di Hotel Beverly di Wan Chai, Hong Kong.

Baca juga : Ratusan Pengemudi Grab Lakukan Sweeping Dipajak Usu, karena Tak Kunjung Dibayar

Bocah laki-laki itu lalu dibawa ke rumah sakit.

Namun sayang, ia dinyatakan meninggal pada pukul 02.28 waktu setempat.

Pihak kepolisian melalui Inspektur Wan Kai-ming mengatakan sebuah benda ditemukan di lokasi kejadian.

Top Ad 728x90